KEWAJIBAN
Kewajiban
mempunyai tiga karakteristik utama yaitu :pengorbanan manfaat ekonomik masa
datang, menjadi keharusan sekarang, dan timbul akibat transaksi atau kejadian
masa lampau. Kewajiban didukung oleh keharusan membayar kas, teridentifikasinya
terbayar, dan terpaksakan secara hukum.
Transaksi
atau kejadian masa lalu menimbulkan keharusan sekarang pada tanggal pelaporan
yang berarti bahwa seandainya pada saat sekarang perusahaan harus mengorbankan
manfaat ekonomik maka hal tersebut harus dilakukan. Keharusan sekarang yang
menimbulkan kewajiban dapat bersifat kontraktual, konstruktif, demi keadilan,
dan bergantung. Tiga tahap perlakuan kewajiban adalah : penanggungan,
(pengakuan terjadinya), penelusuran, dan pelunasan (penyelesaian). Kewajiban
dapat diakui atas dasar kriteria pengakuan yaitu definisi, keterukuran,
keterandalan, dan keberpautan. Untuk menandai bahwa kriteria pengakuan
terpenuhi adalah kaidah pengakuan yaitu : ketersediaan dasar hukum, keterterapan
konsep dasar konservatisma, ketertentuan substansi ekonomik transaksi, dan
keterukuran nilai kewajiban. Utang obligasi diukur dan diakui atas dasar jumlah
rupiahb yang diterima dalam penerbitan obligasi.
Sesuai
dengan atributnya, kewajiban dapat dinilai atas harga pasar sekarang, nilai
pelunasan neto, dan nilai diskunan aliran kas masa datang. Kewajiban dapat
dinyatakan lenyap dan diakui dari catatan bila debitor telah (a)membayar
kreditor dan terbebaskan dari semua keharusan yang melekat pada kewajiban dan
(b) dibebaskan secara hukum sebagai penanggung utang utama oleh keputusan
pengadilan atau kreditor. Tiga perlakuan terhadar selisih antara nilai bawaan
dan nilai penebusan atau penarikan yaitu : (a) diamortisasi selama sisa umur
semua utang yang dilunasi, (b) diamortisasi selama umur utang baru, dan (c)
diakui sebagai laba atau rugi pada saat penarikan.
Pembebasan
substantif adalah suatu keadaan yang dicapai pada saat debitor telah
menempatkan kas atau aset lainnya ke perwalian yang ditunjukkan semata-mata
untuk pelunasan utang tertentu (dan tidak dapat ditarik kembali) dan pada saat
itu dapat dipastikan bahwa debitor tidak lagi harus melakukan pembayaran karena
dana yang terkumpul dan aliran kas dari aset cukup untuk menutup pokok pinjaman
dan bunga. Kewajiban hendaknya tidak dikompensasi dengan aset yang berkaitan
dan dilaporkan jumlah bersihnya saja kecuali dalam keadaan khusus yang
didalamnya pihak pelapor mempunyai hak mengontra (right to setoff)
0 komentar:
Posting Komentar