Agama | Gudang artikel
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

REKONTRUKSI DAKWAH ISLAM

Rabu, 30 Januari 2019


Agama Islam adalah agama yang mampu menjawab segala tantangan manusia dalam menghadapi zaman yang semakin maju, bahkan semakin buas dan ganas. Untuk itu hendaknya manusia memiliki dua faktor, yaitu law of syari’ah (hukum syara’) dan law of natural (hukum alam). Artinya manusia harus menaati hukum syara’ dan juga harus menaati hukum  alam atau dengan kata lain memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan modern. Kedua faktor tersebut hendaknya dicapai dalam waktu yang bersamaan dan dimulai sejak masa kanak-kanak sampai masa tua.

A.    Pergeseran Tata Nilai dalam Masyarakat
Pergeseran nilai berakibat terjadinya perubahan pandangan, sikap, tingkah laku masyarakat yang bersangkutan. Hal ini tidak lepas dari proses interaksi antara over reality dan covert reality. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran tata nilai dalam suatu masyarakat, antara lain:
1.      Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Perkembangan, kemajuan, serta pertumbuhan ekonomi.
3.      Perubahan politik serta peran kekuasaan pemerintahan.
4.      Perubahan lingkungan biofisik.
5.      Pengaruh kebudayaan luar.
Faktor-faktor tersebut dapat saling berkaitan satu sama lain sehingga memberi kadar pengaruh yang lebih besar.

B.     Perubahan Tata Nilai dan Dampaknya Terhadap Masyarakat
Dalam kehidupannya manusia selalu dipengaruhi oleh tiga macam lingkungan hidupnya yang merupakan realitas kehidupan yang terdiri dari: lingkungan biofisik (alam fisik dan alam biologis yang ada di sekelilingnya, yang membentuk pengalaman hidup), lingkungan sosio-kultural (berupa keadaan masyarakat dan komunitas di mana manusia itu berperan sebagai warga), serta lingkungan psikologis (kehidupan jiwa yang ada pada diri warga masyarakat).
Pergeseran cara pandang dan pengakuan akan pentingnya sesuatu yang baru akan menjadikan perubahan tata nilai dalam kehidupan masyarakat. Di sini diperlukan sebuah kearifan dalam memahami adanya dampak perubahan-perubahan yang muncul, sehingga dampak positifnya akan lebih banyak dibandingkan dampak negatifnya. Dalam hal ini dakwah Islam tetap diperlukan keberadaannya bagi perkembangan masyarakat yang sedang berubah tata nilainya agar mereka tetap mengenal landasan-landasan berpikir dan bertindak dengan ajaran Islam.
C.    Tanggung Jawab Umat
Islam mewajibkan bagi setiap pemeluknya untuk bertanggung jawab terhadap keberlangsungan agama Islam. Kadar kewajiban tersebut tergantung kepada kemampuan individu seorang muslim. Adapun strategi menyampaikan dakwah Islam kepada masyarakat luas dapat dilakukan dalam 2 (dua) criteria sebagai berikut:
1.      Dakwah kepada orang kafir: pelaksanaan dakah ini didasarkan atas usaha untuk mengubah akidah kufur mereka menjadi akiah Islam. Dalam menyampaikan dakwah haruslah menempuh cara hikmah, nasihat yang baik (lembut dan menyentuh perasaan), serta diskusi dengan cara yang lebih baik.
2.      Dakwah kepada orang Islam: dilakukan kepada kaum muslimin yang mulai meninggalkan atau menjauhi hokum-hukum agama dan kepada masyarakat luas agar pesan-pesan Islam melalui ajaran-ajarannya dapat disampaikan kepada seluruh penduduk dunia. Dilakukan dengan jalan dakwah secara terus-menerus berkenaan dengan penjelasan-penjelasan ajaran Islam agar dapat diterapkan secara baik oleh kaum muslimin.

Pengertian Wakaf , Hukum Tentang Wakaf dan Tata cara wakaf

Rabu, 28 Oktober 2015
I.Pengertian Wakaf 


Jika dilihat dari sisi bahasa,wakaf berasal dari katawaqf yang berarti Radiah( terkembalikan ) al-tahbis ( tertahan ) al-tasbil( tertawan ) al-man’u ( mencegah ).


Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa wakaf menurut bahasa adalah “menahan harta”tidak dipakai oleh seseorang, tidak pula diizinkan untuk dikuasai


Terdapat banyak pendapat yang dikemukakan para ulama tentang definisi wakaf,diantaranya:


Ø Hanafiah
mendefinisikan wakaf sebagai menahan materi benda milik wakif danmenyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajkan. Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta masih tetaptertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Berarti wakif masih menjadi pemilik hartayang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi atas manfaat harta tersebut, bukantermasuk aset hartanya.


Ø Syafiiyah
mengartikan wakaf sebagai menahan harta yang bisa memberi manfaat sertakekal bendanya dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nadzir yang dibolehkan oleh syariah. Mazhab ini mensyaratkan hartayang diwakafkan harus harta yang kekal bendanya, yang berarti harta yang tidak mudahrusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya terus-menerus.


Ø Malikiyah
, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan suatu akad dalam jangka waktu tertentu sesuaidengan keinginan wakif.


Ø Hanabilah
, wakaf adalah menahan asal harta dan menyedekahkan manfaat yangdihasilkanDidalam Kompilasi Hukum Islam buku III tentang hukum perwakafan pasal 215,Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yangmemisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanyaguna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam


Didalam UU No. 41 tahun 2004 BAB 1 pasal 1, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk

dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertenru sesuia dengan kepentingannyaguna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dapat diambil manfaatnya tanpa mengurangi ataupunmenghilangkan kekekalan dari zat tersebut.


Dasar Hukum Wakaf 

A.Al-qur’an

➢Surat Ali Imran ayat 92
“ kamu tidak akan mendapat nilai kebajikan sebelum kamumenafkahkan harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu nafkahkan, Allahmaha mengetahuinya”


➢Al-baqarah 261
“ perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh) orang-orang yangmenafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benihyang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allahmelipat gandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang di kehendaki dan Allahmaha kuasa ( karunia-nya) lagi maha mengetahui.”


Al-hadist
Dalam salah satu hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam jamaah kecualiBukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairata RA


“apabila mati seorang manusia, maka terputuslah (terhenti) pahalaperbuatannya,kecuali tiga perkara: shadaqoh jariah (wakaf), ilmu yangdimanfaatkan baik dengan cara mengajar ataupun dengan karangan, anaksholeh yang mendoakan orang tuanya”


A.Hukum Positif di indonesia


PP No.28 tahun 1977 tentang perwakafanUU republik Indonesia Nmor 41 Tahun 2004 tentang wakaf KHI buku III tentang hukum perwakafanPP no 42 tahun 2004 tentang pelaksanaan wakaf Fatwa mui tanggal 28 safar 1423 h / 11 mei 2002 tentang wakaf yang berisi membolehkanwakaf uang tunai.Peraturan menteri agama Republik Indonesia tahun 2009 tentang administrasi wakaf uang


1. Rukun Wakaf 
Di dalam hukum islam, Unsur-unsur pembentuk yang juga disebut rukun wakaf terdiri dariempat hal pokok, yaitu :
2. Wakif 
Wakif adalah pemilik harta yang mewakafkan hartanya, wakif harus memenuhisyarat-syarat, yaitu:

Ø Pemilik sah dari harta yang diwaakafkan
Ø Mempunyai kecukupan tabarru yaitu kecukupan melepaskan hak milik kepada oranglain. Yang menjadi ukuran seseorang yang dapat melakukan

Tabarru ialah telahmempunyai kemampuan mempertimbangkan sesuatu yang telah di temukan kepadanyadengan baik.

Ø Wakif tidak boleh mempunyai hutang sedikitpun, ia hanya boleh mewakafkan sepertigahartanya, sedangkan dua pertiga lainnya tergantung kepada persetujuan ahli waris.

Ø Jika wakif berhutang sedangkan hartanya cukup untuk membayar hutangnya, makawakif boleh berwakaf, tetapi ia harus terlebih dahulu melunasi hutangnya.


3. Mauquf 
Barang atau benda yang diwakafkan (mauquf) harus mencukupi beberapa syaratyaitu:


Ø Harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang, tidak habis sekali pakai, dan pemanfaatan benda tersebut haruslah untuk hal-hal yang berguna serta halaldan sah menurut hukum.
Ø Harus jelas wujudnya, karakteristik, klasifikasi dan batas-batasnya (jika berbentuk tanah).
Ø Harus benar-benar kepunyaan wakif dan bebas dari segala beban.
Ø Harta yang diwakafkan dapat berupa benda yang bersifat tetap dan dapat juga bendayang bergerak seperti saham, surat berharga dan lain-lain.


4. Mauquf ‘alaih

Yaitu sasaran atau siapa yang dituju untuk mendapatkan manfaat dari harta yangdiwakafkan, dalam hal ini

mauquf ‘alaih

harus jelas dan pasti, misalnya:
Ø Untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit.
Ø Untuk menolong fakir miskin, orang-orang terlantar dengan membangun panti asuhan
Ø Tujuan wakaf tidak bleh bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Minimal tujuantersebut adalah untuk hal-hal yang mubah seperti wakaf tanah untuk area pekuburan, pasar, lapangan olahraga dan lain-lain.


5. Shigat waqf 

Shighat atau pernyataan wakif yang merupakan tanda penyerahan benda wakaf.Pernyataan ini dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis, dengan dilaksanakannya 


pernyataan itu maka hilanglah hak wakif atas harta yang diwakafkannya. Bendayang diwakakan kembali menjadi hak milik mutlaq Allah yang boleh diambilmanfaatnya.


di dalam pasal 7, UU No.41 tahun 2004 pasal 6 disebutkan bahwa wakaf dilaksanakandengan memenuhi unsur (rukun )wakaf berikut:

a. Wakif; 
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f. jangka waktu wakaf.


6.wakaf 

Menurut UU No. 41 tahun 2004 pasal 7-8, Wakif adalah pemilik harta yangmewakafkan hartanya, wakif meliputi:

Ø Perseorangan 
Wakif perseorangan sebagaiman disebutkan dalam pasal 7 harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

· Dewasa 
· berakal sehat
· tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
· Pemilik sah harta benda wakaf.


Ø Organisasi


Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hanya dapat melakukanwakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta bendawakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.


Ø Badan hokum


Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hanya dapatmelakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan. 

harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badanhukum yang bersangkutan.


7.Nazhir

Menurut UU No.41 tahun 2004 pasal 9-10, nazhir terdiri dari:


Ø Perseorangan

Persyaratan yang harus dipenuhi nazhir perseorangan adalah sebagai berikut:

· Warga negara Indonesia
· Beragama Islam
· Dewasa
· Amanah
· Mampu secara jasmani dan rohani
· Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Ø Organisasi
Persyaratan yang harus dipenuhi nazhir organisasi adalah sebagai berikut:

· Pengurus organisasi yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan.
· Organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan,kemasyarakatan, dan keagamaan islam.


Ø Badan hokum


Persyaratan yang harus dipenuhi nazhir badan hukum adalah sebagai berikut:


· Pengurus badan hukum yang bersangkutan harus memenuhi persyaratannazhir perseorangan
· Badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan,kemasyarakatan, dan keagamaan islam.


a)Harta benda wakaf 


Pada UU No. 41 tahun 2004 pasal 15-16, disebutkan bahwa harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah, bendawakaf terdiri dari:


Ø Benda tidak bergerak, meliputi:

· Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

· Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah seperti tersebutdiatas
· Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
· Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan perundang-undanganyang berlaku
· Benda yang tidak bergerak yang lain sesuia dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ø Benda bergerak, yaitu harta benda yang tidak habis karena dikonsumsi, meliputi:

· Uang
· Logam mulia
· Surat berharga
· Kendaraan
· Hak atas kekayaan intelektual
· Hak sewa
· Benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentua syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku



a)Ikrar wakaf 
dalam pasal 17 ayat 1 UU No. 41 tahun 2004 disebutkan bahwa ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nazir di hadapan PPAIW dengan disaksikan olehdua orang saksi.Pada pasal 17 ayat 2 UU No. 41 tahun 2004 bahwa ikrar wakaf dinyatakan secaralisan dan atau tulisan serta dituangkan dalam ikrar wakaf oleh PPAIW.Pada pasal 19 UU wakaf No. 41 tahun 2004 bahwa dalam hal wakif tidak dapatmenyatakan ikrar secara lisan wakif dapat menunjukkan kuasanya dengan suratkuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.Menurut pasal 20 UU No.41/2004 , saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan, yaitu:


Ø Dewasa
Ø Beragama islam
Ø Berakal sehat
Ø Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum


a)Peruntukan harta benda wakaf 

Sebagaimana yang diesbutkan dalam UU No. 41 tahun 2004 pasal 22, dalam rangkamencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:


Ø Sarana dan kegiatan ibadah
Ø Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
Ø Bantuan kepada pakir miskin, anak terlantar, yatim piatu
Ø Kemajuan dan peningkatan ekonomi ummat
Ø Kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan perundang-undangan.


a)Jangka waktu wakaf 

Di dalam pembahasan fiqh terjadi perbedaan pendapat diantara ulama’ dalammasalah jangka waktu wakaf. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa di dalamhukum islam tidak ditentukan jangka waktu wakaf, pendapat ini dikemmukakanoleh ulama-ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan hanabilah. artinya jangka waktu tidak terbatas dan bersifat abadi untuk selama-lamanya, hal ini dikarenakan bila harta benda yang diwakafkan memiliki jangka waktu yang ditetapkan, maka hal ini tidak dapat dikategorikan wakaf.Pendapat yang kedua mengatakan bahwa didalam wakaf dibolehkan adanya jangkawaktu, artinya wakif boleh memberikan jangka waktu berlangsungnya wakaf sesuaidengan keinginanya, pendapat ini dikemukanan para ulama malikiyah



I.Syarat Wakaf 

Adapun syarat-syarat wakaf yang bersifat umum adalah sebagai berikut:

1. Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu, sebab wakaf berlaku selamanya tidak untuk waktu tertentu, maka jika ada aktifitas wakaf yang berjangka waktu makawakaf itu batal.
2. Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk sekolahan,makam atau masjid.
3. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan
4. Wakaf adalah perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiar yaitumembatalkan atau melaksanakan wakaf yang telah dinyatakan, karena pernyataanwakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.


I.Macam-macam Wakaf 

ada dua macam wakaf yang terkenal dikalangan kaum muslimin, yaitu:

1. Wakaf ahli

Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atauterbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain. Misalnya, seseorangmewakafkan buku-buku yang ada di perpustakaan pribadinya untuk turunannya yang mampu menggunakan. Wakaf semacam ini dipandang sahdan yang berhak menikmati harta wakaf itu adalah orang-orang yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.


2. Wakaf khairi

Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah yang benar-benar sejalan dengan amalan wakaf yang amatdigembirakan dalam ajaran Islam, yang dinyatakan pahalanya akan terusmengalir hingga wakif meninggal dunia, selama harta masih dapat diambilmanfaatnya.


Benda-benda Wakaf 

Dalam UU No 41 tahun 2004 pasal 15, harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabiladimiliki dan dikuasai oelh wakif secara sah.


Jadi harta benda yang bole di wkafkan haruslah menjadi kekuasaan penuh wakif baik secara syariah atau hukum positif yang berlaku diindonesia.Wakaf tidak terbatas hanya pada tanah milik (benda tak bergerak) melainkan mencakup benda bergerak dengan syarat memiliki daya tahan lama dan bernilai, supaya harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang, yaitu:


a)Benda tidak bergerak

Ø Tanah

Ø Bangunan

Ø Tanaman

Ø Rumah

Ø Benda tidak bergerak lainnya sesuai ketentuan syariah

a)Benda bergerak
Ø Uang
Ø Logam mulia
Ø Surat berharga
Ø Kendaraan
Ø Kekayaan intelektual
Ø Hak sewa
Ø Benda bergerak lainnya sesuai ketentuan syariah


Penyalahgunaan Benda Wakaf 

Apabila terjadi sengketa pada masalah wakaf, Pada pasal 62 UU No.41 tahun 2004 di jelaskan bahwa:

1) .Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapaimufakat.
2) .Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak berhasil,sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan

Jika terjadi penyalah gunaan benda wakaf atau tindakan-tindakan pidana lainnya, maka pelaku penyalahgunaan akan dikenakan ketentuan pidana dan sanksi administratif sepertiyang disebutkan dalam pasal 67 UU No.41 tahun 2004. Ketentuan pidana:

1. Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan,menjual,mewariskan,mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atautanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).

2. Setiap orang yang dengan sengaja menghibah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)

3. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atashasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yangditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Ketentuan administratif:

1. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah dan PPAIWsebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32
2. .Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:


a. peringatan tertulis 
b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagilembaga keuangan syariahc)penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.


1.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah


Peralihan Tanah Wakaf 

Tujuan dan maksud dari suatu akad wakaf pada dasarnya bersifat abadi, tidak bolehdiperuntukan untuk tujuan selain tujuan yang diinginkan oleh wakif terhadap harta bendawakaf yang ia wakafkan. Tetapi pada praktek di lapangan sering timbul permasalahan dalam pengelolaan harta benda wakaf, khususnya dalam hal ketidak sesuaiannya peruntukan harta benda wakaf dengan kebutuhan di masyarakat umum.


Perubahan peruntukan tanah wakaf menurut KHI buku III tentang hukumperwakafan


Paha kompilasi hukum islam buku III tentang hukum perwakafan, dlam pasal 225 dijelaskantentang perubahan benda wakaf yaitu:

1. Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf 

2. .Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadaphal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari KepalaKantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatandan Camat setempat dengan alasan:


a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
b. karena kepentingan umum.


Peralihan tanah wakaf menurut UU NO.41 tahun 2004 tentang wakaf 

Didalam UU No 41 tahun 2004 disinggung masalah perubahan status benda wakaf seperti pada pasal 40, sebagai berikut:


Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. Dijual
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.


Kemudian pada pasal 41 dijelaskan bagaimana mekanisme perubahan status benda wakaf,sebagai berikut

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabilaharta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umumsesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.2.Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapatdilakukansetelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.3.Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yangmanfaatdan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.


Peralihan tanah wakaf menurut Fiqh


Jika merujuk pada pandangan fiqh tentang perubahan peruntukan tanah wakaf, maka kitaakan menemukan pendapat beberapa ulama, yaitu:MalikiUlama madzhab Maliki membedakan jenis harta wakaf dalam kaitanyya dengan penjualanharta wakaf tersebut, yaitu:


Ø Apabila harta wakaf berwujud masjid maka tidak boleh dijual

Ø Apabila harta wakaf tersebut berwujud benda yang tidak bergerak, maka tidak bolehdijual sekalipun telah hancur atau musnah dan tidak boleh diganti dengan jenis yangsama, tetapi boleh dijual dengan syarat dibelikan lagi sesuai dengan kebutuhan untuk memperluas masjid atau jalan umum.

Ø Dalam bentuk benda bergerak atau hewan peliharaan, apabila manfaatnya tidak adalagi, maka boleh dijual an hasil dari penjualannya dibelikan barang atau hewan sejenis.



Hambali


Dalam hal perubahan peruntukan benda wakaf madzhab hambali menguraikan beberapaketentuan sebagai berikut:

Ø Apabila harta benda wakaf telah hilang, seperti rumah telah hancur dan perkebunantelah menjadi hutan atau masjid tidak dipergunakan lagi oleh penduduk setempatsedangkan biaya untuk memperbaiki masjid, rumah atau perkebunan tersebut itu tidak ada, maka harta wakaf itu boleh dijual.

Ø apabila manfaat harta wakaf sebagian masih bisa dimanfaatkan walaupun sedikit,maka harta tidak boleh dijual, tetapi dalam keadan darurat diperbolehkan demimemelihara tujuan wakaf itu sendiri.

Ø Apabila harta wakaf berupa hewan tetapi sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi laludijual dan hasil penjualanyya tidak mencukupi untuk membeli hewan sejenis, maka boleh dibelikan benda yang sesuai dengan uang yang ada sehingga masih bisadimanfaatkan penerima wakaf.

Ø Tidak boleh memindahkan masjid dan menukarnya dengan yang lain, dan tidak bolehmenjual pekarangan mesjid kecuali apabila masjid dan pekarangannya tidak bermanfaat lagi.


Syafii

Ulama syafiiyah berpendapat tentang peralihan peruntukan harta wakaf sebagai berikt:

Ø Apabila harta wakaf itu berupa masjid, maka tidak boleh dijual dan dikembalikankepada wakif atau siapapun walau masjid telah rusak, dan tidak digunakan lagi untuk sholat. hal ini dikarenakan harta itu tetap sebagai harta Allah. Akan tetapi pemerintahdibolehkan membangun masjid lain atau dialihkan ketempat lain, jika hal itu yangterbaik.


Ø Apabila masjid itu rusak, dan dikhawatirkan akan runtuh, maka pihak pemerintahharus memperbaikinya. Apabila harta wakaf berupa hewan atau buah-buahan dandiduga keras pemanfaatannya akan hilang, maka boleh dijual dan hasilnya diberikankepada kerabat wakif yang miskin, fakir miskin lainnya atau untuk kemaslahatanumat islam setempat.


Tata Cara Wakaf 


Pada Kompilasi Hukum Islam buku III pasal 223 dipapakan secara jelas bagaimana tata cara perwakafan yaitu:

1. .Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan PejabatPembuatnyaAkta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf

2. Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.

3. Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jikadihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

4. Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkandiharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6),surat-surat sebagai berikut:


a.tanda bukti pemilikan harta benda

b.jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harusdisertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camatsetempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud
c.surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.


Prosedur Pendaftaran dan Pengumuman Benda Wakaf 


Di dalam UU No.41 tahun 2004 pasal 32-38 dijelaskan bagaimana prosedur pendaftarandan pengumumna harta benda wakaf sebagai berikut:


(Pasal 32 ) PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansiyang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.(pasal 33) Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,PPAIW menyerahkan:


a. Salinan akta ikrar wakaf 

b. Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya

(Pasal 34) Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf

.(pasal 35) Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.

(Pasal 36) Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan BadanWakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itusesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.

(pasal 37) Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.

(pasal 38) Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar


Tata Cara Wakaf Tanah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28 tahun 1977 pasal 9 tentang perwakafan tanah milik, dapat kita ketahui tata cara perwakapan tanah, yaitu: 


1.Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang di hadapanPejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
2.Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (1)diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
3. lsi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama
4. Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah, jikadihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi
5.Dalam melaksanakan ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yangmewakafkan tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan kepada Pejabattersebut dalam ayat (2) surat- surat berikut:

a. sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; 
b. surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatansetempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkutsesuatu sengketa
c. surat keterangan Pendaftaran tanah;
d. izin dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala SubDirektorat Agraria Setempat.


Tata Cara Wakaf Uang
Berdasarkan petunjuk yang diberikan Badan Wakaf Indonesia tentang tata cara wakaf tunaisebagaimana tercantum di situs resmi BWI, “www.bwi.or.id” sebagai berikut:

1. wakif datang ke LKS-PWU 22 di daerah setempat.
2. mengisi Akta Ikrar wakaf (AIW) dan melampirkan fotocopi kartu identitas diri yang berlaku
3. wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI 23
4. wakif mengucapan shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:


· 2 orang saksi
· 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)


1. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
2. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke wakif.

Kesimpulan


Dari pembahasan diatas dapat kita ketahui bahwa wakaf adalah menahan suatu bendayang kekal zatnya, dapat diambil manfaatnya tanpa mengurangi ataupun menghilangkankekekalan dari zat tersebut.Selain didasarkan hukum-hukum syariah, wakaf juga diatur dalam UU No. 41 tahu 2004dan PP No.28 tahun 1977 tentang perwakafan