Contoh Laporan PKL ( Praktek Kerja Lapangan ) di Apotek | Gudang artikel

Contoh Laporan PKL ( Praktek Kerja Lapangan ) di Apotek

Sabtu, 09 Juni 2018

Untuk download versi dokumen word klik disini

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan


Usaha mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal perlu pengadaan tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah, instansi, atau masyarakat. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan. Oleh karena itu, pembangunan kesehatan menyangkut upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Proses mewujudkan pembangunan kesehatan yang berkualitas perlu dipersiapkan tenaga kesehatan yang memadai.
Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan, salah satunya adalah bidang obat-obatan, dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan semakin banyak pula ditemukan obat-obat baru yang membuat perindustrian farmasi di Indonesia berkembang pesat. Salah satunya yang bergerak di bidang farmasi adalah apotek.
Berdasarkan peraturan pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang kefarmasian, apotek merupakan suatu tempat dilakukannya pekejaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat yang dipimpin oleh seorang Apoteker yang disebut Apoteker Pengelola Apotek (APA). Seorang Apoteker harus memiliki wawasan yang luas, keterampilan yang memadai mengenai pelayanan kefarmasian, manajemen apotek, serta kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat luas maupun tenaga kesehatan lainnya.
Untuk itu, apotek sebagai sarana yang bergerak di bidang jasa pelayanan harus mampu memberikan pelayanan kefarmasian secara tepat dan bermutu, tidak hanya memfokuskan diri terhadap pengelolaan obat sebagai komoditas (product oriented), namun juga harus mengedepankan pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (patient oriented).
Mengingat pentingnya peran seorang Apoteker tersebut, maka dari itu, program studi Farmasi Fakultas Kedokteran Tanjungpura melakukan suatu upaya berupa pengalaman kerja yang dikenal sebagai Praktek Kerja Lapangan (PKL). Pada sisi lain PKL juga berguna sebagai sarana pengenalan lapangan kerja dan informasi di bidang pendidikan kesehatan.

1.2  Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Tujuan dari praktek kerja lapangan yaitu:
a.       Memahami peran, fungsi dan tugas apoteker di apotek.
b.      Memahami bagaimana sistem administrasi, sistem pengelolaan obat, manajemen dan lain-lain.
c.       Membandingkan ilmu yang dipelajari dengan kenyataan yang dialami di lapangan, yaitu mampu melaksanakan standar pelayanan farmasi di dunia perapotekan, khususnya masyarakat pada umumnya.
d.      Menambah pengetahuan mengenai aplikasi ilmu farmasi dan menumbuhkembangkan sikap mandiri, kreatif dan inovatif.
e.       Memberikan gambaran yang luas dan jelas mengenai seluruh manajerial dan pelayanan farmasi di perapotekan dan menjamin penggunaan obat yang rasional dalam hal pengabdian masyarakat (pharmaceutical care).


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1  Definisi Apotek
Berdasarkan peraturan pemerintah No. 26 tahun 1965 tentang apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu dimana dilakukan usaha-usaha di bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian. Kemudian diperbaharui dengan peratuan pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang apotek yang mendefinisikan bahwa apotek adalah salah satu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.
Pengertian apotek ini diperbaharui lagi dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang menyatakan bahwa apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Definisi terbaru tentang apotek terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/Menkes/Per/X/1993 yang menyatakan bahwa apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

2.2  Landasan Hukum Apotek
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang apotek antara lain:
a.       Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
b.      Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
c.       Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropik
d.      Undang-undang RI No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
e.       Peraturan Pemerintah RI No. 25 tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1965 tentang Apotek
f.       Peraturan Pemerintah RI No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi
g.      Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
h.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 919/MENKES/SK/X/1993 tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan
i.        Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 924/MENKES/SK/X/1993 tentang Obat Wajib Apotek No. 2
j.        Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 925/MENKES/SK/X/1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 1
k.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 688/MENKES/SK/X/1997 tentang Peredaran Psikotropik
m.    Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Izin Apotek
n.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 889/MENKES/SK/X/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
o.      Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/MENKES/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek No. 1
p.      Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1176/MENKES/VII/1999 tentang Obat Wajib Apotek No. 3

2.3  Tugas dan Fungsi Apotek
Tugas dan fungsi apotek menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 sebagai berikut :
a.       Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b.      Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
c.       Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
d.      Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

2.4  Tata Cara Perizinan Apotek
Tata cara pemberian izin apotek menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/MenKes/SK/X/2002 pasal 7 adalah sebagai berikut:
a.       Permohonan Izin Apotek diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-1.
b.       Dengan menggunakan Formulir APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
c.       Tim Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya enam hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3.
d.      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker pemohon dapat membuat surat persyaratan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menggunakan contoh Formulir APT-4.
e.       Dalam jangka waktu dua belas hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksudkan nomor 3, atau pernyataan dimaksud nomor 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apoteker (SIA) dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-5.
f.        Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota Kepala Balai POM dimaksud nomor 3 masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dalam  waktu dua belas hari kerja mengeluarkan surat penundaan dengan menggunakan contoh Formulir APT-6.
g.       Terhadap surat penundaan tersebut apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan sebuah apotek selain modal uang yang memadai juga diperlukan modal lain antara lain:
a.       Fisik: berupa bangunan dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan status tanah, etalase dan furniture, alat meracik obat dan buku-buku standar. Secara teknis bangunan haruus memenuhi persyaratan higienis pada langit-langit, lantai, ventilasi, dan sanitasi serta memiliki penerangan yang cukup. Ruang dalam bangunan harus terdapat ruang tunggu, ruang peracikan, gudang, dan tempat pencucian.
b.      Perizinan HO (Hinder Ordonantie) dari Biro Perekonomian di Pemerintah Daerah Kabupaten, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk PSA dari kantor pajak dan SIA untuk apotek.
c.       Perbekalan farmasi terutama obat, bahan obat, kosmetik, dan alat kesehatan serta mempunyai sekurang-kurangnya 75% Obat Generik Berlogo (OGB) sesuai Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) untuk rumah sakit tipe C.
d.      Pendukung meliputi: alat administrasi, etiket, pembungkus, kartu stok dan lain-lain.






Kadinkes Kab/Kota

Apoteker
       
 

M engajukan izin                     tembusan

Menteri kesehatan
                                                                                   

Tidak dilakukan pemeriksaan
                                               
                                                                   6 hari kerja

Apoteker pemohon membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan

Kepala Balai POM/Tim Dinkes Kab/Kota
 



                                                                       
 

                                                                    6 hari kerja


Kadinkes Kab/Kota
                        12 hari
 

                                                                                               
 

                        12 hari                                12 hari                            12 hari

Memenuhi syarat

Surat Izin Apotek

Surat penundaan (diberi kesempatan melengkapi selama 1 bulan)

Belum

Tidak

Surat penolakan (diberi alasan)
 









Gambar 1. Skema Pemberian Izin Apotek (KepMenKes RI No. 1332/MenKes/SK/X/2002)


2.5  Pengelolaan Apotek
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.992/MenKes/Per/X/1993 bab IV pasal 12 menyebutkan bahwa apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin. Obat dan perbekalan farmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan Direktur Jendral. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker pengganti dibantu sekurang-kuangnya seorang karyawan Apotek (pasal 13 ayat 1) dan wajib dibuat berita acara pemusnahan. Pemusnahan narkotika dan psikotropika wajib mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pengelolaan apotek menjadi tugas dan tanggung jawab seorang apoteker pengelola apotek yang sesuai dengan PerMenKes No. 922/MenKes/Per/X/1993 tentang pengelolaan apotek yang meliputi:
a.       Pembuatan, pengelolaan, peracikan, perubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat.
b.       Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c.       Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Menurut peraturan Menteri RI No.992/MenKes/Per/X/1993 bab IV pasal 11 pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi meliputi:
a.       Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
b.      Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya atau mutu obat dan perbekalan farmasi lainnya. Pelayanan informasi tersebut diatas wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat.


1.1.1        Pengelolaan Obat

Pengelolaan menyangkut berbagai tahap dan kegiatan yang seharusnya saling terkait antara satu dengan yang lain. Siklus pengelolaan dan penggunaan obat di apotek terdiri dari beberapa tahap meliputi perencanaan, pengadaan (pembelian), penyimpanan, distribusi (penjualan), dan penggunaan.

1.      Perencanaan
Perencanaan untuk pengadaan barang dapat dikatakan baik bila pembelian memenuhi beberapa ketentuan antara lain: komposisi produk sesuai dengan kebutuhan, pembelian mampu melayani jenis obat yang diperlukan pasien dan jumlah pembelian untuk keperluan rutin sebulan telah menunjukan keseimbangan dengan penjualan secara proporsional. Tujuan perencanaan adalah agar proses pengadaan perbekalan farmasi atau obat yang ada di apotek menjadi lebih efektif dan efisien serta disesuaikan dengan anggaran.
Faktor-faktor yg harus dipertimbangkan dalam menyusun perencanaan:
a)      Pemilihan pemasok, yg perlu diperhatikan antara lain:
1.      Legalitas pemasok (PBF)
2.      Service, meliputi ketepatan waktu, barang yang dikirim, ada tidaknya diskon/bonus, layanan obat ED dan tenggang waktu penagihan.
3.      Kualitas obat, perbekalan farmasi lain.
4.      Ketersediaan obat yang dibutuhkan.
5.      Harga
b)      Ketersediaan barang/perbekalan farmasi
Beberapa hal yg harus diperhatikan: sisa stok, rata-rata pemakaian obat dalam satu periode pemesanan, frekuensi pemakaian dan waktu tunggu pemesanan, pemilihan metode perencanaan. Adapun metode perencanaan yaitu:
1.      Metode konsumsi
Memperkirakan penggunaan obat berdasarkan pemakaian sebelumnya sebagai dasar perencanaan yang akan datang.

2.      Metode epidemiologi
Berdasarkan penyebaran penyakit yang paling banyak terdapat di daerah sekitar apotek.
3.      Metode kombinasi
Mengkombinasikan antara metode konsumsi dan epidemiologi.
4.      JIT (Just In Time)
Membeli obat pada saat dibutuhkan.
2.      Pengadaan Barang
Kebijakan pengelolaan apotek terutama dalam pengadaan barang, sangat menentukan keberhasilan usaha, tingkat laba dan kelancaran jalannya apotek. Tujuan pengadaan barang adalah untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan dilakukan dengan 3 cara, yaitu COD (cash on delivery), kredit dan konsinyasi. Ada beberapa macam pola  pembelian di apotek, yaitu:
a.       Pembelian secara berencana
Cara ini digunakan untuk membeli barang-barang yang agak sulit di peroleh, yaitu bila kedudukan PBF diluar kota. Dari buku defecta dapat diketahui macam obat yang habis dalam persediaan sehingga ketika salesman dari PBF datang, dapat segera dilakukan pemesanan.
b.      Pembelian secara spekulasi
Pembelian dengan cara ini merupakan pembelian yang dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mendapatkan potongan harga khusus yang ditawarkan hanya pada waktu tertentu atau bila ada kemungkinan kenaikan harga. Untuk dapat melakukan pembelian ini harus dipertimbangkan kondisi keuangan, kecepatan distribusi obat ke tangan pasien dan kapasitas gudang di apotek.
c.       Pembelian dalam jumlah terbatas (Hand to mouth buying)
Pembelian ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan jangka pendek. Hal ini dilakukan apabila dana yang tersedia terbatas dan PBF berada dalam satu kota atau dengan mudah mendapatkan barang yang dimaksud sehingga apotek selalu siap melayani obat yang diminta pasien (tidak pernah kehabisan).
Proses pengadaan barang untuk kebutuhan apotek dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Persiapan
Selama melayani penjualan dapat diketahui barang yang habis. Bila barang dibagian penjualan habis tetapi masih terdapat persediaan di gudang maka barang tersebut dapat diambilkan dari gudang.
b.      Pemesanan
Berdasarkan buku defecta tersebut dilakukan pemesanan barang ke PBF. Umumnya lebih disukai memesan barang melalui PBF daripada langsung ke pabrik obat karena biasanya pabrik obat melayani pembelian dalam jumlah besar. Bagi apotek, pemesanan barang yang demikian melebihi kebutuhan apotek dan diperlukan modal yang sangat besar. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih PBF adalah harga yang ditawarkan, ketepatan waktu pengiriman, adanya diskon atau bonus, dan yang memberikan jangka waktu kredit yang cukup panjang. Surat Pesanan (SP) untuk pembelian obat dibedakan menjadi 3, yaitu :
1)      SP untuk obat narkotik
Format sudah ditentukan oleh PT Kimia Farma sebagai distributor tunggal. SP dibuat rangkap lima, satu lembar untuk apotek dan empat lembar untuk Kimia Farma. Dalam satu SP hanya boleh memuat satu item obat.
2)      SP untuk obat Psikotropik
Format sudah ditentukan oleh Dinas kesehatan. SP dibuat rangkap tiga, satu lembar untuk PBF dan dua lembar untuk arsip apotek dan pengecekan barang datang. Dalam satu SP boleh memuat lebih dari satu item obat.
3)      SP untuk obat etichal
Format SP bebas dan setiap SP bisa memuat beberapa item obat. Setiap SP dibuat nomor sebagai pengamanan untuk menghindari penyalahgunaan.

c.       Penerimaan barang
Pada saat pengiriman barang, salesman membawa surat pesanan disertai faktur pembelian sebanyak empat lembar. Dua lembar untuk PBF, satu lembar yang asli untuk penagihan dan satu lembar lagi untuk apotek. Faktur ini dibuat sebagai bukti yang sah dari pihak kreditur mengenai transaksi penjualan barang. SP digunakan untuk mencocokkan barang yang dipesan dengan barang yang dikirim. Setelah sesuai dengan pesanan APA atau AA yang memiliki Surat Ijin Kerja (SIK) yang menerima akan menandatangani faktur, memberi cap apotek dan menuliskan nama terang beserta No. SIK sebagai bukti penerimaan barang.
  1. Pencatatan
Dari faktur disalin dalam buku penerimaan barang, di tulis nama suplier, nama obat, nomor batch, tanggal kadaluarsa, jumlah, harga satuan, potongan harga, jumlah harga, nomor urut dan tanggal. Setiap hari dilakukan pencatatan penerimaan barang sehingga dapat diketahui berapa jumlah barang setiap pembelian, dan catatan ini harus di waspadai jangan sampai jumlah pembelian tiap bulannya melebihi anggaran yang telah ditetapkan, kecuali bila ada kemungkinan kenaikan harga (spekulasi memborong obat-obat yang fast moving). Faktur-faktur kemudian diserahkan kebagian administrasi untuk diperiksa sekali lagi, lalu dibendel dalam map tunggu, menunggu waktu untuk dilunasi.
  1. Pembayaran
Bila sudah jatuh tempo setiap faktur dikumpulkan per debitur, masing-masing dibuatkan bukti kas keluar serta cek atau giro, kemudian diserahkan ke bagian keuangan untuk ditandatangani sebelum dibayarkan ke suplier. Pembayaran barang yang sudah dipesan dapat dilakukan secara tunai atau kredit, tergantung dari jenis obat, serta perjanjian dengan pihak distributor. Pelayanan untuk obat jenis narkotika harus dilakukan secara COD (Cash On Delivery).


3.      Penyimpanan
Perbekalan farmasi yang sudah dibeli, biasanya tidak dapat langsung dijual, karena itu harus disimpan di dalam gudang terlebih dahulu agar aman, tidak hilang, tidak mudah rusak, serta mudah di awasi. Barang yang sudah dibeli wajib dilakukan pencatan pada kartu stok dan dapat langsung dijual. Persediaan barang dapat disimpan di dalam gudang. Tujuan penyimpanan barang adalah:
a.       Untuk menjaga persediaan agar tidak hilang atau rusak.
b.      Menjaga stabilitas obat.
c.       Memudahkan pengawasan jumlah persediaan, khususnya obat-obat yang mempunyai waktu kadaluarsa.
d.      Memudahkan dan mempercepat pelayanan karena penyimpanan dilakukan menurut sistem tertentu.
Gudang penyimpanan hendaknya memenuhi beberapa ketentuan:
a.       Merupakan ruang tersendiri dalam kompleks apotek.
b.      Cukup aman, kuat, dan dapat dikunci dengan baik.
c.       Tidak terkena sinar matahari langsung.
d.      Tersedia rak yang cukup baik.
e.       Dilengkapi alat pemadam kebakaran, kering dan bersih.
Penyusunan dan penyimpanan obat atau barang harus dilakukan   secara sistematis  berdasarkan:
a.       Kategori terapetik (efek farmakologi).
b.      Alfabetis.
c.       Bentuk sediaan.
d.      Pabrik (produsen).
Selain itu dalam penyimpanan barang di apotek harus dipertimbangkan beberapa hal yaitu:
a.       Bahan yang mudah terbakar sebaikanya disimpan terpisah dari bahan lain.
b.      Untuk narkotika disimpan di tempat yang khusus.
c.       Untuk psikotripika disimpan ditempat yang tidak mudah terlihat oleh pasien.
Penyimpanan obat narkotika dilakukan dalam lemari khusus sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan No. 22/1997, hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan obat narkotika.
Tujuan persediaan obat adalah untuk menjaga agar pelayanan obat oleh apotek berjalan lancar yaitu dengan:
a.       Menjaga kemungkinan keterlambatan pemesanan.
b.      Menambah penjualan, bila ada tambahan pesanan secara mendadak.
Sistem pengeluaran barang menggunakan sistem FEFO (first expired first out), barang yang pertama kadaluarsa harus dikeluarkan terlebih dahulu. Dalam melakukan penyimpanan obat-obatan berlaku beberapa aturan tidak tertulis yang cukup efektif dilakukan yaitu:
a.       Bahan baku disusun menurut abjad dan dipisahkan antara serbuk, cairan, setengah padat seperti vaselin, gom arab, dan lain-lain.
b.   Obat jadi disusun menurut abjad atau bentuk sediaannya.
c.    Pembalut, kapas, kasa steril dan plester disimpan tersendiri.
d.   Untuk sediaan seperti insulin, vaksin, serta obat-obat lain yang mudah rusak atau meleleh pada suhu kamar disimpan dalam lemari es.
e.    Penyimpanan obat narkotik disimpan di dalam lemari khusus, hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI No. 1332 Tahun 2002 Pasal 29 disebutkan bahwa Narkotika, Psikotropika dan resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan terkunci yang dimaksud untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan antara lain penyalahgunaan narkotika.
f.    Tiap barang mempunyai kartu stock dan setiap mutasi segera dicatat dalam kartu stock.
4.      Penjualan
Berdasarkan SK Menkes No. 280 tahun 1981 pasal 24 bahwa pemberian harga obat dan perbekalan farmasi lainnya serta jasa apotek harus ditekan serendah mungkin berdasarkan usul panitia yang terdiri dari wakil-wakil Balai Besar POM, pabrik obat dan apotek. Struktur harga obat yang ditetapkan oleh gabungan perusahaan farmasi (GPF) dan di setujui oleh pemerintah yaitu harga eceran tertinggi (HET) kepada konsumen dan tidak boleh dilampaui oleh pedagang eceran.
Pada prinsipnya harga obat dengan resep adalah sebagai berikut:
HJA                                         = {(HNA+PPN)xIndeks} + tuslag + embalase
Obat Daftar G                         = {(HNA+PPN)x1,3} + tuslag + embalase
Obat HV yang diresepkan      = {(HNA+PPN)x1,3} + tuslag + embalase
Obat HV                                 = {(HNA+PPN)x1,1}
Obat resep racikan                  = {(HNA+PPN)x1,3} + tuslag + embalase
Penjualan obat atau alat kesehatan secara umum dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Penjualan obat dengan resep dokter
Pejualan obat melalui resep merupakan penjualan terpenting. Penjualan dapat dilakukan secara kredit maupun kontan. Penjualan kontan ditujukan untuk umum, yaitu pembelian membayar langsung harga obat yang dibelinya sedangkan penjualan kredit ditujukan untuk pelanggan (pribadi atau instansi) sebagai usaha apotek untuk mengembangkan jangkauan konsumen.
b.      Penjualan obat bebas (tanpa resep)
Penjualan ini meliputi obat-obat bebas, obat bebas terbatas, OWA, kosmetik, alat kesehatan dan barang-barang lain yang dijual di apotek.
Selain kedua tipe penjualan tersebut dilakukan juga penjualan khusus pada dokter (untuk keperluan sendiri), rumah sakit, balai pengobatan, dan lain-lain. Penjualan pada rumah sakit biasanya diberikan diskon khusus karena dilakukan dalam jumlah atau partai besar. Penjualan pada rumah sakit harus berdasarkan pada surat pesananan (SP) yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab di rumah sakit.
Kriteria obat di apotek sebagai berikut:
1)      Obat Wajib Apotek (OWA)
Berdasarkan keputusan Menkes RI No.347/Menkes/SK/VII/1990 tentang obat wajib apotek, diputuskan dan ditetapkan bahwa obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter. Apoteker di apotek dalam melayani pasien yang memerlukan obat wajib apotek harus:
a)      Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam obat wajib apotek yang bersangkutan.
b)      Membuat catatan pasien serta obat yang telah diberikan.
c)      Memberikan informasi meliputi dosis atau aturan pakainya, kontra indikasi, efek samping serta hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.
Contoh obat wajib apotek adalah obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), dan obat KB hormonal.
2)      Obat Bebas
Obat bebas yaitu obat yang boleh dijual bebas dan tidak terlalu berbahaya, masyarakat dapat menggunakannya sendiri tanpa pengawasan dokter. Obat ini dalam kemasannya terdapat pula tanda lingkaran hijau. Contoh: vitamin, rivanol.
3)      Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas yaitu obat yang pengunaannya cukup aman tetapi apabila berlebihan dapat menyebabkan efek samping yang kurang menyenangkan. Obat yang pemakaiannya tidak perlu dibawah pengawasan dokter, namun penggunaannya terbatas sesuai dengan aturan yang tertera dalam kemasan. Selain itu juga terdapat tanda lingkaran biru dan tanda peringatan. Contoh: obat batuk, obat pilek, dan krim antiseptik.
4)      Obat Keras
Golongan obat yang hanya boleh diberikan atas resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan ditandai dengan tanda lingkaran merah dengan lingkaran luar berwarna hitam dan terdapat huruf K di dalamnya. Yang termasuk golongan ini adalah beberapa obat generik dan Obat Wajib Apotek (OWA). Juga termasuk didalamnya narkotika dan psikotropika tergolong obat keras.
Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh : Diazepam, Phenobarbital

2.5.2    Pengelolaan Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada APA untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Resep harus memenuhi:
a.       Nama, alamat, dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan.
b.      Tanggal penulisan resep, nama setiap obat, atau komposisi obat (termasuk jumlahnya).
c.       Tanda R pada bagian kiri setiap penulisan resep.
d.      Aturan pakai dan atau cara pemakaian obat.
e.       Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat dengan dosis yang melebihi dosis maksimal.
Alur pelayanan resep di apotek terlihat dalam gambar berikut ini:

A
Pasien membawa resep

B
Apoteker/AA:
- resep dikontrol keabsahan, kelengkapannya
- resep diberi nomor
- pasien diberi nomor karcis
- resep diberi harga

C
Kasir:
Menerima uang

D
Apoteker/AA:
-          Obat dilayani/dibuat
-          diberi etiket
-          kontrol lagi
-          obat siap diserahkan

E
Penyerahan obat, pasien mengembalikan nomor karcis dan pasien diberi informasi
 













Gambar 3. Alur Pelayanan Resep

Salinan resep yaitu salinan resep tertulis dari suatu resep. Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus asli harus memuat pula:
1.      Nama dan alamat apotek.
2.      Nomor SIA (Surat Ijin Apotek)
3.      Nama dan nomor SIK APA
4.      Tandatangan atau paraf APA
5.      Tanda detur obat yang sudah diserahkan atau tanda nedetur untuk obat yang belum diserahkan.
6.      Nomor resep dan tanggal pembuatan.
Resep atau salinan resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek selama 3 tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan, atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan resep meliputi resep-resep yang sudah dilayani disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan atau pembuatan resep, resep yang mengandung narkotika harus dipindahkan dari resep lainnya, ditandai garis merah di bawah nama obatnya. Resep yang telah disimpan selama 3 tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau cara lain yang memadai.
Menurut Permenkes No. 922/MenKes/Per/X/1993 obat dan perbekalan farmasi lainnya yang karena suatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan Direktur Jendral. Pemusnahan dilakukan oleh APA atau apoteker pengganti dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan apotek. Pada pemusnahan tersebut wajib dibuat berita acara pemusnahan menggunakan formulir yang ditentukan. Berita acara tersebut memuat hari dan tanggal pemusnahan, tanggal yang terawal dan terakhir resep, berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram.

2.5.3    Manajemen Personalia
Manajemen personalia sangat penting dalam usaha apotek karena ditinjau dari segi keuangan. Biaya karyawan merupakan bagian yang biayanya cukup besar dibandingkan dengan biaya lainnya, selain itu sikap karyawan dapat membangkitkan kesan baik atau buruk terhadap apotek dari publik, sehingga tampak bahwa peranan karyawan dalam perolehan keuntungan sangat penting. Dalam manajemen personalia pada umumnya dilakukan kegiatan berikut ini, yaitu:
a.       Penarikan calon karyawan.
b.      Sumber tenaga kerja.
c.       Seleksi dan orientasi.
d.      Perjanjian kerja.
e.       Latihan dan pendidikan
Jumlah tenaga kerja di apotek tergantung pada besar kecilnya apotek dan jam buka apotek, formasi karyawan di apotek biasanya meliputi: Apoteker Pengelola Apotek (APA), Asisten Apoteker (AA), juru resep, kasir/penjualan bebas, tenaga tata usaha, pembantu umum, lain-lain seperti penjaga malam, dan pemegang kas.
Kerja sama yang baik antar pegawai perlu diciptakan untuk terwujudnya suasanan kerja yang nyaman dan aman. Dibutuhkan adanya pembagian tugas yang jelas agar setiap karyawan tahu akan tugas dan tanggung jawabnya.
Beberapa tinjauan tentang manajemen personalia adalah :
1.      Dari segi keuangan, gaji para karyawan merupakan biaya terbesar dibanding dengan biaya lain ± 8–10% dari omzet apotek.
2.      Sikap karyawan apotek yang baik, ramah dan cepat melayani terhadap pembeli dapat membangkitkan kesan baik dan menciptakan patronage motif terhadap apotek. Jadi sikap karyawan merupakan pharmacy public image.
3.      Untuk mencapai laba yang direncanakan peranan karyawan adalah sangat penting.
Kegiatan yang perlu diadakan adalah :
1.   Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi karyawan
2.   Mendorong para karyawan  untuk giat bekerja .
3.   Memilih dan menempatkan mereka sesuai dengan pendidikanya
4.   Merekrut calon karyawan dan mendidik sebagai calon pengganti yang senior.

2.6 Pelayanan Apotek
Untuk dapat mengelola pasien dengan baik perlu dilakukan pengelolaan apotek secara profesional. Strategi pengelolaan pasien yang dapat dilakukan di apotek diantaranya adalah:
a.       Konseling
Dalam konseling diperlukan teknik komunikasi yang baik, familiar dan terbuka. Konseling ini cukup penting karena akan mendorong pasien untuk lebih memahami tentang penyakit yang diderita dan pengobatan yang dilakukan.
Keuntungan konseling bagi pasien antara lain:
1)      Mengurangi kesalahan dalam penggunaan obat.
2)      Mengurangi ketidaktahuan pasien.
3)      Mengurangi reaksi obat yang merugikan.
4)      Memberi kepastian bahwa obat yang diberikan aman dan efektif.
5)      Memberi penjelasan tambahan kepada pasien tentang penyakit pasien.
6)      Membantu pasien dalam pengobatan sendiri.
7)      Memberikan bantuan dalam situasi yang tidak berhubungan dengan obat, misalnya dengan membantu meringankan beban psikologis, masalah KB dan lain-lain.
b.      Analisa pasar dengan memahami perilaku konsumen
Analisa pasar memberikan keterangan tentang kebutuhan dan keinginan konsumen yang sangat diperlukan oleh organisasi itu agar menjadi organisasi yang tanggap dan berorientasi pada pemasaran. Analisa pasar juga memberikan informasi untuk mengerahkan perencanaan strategi, karena peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan dapat diketahui dengan mempelajari keinginan, keyakinan dan kepuasan pasien.


c.       Customer service
Pelayanan yang berkualitas tinggi dapat diterapkan dengan bahwa setiap pelanggan adalah tamu kita sehingga sambutlah pelanggan dengan cara:
1)      Kenali segera pelanggan.
2)      Berdiri dan tunjukkan rasa hormat.
3)      Tersenyum untuk menunjukkan keramahan.
4)      Perkenalkan diri dengan menggunakan nama pelanggan.
5)      Lakukan kontak mata.
6)      Berjabat tangan.
7)      Tawarkan bantuan dengan mengatakan “boleh saya bantu?”
8)      Persilakan pelanggan duduk.
9)      Pahami perasaan pelanggan.
a)      Dengarkan dengan penuh perhatian.
b)      Ajukan pertanyaan untuk mengetahui dan memperjelas.
c)      Ulangi hingga tercapainya pengertian.
d)     Pertahankan nada suara yang bersahabat.
e)      Pertahankan rasa percaya diri.
10)  Berempati denagan pelanggan
a)      Tempatkan diri dalam keadaan pelanggan itu.
b)      Jika pelanggan mengeluh cari sesuatu untuk mencapai persetujuan.
c)      Tunjukkan rasa peduli yang tulus.
11)  Selesaikan sendiri kebutuhan pelanggan
a)      Berikan kartu nama.
b)      Berterima kasih pada pelanggan.             
      Ada tiga hal yang menyebabkan farmasis harus memiliki paradigma baru dalam mempromosikan profesinya diantara tenaga kesehatan yang lain khususnya ditengah tantangan global di bidang kesehatan yaitu:
a.       Adanya peningkatan kebutuhan terhadap konseling pasien (patient counseling).
b.      Adanya kesadaran terhadap pentingnya “pharmaceutical care”.
c.       Semakin tingginya usaha penekanan biaya kesehatan (cost saving) dengan pendekatan pharmacoeconomic dan penggunaan obat yang rasional.
Apoteker di apotek dapat berfungsi sebagai pemilik modal yang berorientasi profit sebagai pengelola yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek dan sebagai penanggung jawab teknis farmasi yang mempunyai tugas antara lain mengawasi pelayanan resep, mengawasi mutu obat dan memberikan pelayanan informasi  obat.
Loyalitas pasien terhadap apotek perlu dipertahankan. Ada tiga hal yang dapat membuat pasien loyal terhadap apotek, yaitu:
a.       Ada based line data, yaitu apotek mempunyai data pasien lengkap.
b.      Tahu kebutuhan pasien, yaitu pelayanan yang cepat dan tepat serta sikap yang ramah (customer satisfaction).
c.       Tahu apa yang diinginkan pasien, yaitu obat yang lengkap, murah dan fasilitas ruang tunggu yang memadai.
Menurut PerMenkes No. 922/MenKes/Per/X/1993 disebutkan tentang pelayanan apotek meliputi:
a.       Melayani resep dokter, dokter gigi, dokter hewan atas tanggung jawab dan keahlian profesi apoteker.
b.      Tidak diijinkan untuk mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat nama dagang.
c.       Harus memberitahukan kepada dokter penulis resep apabila ada kekeliruan atau penulisan yang tidak tepat (bila dokter tetap pada pendirian, dokter wajib menyatakan secara tertulis atau membubuhkan tanda tangan dibelakang resep).
d.      Salinan resep harus ditandatangani oleh apoteker.
e.       Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu tiga tahun.
f.       Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundangan yang berlaku.
g.      APA, apoteker pendamping, apoteker pengganti diizinkan menjual obat keras tanpa resep dokter yang dinyatakan sebagai obat wajib apotek (OWA).
h.      APA turut bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh apoteker pendamping, apoteker pengganti didalam pengelolaan apotek.
i.        Pengalihan tanggung jawab kepada apoteker pengganti, wajib dilakukan serah terima resep, narkotika, obat dan perbekalan farmasi lainnya serta kunci-kunci tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika dengan berita acara.

2.7 Pencabutan Surat Izin Apotek
Pencabutan surat izin apotek diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang perubahan atas PerMenKes RI No. 922/MENKES/SK/1993 tentang ketentuan dan cara pemberian izin apotek pasal 25, 26, 27 dan 29, diantaranya sebagai berikut:

2.7.1        Pasal 25

(1)   Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut surat izin apotek apabila:
a.       Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 5 dan atau;
b.      Apoteker tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 15 ayat (2) dan atau;
c.       Apoteker Pengelola Apotik terkena ketentuan dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) dan atau;
d.      Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan atau;
e.       Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotik dicabut dan atau;
f.       Pemilik sarana Apotik terbukti terlibat dalam pelanggaran  Perundangundangan di bidang obat, dan atau;
g.      Apotik tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud dalam pasal 6.
(2)  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (1) berkoordinasi dengan Kepala Balai POM setempat.

2.7.2        Pasal 26

(1)   Pelaksanaan Pencabutan Izin Apotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf (g) dilakukan setelah dikeluarkan:
a.       Peringatan secara tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-12.
b.      Pembekuan Izin Apotik untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan Apotik dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-13.
(2) Pembekuan Izin Apotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b), dapat dicairkan kembali apabila Apotik telah membuktikan memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini dengan menggunakan contoh Formulir 7. Keputusan Pencabutan Surat Izin Apotik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-15. dan tembusan disampaikan kepada Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat serta Kepala Balai POM setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-14;
(3) Pencairan Izin Apotik dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah menerima laporan pemeriksaan dari Tim Pemeriksaan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.


2.7.3        Pasal 29

Pengamanan dimaksud Pasal 28 wajib mengikuti tata cara sebagai berikut:
a.       Dilakukan inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, Psikotropika, obat keras tertentu dan obat lainnya serta seluruh resep yang tersedia di Apotek;
b.      Narkotika, Psikotropika dan resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan terkunci;
c.       Apoteker Pengelola Apotek wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventarisasi yang dimaksud dalam huruf (a).

2.8 Pengelolaan Narkotika
Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan tingkat atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan.
1.      Pemesanan Narkotika
Apotek memesan narkotika ke PBF Kimia Farma dengan menggunakan surat pesanan (SP) yang ditandatangani oleh apoteker pengelola apotek dengan dilengkapi nama jelas, nomor SIK, SIA, dan stempel apotek, dimana untuk 1 lembar SP hanya untuk 1 macam narkotika saja.
2.      Penyimpanan Narkotika
PerMenKes No.28/MenKes/Per/1987 tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika yang memenuhi persyaratan yaitu:
a)      Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
b)      Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.
c)      Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
d)     Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
e)      Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
f)       Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
g)      Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.
3.      Pelayanan Resep yang Mengandung Narkotika
Menurut UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan bahwa:
a)      Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan.
b)      Narkotika hanya dapat diserahkan pada pasien untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter.
c)      Apotek dilarang mengulangi menyerahkan narkotika atas dasar salinan resep dokter.
Selain itu berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (sekarang Badan POM) No. 336/E/SE/1997 disebutkan :
a)      Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 2 UU No. 9 tahun 1976 tentang narkotika, apotek dilarang melayani salinan resep dari apotek lain yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali.
b)      Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.
c)      Salinan resep dari narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambahkan tulisan “iter” pada resep yang mengandung narkotika.
4.      Pelaporan Narkotika
Undang-undang No. 22 tahun 1997 pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa importir, eksportir, pabrik obat, pabrik farmasi, PBF, apotek rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, menyimpan laporan berkala setiap bulannya, dan paling lambat dilaporkan tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan ini dilaporkan kepada Sudin Yankes dengan tembusan ke Balai Besar POM Provinsi setempat dan sebagai arsip.
5.      Pemusnahan Narkotika
Pada pasal 9 PerMenKes RI No.28/MenKes/Per/1978 disebutkan bahwa apoteker pengelola apotek dapat memusnahkan narkotika yang rusak, kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat lagi untuk digunakan bagi pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan. APA atau dokter yang memusnahkan narkotika harus membuat Berita Acara Pemusnahan Narkotika yang memuat:
a)      Tempat dan waktu (jam, hari, bulan dan tahun).
b)      Nama pemegang izin khusus, APA atau dokter pemilik narkotika.
c)      Nama, jenis, dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
d)     Cara memusnahkan.
e)      Tanda tangan dan identitas lengkap penanggung jawab apotek dan saksi-saksi pemusnahan.
Kemudian berita acara tersebut dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan RI.
a)      Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM) setempat.
b)      Arsip.
Sebagai pelaksanaan pemeriksaan, diterbitkan surat edaran Direktur Pengawasan Obat dan Makanan No. 010/E/SE/1981 tanggal 8 Mei 1981 tentang pelaksanaan pemusnahan narkotika yang dimaksud adalah:
a)      Bagi apotek yang berada di tingkat propinsi, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Balai POM setempat.
b)      Bagi apotek yang berada di Kotamadya atau Kabupaten, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Tingkat II.





2.9 Pengelolaan Psikotropika
Psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 merupakan zat atau obat, baik alamiah ataupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif menurut susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Secara garis besar pengelolaan psikotropika meliputi ;
1.      Pemesanan Psikotropika
Obat-obat psikotropika dapat dipesan apotek dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) dengan menggunakan Surat Pemesanan (SP) Psikotropik yang dicetak sendiri oleh apotek dan ditandatangani oleh APA.
2.      Penyimpanan Psikotropik
Psikotropik disimpan terpisah dengan obat-obat lain dalam rak atau lemari khusus. Setiap pemasukan dan pengeluaran psikotropik dicatat dalam buku stok psikotropik
3.      Penyerahan Psikotropik
Penyerahan Psikotropik oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, atau kepada pasien berdasarkan resep dokter.
4.      Pelaporan Psikotropika
Apotek wajib membuat dan meminta catatan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika dan pelaporan kepada Menteri Kesehatan secara berkala sesuai dengan UU No. 5 tahun 1997 pasal 33 ayat (1) dan pasal 34 tentang psikotropika.









BAB III
TINJAUAN KHUSUS APOTEK


3.1  Sejarah
Apotek Makmur 1 didirikan pada tanggal 6 Februari 1967 oleh seorang pengusaha yang bernama Djap Sou Fong yang sekaligus menjadi pemilik Apotek Makmur yang pertama ini. Apoteker Pengelola Apotek atau yang disingkat dengan APA yag pertama adalah Dra. Oei Tret Nio, Apt dengan Asisten Apoteker (AA) bernama Ny. Legowo Katim, Halidah dan Tan Song Leng.
Pada tanggal 1 Mei 1974 kepemilikan Apotek Makmur 1 beralih pada Lauw Meng Cuan (Hadi Iskandar) dan sebagai Pengelola Apotek yaitu Dra. Mariana, Apt. Apotek Makmur 1 berada di pusat keramaian kota Pontianak yang terletak di Jalan Serayu No. 32 Pontianak, dengan Apoteker Pengelola saat ini adalah Rise Desnita, S. Farm., Apt. Sejak Apotek Makmur 1 berdiri, Apoteker Pengelola Apotek sudah mengalami beberapa pergantian, yaitu :
1.      Ny. Dra. Oei Tret Nio, Apt.
2.      Dra. Mariana, Apt.
3.      Drs. Yahya, Apt
4.      Drs. L.T. Sutanto, Apt.
5.      Drs. Supriyana, Apt.
6.      Drs. Ruslan, Apt.
7.      Drs. Cholid, Apt.
8.      Drs. Akhmad Priyono, Apt.
9.      James S. Paonganan, S. Si., Apt.
10.  Rise Desnita, S.Farm., Apt.
Seiring dengan makin berkembangnya apotek maka pemilik apotek kemudian memnbuka cabang di jalan Tanjungpura dengan nama Apotek Utama dan Apotek Makmur II di jalan Gajahmada dengan Pengelola Apotek Drs. HP. Siahaan, Apt.
Adapun tujuan pendirian Apotek adalah untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian yang dibutuhkan dalam pengobatan, baik dari resep dokter maupun obat yang dijual secara bebas menurut peraturan yang berlaku.

3.2  Lokasi
Apotek Makmur terletak pada tepi Jalan Serayu No. 32. Lokasi apotek ini sangat strategis dan mudah diakses karena dapat dilewati oleh banyak kendaraan. Daerah disekitar Apotek Makmur merupakan daerah pasar tradisional Parit Besar yang cukup ramai, dimana lokasinya terletak di pusat pasar tersebut. Lokasi Apotek Makmur dapat dilihat pada lampiran 1.
Bagian depan Apotek Makmur terdapat tempat parkir yang cukup luas yang dapat menampung kendaraan roda dua dan roda empat. Dimana tempat parkir ini dikhususkan untuk pelanggan apotek dan para karyawan Apotek Makmur.

3.3  Bangunan dan Tata Ruang
Bangunan Apotek Makmur terdiri dari tiga lantai, untuk kegiatan pelayanan apotek dan praktek dokter terletak pada lantai satu, lantai dua merupakan tempat untuk kegiatan meracik obat dan ruang administrasi, sedangkan lantai tiga merupakan gudang. Adapun pembagian ruang atau tempat yang terdapat dalam apotek antara lain:
a.       Ruang Tunggu
Ruang ini dilengkapi dengan pendingin ruangan, dan televisi sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pasien yang menunggu.
b.      Tempat Penyerahan Resep dan Penyimpanan Resep
Tempat ini dibatasi oleh suatu sekat yang tingginya +/- 70 cm.
c.       Ruang Peracikan
Ruangan ini terletak di lantai dasar, dimana nantinya resep diserahkan kepada asisten apoteker. Di dalam ruangan ini terdapat lemari kayu yang didalamnya terdapat obat-obatan yang disusun menurut abjad dan dikelompokkan menurut sediaan, yaitu kelompok obat yang berbentuk padat, obat semi padat, obat dalam bentuk cair dalam kemasan, obat generik, obat psikotropik dan obat narkotika. Ruangan ini dilengkapi fasilitas untuk peracikan seperti timbangan, alat-alat gelas, blender, lumping.
Bahan baku seperti kapsul, dan alat-alat untuk meracik lainnya diletakkan diatas meja racikan yang terpisah dari tempat penyimpanan obat umumnya serta terlindung dari cahaya matahari.
d.      Ruang Penunjang
Ruangan tempat ibadah, toilet dan gudang.

4.4  Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Apotek Makmur 1 adalah:



Asisten Apoteker

Kasir

Bagian Pengadaan

Gudang Obat

Reseptur

APA

Direktur / PSA

Manager
 


















Bidang-bidang Kerja / Job Description Apotek Makmur 1 :
PSA                             : Husin Iskandar
Manager                      : Honggo Susanto
Apoteker                     : Rise Desnita, S. Farm., Apt.
Asisten Apoteker        : Dwi Febrianty, Amd. Far.
                                      Siska Kurniadhani, S. Farm.
                                      Eny, Amd. Far.
                                      Marhamah, Amd. Far
Reseptur                      : Lim Che Kim
                                      Uray Benny
Kasir                            :  Yohana
Tata Usaha                  :  Lily       
                                       Dewi Theresia
Resep Counter                        :  Bradi
                                       Cin Tek Fuk
                                       Aida Risna
                                       Dessy Rafianti
Gudang                       :  Djong Lie Jun
                                       Nani

1.      Direktur / PSA
Direktur / PSA memiliki tugas dan kewajiban:
a.       Memimpin seluruh kegiatan apotek.
b.      Mengatur, melaksanakan, dan mengawasi administrasi yang meliputi: administrasi keuangan, administrasi penjualan, administrasi barang dagangan/inventaris, administrasi kefarmasian dan personalia, administrasi bidang umum.
c.       Membayar pajak-pajak yang berhubungan dengan perapotekan.
d.      Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil seoptimal mungkin sesuai dengan Rencana Kerja.
e.       Melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan.

2.      Apoteker Pengelola Apotek
Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab kepada  direktur/PSA sesuai dengan tugas yang diselesaikannya. Wewenang APA adalah kegiatan pelayanan kefarmasian dan karyawan yang dibawahinya di dalam apotek, sesuai dengan petunjuk-petunjuk atau instruksi dari pimpinan apotek dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. APA memiliki tugas dan kewajiban yaitu:
a.       Mengkoordinir dan mengawasi dinas kerja bawahannya.
b.      Secara aktif  berusaha dengan bidang tugasnya untuk meningkatkan atau mengembangkan hasil usaha apotek.
c.       Mengatur dan mengawasi penyimpanan dan kelengkapan obat sesuai dengan syarat-syarat teknis farmasi terutama di ruang peracikan.
d.      Memelihara buku harga dan kalkulasi harga obat yang akan dijual sesuai dengan kebijaksanaan harga yang telah ditentukan.
e.       Membina serta memberi petunjuk soal teknis farmasi kepada bawahannya, terutama dalam pemberian informasi kepada pasien.
f.       Bersama-sama dengan bagian administrasi mengatur dan mengawasi data-data administrasi untuk penyusunan laporan managerian dan pertanggungjawaban.
g.      Mempertimbangkan usul-usul yang diterima dari bawahannya serta meneruskan atau mengajukan saran-saran untuk memperbaiki pelayanan dan kemajuan apotek kepada pemimpin apotek (Direktur/PSA).
h.      Mengatur dan mengawasi pengamanan uang hasil penjualan tunai setiap hari.
i.        Mengusulkan untuk penambahan pegawai baru, penempatan, kenaikan pangkat/golongan/jabatan, peremajaan bagi bawahannya kepada pemimpin apotek.
j.        Memeriksa kembali resep-resep yang telah dilayani, dan laporan-laporan obat yang ditandatangani

3.      Manager
Manager bertugas untuk memenuhi semua permintaan akan obat (baik resep maupun non resep), mengatur perputaran persediaan obat agar maksimal, meminimalisir resiko out of stock. Selain itu, manager harus mengelola resources yang ia miliki dalam hal barang, uang, dan orang/pelanggan, yang mana juga melibatkan waktu dan tempat. Manager berkaitan dengan kegiatan manajemen dimana sebagai suatu kegiatan yang dilaksanakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan bantuan orang lain.
4.      Bagian Pengadaan
Bagian pengadaan bertugas untuk mengadakan perbekalan farmasi dengan baik agar obat yang tersedia dengan jenis dan jumlah yang tepat sesuai kebutuhan dan menghindari terjadinya kekosongan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Sediaan farmasi yang fast moving disediakan dalam jumlah yang lebih banyak, sedangkan sediaan yang slow moving disediakan dalam jumlah yang cukup sehingga setiap resep yang masuk dapat dilayani.
Pada pengadaan sediaan farmasi, hal penting yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan distributor adalah memperhatikan keabsahannya, jaminan kualitas produk dan kondisi pembelian (meliputi bonus, diskon, dan lain-lain), jangka waktu kredit, sistem pengembalian obat (retur), dan sebagainya.
Pemesanan perbekalan kesehatan farmasi dapat dilakukan dengan cara menghubungi pemasok melalui salesman atau melalui telepon. Khusus obat narkotik, pemesanan dilakukan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma menggunakan pesanan narkotik rangkap 4 yang ditandatangani APA. Pemesanan obat psikotropika menggunakan surat pesanan psikotropika.
Ketika obat yang dipesan telah datang, maka akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui kesesuaian antara obat yang dipesan dengan obat yang datang. Pengecekan yang dilakukan meliputi nama dan dosis obat, bentuk sediaan obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa (expiry date). Apabila telah cocok, maka obat akan dipindahkan ke gudang untuk disimpan dan dicatat dalam kartu stok.
5.      Asisten Apoteker
Asisten Apoteker bertanggung jawab kepada APA sesuai dengan tugas yang diselesaikannya, tidak boleh adanya kesalahan, kekeliruan, kekurangan, kehilangan, dan kerusakan. Asisten apoteker memiliki wewenang untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari APA atau PSA dan semua peraturan perudang-undangan yang berlaku. Asisten apoteker memiliki tugas dan kewajiban yaitu:
a.       Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan profesinya sebagai asisten apoteker seperti:
1)      Pelayanan obat bebas dan resep dari pasien.
2)      Memelihara buku harga, mengerjakan pembuatan sediaan obat.
3)      Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat-obatan.
4)      Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggal yang dibundel dan disimpan.
5)      Memelihara kebersihan ruang peracikan dan lemari obat.
6)      Menyusun obat-obat dan mencatat obat dengan adanya kartu dengan rapi.
7)      Memelihara kebersihan gudang, rak obat serta penyusunan obat plus kartu stok yang rapi serta mengontrolnya.
b.      Dalam hal darurat dapat menggantikan tugas APA apabila berhalangan hadir, yaitu dalam hal penerimaan resep dan pemberian obat, memberikan layanan informasi, konseling, edukasi, dan monitoring obat serta mengontrol dan mengawasi kinerja bawahannya.
6.      Kasir
Kasir bertanggung jawab terhadap kebenaran jumlah uang yang dipercayakan kepadanya, dan bertanggung jawab langsung kepada APA.  Kasir memiliki wewenang untuk melaksanakan kegiatan arus uang yang sesuai dengan petunjuk-petunjuk/instruksi dari APA.

Kasir memiliki tugas dan kewajiban yaitu :
a.       Mencatat penerimaan uang setelah dihitungnya terlebih dahulu, begitu pula dengan pengeluaran uang, yang harus dilengkapi dengan pendukung berupa kwitansi, nota, tanda setoran, dan lain sebagainya yang sudah diparaf oleh APA atau bagian yang ditunjuk.
b.      Menyetorkan dan mengambil uang, baik dari kasir besar atau bank.
c.       Pemberian harga obat
Harga obat merupakan faktor yang mempengaruhi pelayanan kefarmasian di apotek. Obat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat sehingga masyarakat dapat memperoleh harga yang terjangkau dan kualitas terjamin. Pada prinsipnya harga obat atas resep adalah sebagai berikut:
HJA = B + P + BP
Keterangan :
HJA     = Harga Jual Apotek  
B         = Harga bahan dengan keuntungan
P          = Harga pengemas dan keuntungan
BP       = Biaya pembuatan atau pelayanan
7.      Bagian Administrasi
Bagian administrasi bertanggung jawab kepada APA. Bagian administrasi memiliki wewenang untuk melaksanakan kegiatan administrasi pembukuan sesuai dengan petunjuk-petunjuk atau instruksi APA dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian administrasi memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.       Mengkoordinir dan mengawasi dinas kerja kerja bawahannya agar semuanya berjalan lancar.
b.      Membuat laporan harian seperti pencatatan penjualan kredit/kartu piutang, pencatatan pembelian/kartu hutang, pencatatan hasil penjualan dan tagihan pengeluaran setiap hari.
c.       Dinas luar mengurusi pajak-pajak dan izin-izin asuransi.
d.      Membuat laporan bulanan seperti realisasi data untuk pimpinan apotek dan membuat daftar gaji/upah/pajak.
e.       Membuat laporan tahunan tutup buku (neraca dan perhitungan rugi-laba).
f.       Surat menyurat
8.      Reseptur
Reseptur bertanggung jawab kepada asisten apoteker. Reseptur juga mempunyai wewenang untuk melaksanakan peracikan, pengambilan obat untuk kemudian dilakukan pengecekan oleh asisten apoteker. Reseptur memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.       Membantu asisten apoteker dalam meracik obat sesuai dengan SOP (Standard Operating Prosedure) peracikan obat. Beberapa hal yang menjadi perhatian ketika melakukan penyiapan dan peracikan obat antara lain:
1)      Pengambilan obat menggunakan sudip atau sendok.
2)      Obat atau bahan obat dalam dibedakan dengan obat atau bahan obat luar, jangan sampai tercampur.
3)      Peralatan untuk meracik obat dalam dibedakan dengan obat luar.
b.      Mengambil obat-obat yang diperlukan dalam resep atau permintaan obat bebas.
c.       Sewaktu-waktu dapat menggantikan tugas kasir atau menyerahkan obat kepada pasien jika diperlukan yang mengikuti SOP pelayanan obat.

4.5         Kegiatan Apotek

1)      Order / Pemesanan
Pemesanan suatu produk obat harus menggunakan Surat Pemesanan (SP). Surat pemesanan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu surat pemesanan biasa, surat pemesanan psikotropika dan surat pemesanan narkotika. Surat pemesanan biasa digunakan untuk pemesanan obat-obat yang tidak masuk kedalam golongan psikotropika dan narkotika.
Surat pemesanan psikotropika dikhususkan untuk pemesanan obat-obat yang termasuk dalam golongan psikotropika. Surat pemesanan biasa dan pemesanan psikotropikaboleh memesan lebih dari 1 jenis obat dalam setiap surat pemesanan dan dapat melakukan pesanan kepada PBF yang mempunyai obat yang diinginkan.
Surat pemesanan narkotika merupakan surat pemesanan yang dikhususkan untuk pemesanan obat golongan narkotika. Surat pemesanan narkotika hanya boleh memesan 1 jenis obat golongan narkotika dalam setiap pemesanan dan pemesanan dilakukan kepada Kimia Farma. Surat pemesanan narkotik terdiri atas 4 rangkap. Tiga rangkap ditujukan kepada PT. Kimia Farma Tbk. Yang selanjutnya diserahkan kepada BPOM Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dan arsip bagi Kimia Farma. Satu rangkap selanjutnya merupakan arsip apotek sendiri.
2)      Penyimpanan
Penyimpanan barang didasarkan pada konsep FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Penyimpanan dengan menggunakan konsep ini dapat menjamin bahwa produk obat yang disalurkan ke konsumen merupakan produk obat yang aman dan tidak melewati batas kadaluwarsa. Khusus untuk obat golongan narkotika, penyimpanan obat adalah lemari khusus narkotika yang menempel pada dinding.
APA yang memusnahkan narkotika harus membuat berita acara pemusnahan narkotika yang memuat:
a)   Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan
b)   Nama apoteker pengelola apotek
c)   Nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek tersebut.
d)   Nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan.
e)   Cara pemusnahan.
f)    Tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi.
Kemudian berita acara tersebut dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan tembusan:
a)    Balai POM.
b)    Penanggung jawab narkotika PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.
c)    Arsip
3)   Stock Opname
Stock Opname dilakukan terhadap setiap produk obat dan data yang dikumpulkan adalah jumlah obat tersebut dalam satuan tablet/kapsul (untuk obat dalam bentuk sediaan padat) maupun tube dan botol (untuk obat yang berada dalam bentuk sediaan cair/semi padat).
3)      Pencatatan Barang
Setiap produk memiliki kartu stok sehingga dapat terpantau dengan jelas jumlah obat yang masuk, keluar serta stok yang tersedia. Penyusunan kartu stok dipisahkan berdasarkan jenis obat tersebut, apakah obat secara umum (tablet/kapsul), generik, injeksi, dan lain sebagainya. Setiap barang pesanan yang datang akan dicatat sebagai pemasukan, dan setiap barang yang keluar akan dicatat sebagai pengeluaran. Pencatatan dalam kartu stok diurutkan berdasarkan tanggal. Dengan demikian, jumlah obat yang masuk dan keluar dalam satu bulan dapat terpantau.
Pencatatan terhadap obat golongan narkotik dan psikotropik terdiri dari kolom-kolom sebagai berikut:
a)      Kode Resep
Kode resep digunakan untuk memudahkan pelacakan penggunaan narkotika dan psikotropika apabila suatu saat diperlukan. Hal ini disebabkan karena resep yang telah masuk ke dalam apotek diurutkan berdasarkan kode resep.
b)      Nama Obat
Nama obat digunakan untuk mencocokkan antara kode resep dan nama obat apakah sesuai atau tidak.
c)      Jumlah Masuk
Jumlah masuk menyatakan jumlah narkotika atau psikotropika yang masuk kedalam apotek. Pemasukan akan menambah jumlah narkotika atau psikotropika di apotek.
d)     Jumlah Keluar
Jumlah keluar menyatakan jumlah narkotika atau psikotropika yang diberikan pada pasien. Pengeluaran akan menyebabkan jumlah narkotika dan psikotropika di apotek berkurang.
e)      Stok bulan depan
Stok bulan depan menyatakan jumlah narkotik dan psikotropik yang tersedia di apotek untuk bulan depan. Stok bulan depan diperoleh dari mengurangi jumlah narkotik atau psikotropik yang masuk dengan yang keluar.
6)  Peresepan
Tata cara pemusnahan resep telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 280/MenKes/V/1981 tentang ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5) disebutkan tentang resep sebagai berikut:
a)      Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep menurut urutan tanggal dan nomor urutan penerimaan resep dan harus disimpan sekurang-kurangnya 3 tahun.
b)      Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 3 tahun dapat dimusnahkan.
c)      Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar atau cara lain oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama dengan sekurang-kurangnya petugas apotek. Berita acara pemusnahan dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kota dengan tembusan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Propinsi.
7)      Pelaporan
Pelaporan yang dilakukan oleh apotek terdiri dari 3 jenis laporan, yaitu laporan penggunaan obat generik, laporan penggunaan obat psikotropik dan penggunaan obat narkotik. Laporan penggunaan obat generik bertujuan untuk mengetahui persentase peresepan obat generik oleh dokter. Laporan peresepan obat generik ini diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan BPOM.
Laporan penggunaan obat psikotropik dan narkotik bertujuan untuk memantau penggunaan obat-obat golongan psikotropik maupun narkotik sehingga tidak terjadi penyalahgunaan obat tersebut. Laporan-laporan tersebut dibuat setiap sebulan sekali dan setiap laporan ditandatangani oleh APA. Laporan yang telah dibuat akan diserahkan kepada Dinas kesehatan kota/kabupaten dengan tembusan kepada:
a)   Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat
b)   Kepala BPOM Kalimantan Barat
c)   Penanggung jawab narkotik PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. (khusus laporan narkotik)



























BAB IV
PEMBAHASAN


4.1              Pelaksanaan PKL
Kegiatan PKL di Apotek Makmur dilaksanakan selama 24 hari, dimulai dari tanggal 2 Agustus 2011 hingga 7 September 2011 dengan jumlah jam kerja tiap harinya adalah 5 jam. Kegiatan PKL sempat terhenti selama 9 hari dikarenakan jadwal PKL bertabrakan dengan Hari Raya Idul Fitri 1432 H, sehingga peserta libur dari PKL selama 9 hari tersebut.
Peserta PKL dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok pagi dan kelompok malam. Peserta yang berada di kelompok pagi, melaksanakan PKL dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 kemudian dilanjutkan dengan kelompok sore yaitu dari pukul 14.00 hingga pukul 19.00.
Kegiatan yang dilakukan selama peserta mengikuti praktek meliputi berbagai pembelajaran mengenai pengelolaan apotek yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya. Peserta dituntut untuk menguasai manajerial farmasi seperti pemesanan obat, penyimpanan obat, stock opname, pencatatan barang, peresepan, maupun pelaporan. Manajerial farmasi diperlukan untuk menjamin bahwa setiap produk obat yang masuk maupun keluar tercatat dengan rapi sehingga dapat dipastikan bahwa harga produk yang dibebankan kepada asien tidak lebih rendah daripada harga pembelian dari Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Peserta juga melakukan berbagai pekerjaan teknis yang terdapat di Apotek Makmur, seperti:
a.       Menerima dan membaca resep
Beberapa hal yang perlu diperhatikan di resep agar tidak terjadi kesalahan yang fatal adalah dengan memperhatikan bentuk tulisan resep. Selain itu perlu diperhatikan pula obat apa yang diminta oleh dokter. Apabila terdapat keraguan dalam membaca tulisan resep maka akan dilakukan konsultasi kepada dokter yang bersangkutan.
b.      Pengemasan dan penandaan atau mempersiapkan obat
Tablet atau kapsul dikemas di dalam suatu kantong kecil atau plastik kip. Obat yang berbentuk serbuk dikemas di dalam kertas perkamen, yang kemudian akan dimasukkan lagi ke dalam plastik untuk menjaga obat tetap aman. Obat yang berupa sediaan salep, krim, atau obat tetes mata serta sirup langsung diberikan kepada pasien dengan menggunakan wadah obat yang bersangkutan.
c.       Perhitungan racikan dan meracik
Perhitungan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam membuat obat dari resep. Apabila salah menghitung, maka jumlah dosis yang akan diberikan kepada pasien pun akan salah. Hal tersebut dapat mengakibatkan kesalahan yang fatal. Oleh karena itu perlu dilakukan perhitungan yang teliti dan tepat sehingga obat yang dibuat pun tepat dosisnya. Pada umumnya, kapsul, pulveres, serta salep merupakan sediaan yang paling sering diracik dan sering menggunakan perhitungan.
d.      Penulisan etiket dan kopi resep
Setiap obat yang akan diserahkan kepada pasien akan disertai dengan suatu etiket. Etiket berisikan kode resep, tanggal pelayanan, nama pasien, serta aturan penggunaan obat. Adanya etiket tersebut dapat mempermudah petugas apotek untuk mengecek kembali jenis obat yang akan diberikan apabila suatu saat akan terjadi komplain. Selain itu etiket juga akan mempermudah pasien dalam pengulangan membeli obat. Pasien tidak perlu membawa semua obat yang ada di resep, cukup dengan membawa etiket, maka petugas resep akan mencari resep dengan nomor resep yang tertera pada etiket.
Apotek juga melayani kopi resep baik untuk obat yang telah diambil maupun untuk obat yang belum diambil. Setiap kopi resep yang akan diserahkan kepada pasien harus disertai dengan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek.
Namun di dalam melaksanakan kegiatan PKL tersebut, banyak kendala yang dihadapi oleh peserta. Salah satu kendala tersebut adalah kurangnya pengetahuan peserta mengenai nama-nama obat beserta letak penyimpanannya. Seperti kita ketahui, setiap pasien menginginkan pelayanan yang cepat sehingga setiap pekerja dituntut untuk dapat bekerja dengan cepat dan tepat. Peserta pada awalnya mengalami kesulitan untuk mengikuti arus bekerja secara cepat karena belum terbiasa dengan nama-nama obat beserta tata letak masing-masing obat. Namun dengan sendirinya kesulitan ini dapat terpecahkan setelah beberapa hari peserta melakukan PKL ini.
Selan itu, peserta juga mengalami kesusahan dalam membaca resep dokter dikarenakan adanya variasi karakter antara tulisan dokter yang satu dengan tulisan dokter yang lain. Seperti kita ketahui, setiap dokter memiliki karakteristik tulisannya masing-masing sehingga peserta pada awalnya mengalami kesulitan dalam membaca resep dokter. Hal tersebut dikarenakan peserta yang  belum terbiasa dan terlatih untuk membaca tulisan dokter tersebut. Namun setelah menjalani PKL beberapa hari, peserta mulai dapat membaca tulisan dokter tersebut.

4.2              Pengamatan
a.       Pemesanan/Order Obat
Pengadaan  Barang  dilakukan  setiap  hari  dengan  order  ke  PBF melalui salesman  yang  datang  setiap  hari. Sebelum melakukan kegiatan pengadaan barang perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)      Buku Order/Buku Defecta/Buku Habis;
2)      Rencana anggaran pembelianakhir; serta
3)      Pemilihan PBF yang sesuai dengan pertimbangan diskon jangka waktu pembayaran, pelayanan yang baik dan tepat waktu serta kualitas barang.
Pada dasarnya buku defecta/buku Habis memuat tentang barang yang sudah habis dan barang yang sudah menipis persediannya. Berdasarkan buku defecta tersebut kemudian dilakukan pemesanan barang ke PBF dengan menggunakan Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek. Surat Pesanan terbagi menjadi 3 jenis, yaitu surat pemesanan obat biasa, surat pemesanan untuk obat psikotropika, dan surat pemesanan untuk obat narkotika. Surat pemesanan obat biasa merupakan surat pemesanan yang digunakan untuk pemesanan obat selain obat psikotropika maupun obat narkotika. Surat Pesanan obat bebas tersebuat dibuat 2 rangkap, satu untuk PBF dan satu untuk arsip pembelian apotek. Khusus untuk surat pesanan narkotika hanya boleh memesan 1 jenis obat saja, dimana pemesanan obat narkotika tersebut diakukan kepada PT. Kimia Farma Tbk. Surat pesanan narkotika terdiri atas 4 rangkap. Tiga rangkap ditujukan kepada PT. Kimia Farma Tbk yang selanjutnya diserahkan kepada BPOM Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dan arsip bagi perusahaan sendiri. Sedangkan 1 rangkap selanjutnya merupakan arsip apotek.
Pada saat penerimaan barang, salesman membawa SP disertai faktur pembelian sebanyak 4 lembar, dua lembar untuk PBF, satu lembar untuk penagihan dan satu lembar untuk apotek. Faktur ini dibuat sebagai bukti yang sah dari pihak kreditur mengenai transaksi penjualan barang, surat pesanan digunakan untuk mencocokan barang yang dipesan dengan barang yang dikirim. Apabila sesuai dengan pemesanan, Apoteker Pengelola Apotek atau Asisten Apoteker yang menerima menandatangani faktur dan memberi cap apotek sebagai bukti penerimaan barang.
Untuk barang yang memiliki masa kadaluarsanya sudah dekat dilakukan perjanjian terlebih dahulu, apakah barang tersebut boleh dikembalikan atau tidak, dengan waktu pengembalian yang telah ditentukan.
b.      Penyimpanan Obat
Pada umumnya, penyimpanan barang di Apotek Makmur secara umum digolongkan menjadi empat yaitu :
a)      Obat Generik, yang disusun secara alphabetis.
b)      Obat Bebas, Obat Paten, Obat non Narkotik dan Obat lain yang tidak memerlukan  kondisi penyimpanan tertentu, disusun secara alphabetis, juga dibedakan berdasarkan bentuk sediaannya.
c)      Obat-obat yang memerlukan kondisi  penyimpanan  pada  suhu yang dingin disimpan dalam lemari es, misalnya: suppositoria atau beberapa injeksi tertentu.
d)     Obat   Narkotika   dan   Psikotropika,   disimpan  dalam  lemari khusus dan sesuai dengan ketentuannya.
Penyimpanan pesediaan barang/obat di Apotek Makmur diperuntukan bagi obat yang  pergerakannya cepat (fast moving)  yaitu obat dan bahan obat yang paling banyak dan cepat terjual serta sering digunakan dan diresepkan oleh dokter. Dengan adanya penyimpanan barang, maka persediaan barang dapat terkontrol sehingga dapat mencegah terjadinya kekosongan.
Untuk sediaan Narkotika dan Psikotropika, disimpan secara terpisah dari bahan lainnya, yaitu di dalam lemari khusus dan selalu dalam keadaan terkunci. Lemari penyimpanan tersebut hanya dibuka jika terdapat permintaan resep terhadap obat-obatan tersebut.
Selain itu, penyimpanan obat juga didasarkan pada metode FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Penyimpanan dengan menggunakan metode ini dapat menjamin bahwa produk obat yang disalurkan ke konsumen merupakan produk obat yang aman dan tidak melewati batas kadaluwarsa.
c.       Stock Opname
Stock Opname dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali yaitu pada akhir bulan Desember. Stock Opname dilakukan terhadap setiap produk obat, dimana data yang dikumpulkan adalah jumlah obat tersebut.
d.      Pencatatan Barang
Setiap produk obat memiliki sebuah kartu stok sehingga dapat terpantau dengan jelas jumlah obat yang masuk, keluar ataupun stok yang masih tersedia. Setiap barang pemesanan yang datang akan dicatat sebagai pemasukan dan setiap barang yang keluar akan dicatat sebagai pengeluaran. Pencatatan dalam kartu stok tersebut diurutkan berdasarkan tanggal barang tersebut masuk/keluar sehingga jumlah obat yang masuk dan keluar dapat terpantau dengan baik.
Pencatatan terhadap obat golongan  narkotik dan psikotropik terdiri oleh:
1)      Kode resep
Resep yang telah masuk ke dalam apotek akan diurut berdasarkan kode resep. Kode resep tersebut akan memudahkan pelacakan penggunaan obat psikotropika dan narkotika tersebut apabila suatu saat diperlukan.

2)      Nama obat
Nama obat digunakan untuk mencocokkan antara kode resep dan nama obat.
3)      Jumlah masuk
Jumlah masuk menyatakan jumlah obat psikotropika dan narkotika yang masuk ke apotek. Pemasukan akan menambah jumlah obat psikotropika dan narkotika tersebut.
4)      Jumlah keluar
Jumlah keluar menyatakan jumlah obat psikotropik dan narkotik yang diberikan kepada pasien. Pengeluaran akan menyebabkan jumlah obat psikotropika dan narkotika berkurang.
5)      Peresepan
Resep yang masuk diterima oleh Asisten Apoteker kemudian diteliti apakah obat yang diresepkan tersedia di apotek atau tidak, jika tersedia maka resep diberikan harga sesuai dengan harga yang berlaku di apotek. Jika pembeli setuju dengan harga yang ditawarkan, maka resep dikerjakan kemudian diberi etiket, dan diperiksa lagi oleh Apoteker Pengelola Apotek atau Asisten Apoteker dan diserahkan kepada pasien disertai dengan informasi mengenai aturan penggunaan obat. Bila diminta atau diperlukan dibuatkan copy resep atau kwitansi pembelian.
Setiap resep akan dikelompokkan berdasarkan tanggal resep dan kode resep. Pada masing-masing tanggal, resep dikelompokkan lagi menjadi resep biasa, resep obat psikotropika, dan resep obat narkotika. Tujuan diadakannya pengelompokan ini adalah untuk memudahkan pengecekan atau penelusuran kembali apabila suatu saat diperlukan, baik oleh pasien maupun BPOM.
e.       Pelaporan
Pelaporan yang harus dilaksanakan oleh apotek adalah laporan penggunaan obat generik, laporan penggunaan obat psikotropika, serta laporan penggunaan obat narkotika. Laporan obat psikotropika dan narkotika ini bertujuan untuk memantau penggunaan obat-obat golongan psikotropika maupun narkotika sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Laporan-laporan ini dibuat tiap 1 bulan sekali dan ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek. Laporan yang telah dibuat tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dengan tebusan kepada:
1)      Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat
2)      Kepala BPOM Provinsi Kalimantan Barat
3)      Apotek (sebagai arsip)
Selain mempelajari berbagai pengelolaan apotek, pemberian pelayanan Pharmaceutical Care (Asuhan Kefarmasian) juga biasa dilakukan bersamaan dengan penyerahan obat kepada pasien, yang tentunya didampingi oleh Asisten Apoteker. Berbagai informasi tata cara penggunaan obat disampaikan pada saat tersebut. Konsultasi obat yang sering dilakukan kepada pasien meliputi cara pemakaian obat, aturan pakai obat, indikasi obat, frekuensi penggunaan obat, serta informasi lainnya yang mendukung pelayanan asuhan kefarmasian tersebut.
Apotek Makmur juga memberikan pelayanan dalam bentuk yang lain untuk menjamin kenyamanan pasien misalnya tempat parkir yang cukup luas, fasilitas ruang tunggu yang baik dilengkapi dengan kipas angin dan televisi. Apotek Makmur sebagai salah satu tempat penyaluran barang-barang farmasi kepada masyarakat yang tidak lepas dari pengawasan pemerintah. Oleh sebab itu, apotek wajib untuk melaporkan penggunaan sediaan farmasi tertentu kepada instansi yang berwenang.
Untuk memperlancar kegiatannya Apotek Makmur mengadakan pengaturan ruangan yang tepat serta ditunjang dengan adanya sistem pembagian waktu kerja, sehingga dapat diusahakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang ingin berobat.
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan di Apotek telah memberikan ilmu pengetahuan dan pengalaman terhadap mahasiswa khususnya dalam pelayanan obat seperti peracikan, selain itu juga melatih mahasiswa tentang bagaimana melayani pasien dengan baik dan juga cara memberikan informasi mengenai obat kepada pasien. Dengan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan di apotek ini dapat mempersiapkan para calon Apoteker dalam menghadapi dunia kerja sehingga mereka siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ditengah-tengah masyarakat.





























BAB V
PENUTUP


5.1  Kesimpulan
Setelah melakukan Praktek Kerja Lapangan di Apotek Makmur I mulai tanggal 2 Agustus 2011 sampai dengan 7 September 2011, maka dapat disimpulkan sebagai berikut ;
1.      Apotek Makmur 1 merupakan tempat yang sangat baik untuk dilakukannya perkerjaan kerfarmasian dan pelayanan obat pada masyarakat karena peserta PKL memperoleh ilmu pelayanan kefarmasian dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
2.      Pengelolaan sistem manajemen Apotek Makmur I telah berjalan dengan baik, dan kerja sama antar karyawan juga berjalan dengan baik, dimana masing-masing memiliki job description yang dilakukan dengan sikap professional.
3.      Apotek Makmur I telah menjalankan usaha sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
4.      Apoteker dan asisten apoteker telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai pelaksana pelayanan resep dan berperan serta dalam pengelolaan obat dan perbekalan farmasi di apotek.
5.      Sistem pengelolaan obat telah memenuhi standar dimana sistem administrasi obat yang baik dengan menerapkan sistem first in first out.
6.      Pelayanan kefarmasian yang jarang dan sulit dilakukan dalam praktek ini adalah pelayanan informasi obat karena pasien cenderung tidak menganggap penting konsep pharmaceutical care.
7.      Peserta jauh lebih memahami arti dari konsep pharmaceutical care karena telah mendapatkan ilmu secara langsung diluar ilmu teori yang pernah diterima di perkuliahan.



5.2  Saran
Diharapkan kepada Apotek Makmur I dapat mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang telah dicapai selama ini dan lebih meningkatkan hubungan kerja sama antar sesama. Kemudian, pada saat penyerahan obat sebaiknya lebih ditekankan pada pemberian konseling atau pharmaceutical care kepada pasien.
Selain itu, diharapkan agar waktu PKL ditambah karena waktu 120 jam dirasakan kurang efektif bagi peserta untuk memahami pelayanan kefarmasian.





















0 komentar:

Posting Komentar