Kegiatan-kegiatan
penyimpanan meliputi pengaturan tata ruang dan penyusunan stok, pengamanan mutu
obat, pencatatan mutu obat, dan Expired
Date. Tata ruang merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi efisiensi
dan efektifitas kegiatan-kegiatan dalam pelayanan perbekalan farmasi. Sistem
penyimpanan barang di Gudang Farmasi dikelompokkan sesuai dengan jenis
persediaan, sifat fisika dan kimia, diurutkan sesuai dengan abjad, kemudian
diletakkan berdasarkan FIFO (First In First Out), dan FEFO (First
Expired First
Out).
Ruang
penyimpanan terbagi menjadi beberapa kategori yaitu :
1) Suhu kamar (>25oC),
seperti sediaan padat atau oral dan alkes.
2) Suhu sejuk (15o – 25oC),
pada ruangan AC seperti beberapa sediaan injeksi, tetes mata, tetes telinga,
salep mata
3) Suhu dingin (2o – 8oC),
pada almari pendingin seperti obat sitotoksik, sediaan suppositoria, insulin
dan serum.
4) Tempat penyimpanan khusus;
a)
Kelompok
narkotika dan psikotropika.
b)
Kelompok
infus, desinfektan, cairan hemodialisa, alat kedokteran dan alat perawatan.
c)
Kelompok
bahan berbahaya mudah terbakar (B3 mudah terbakar).
d)
Kelompok
bahan baku.
e)
Kelompok
bahan radiologi seperti film rontgen disimpan pada tempat yang gelap/terlindung
dari sinar matahari.
Ruang
penyimpanan dirancang sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan yang
ditentukan yaitu : memiliki ventilasi yang cukup, suhu yang sesuai, tidak
diperkenankan melakukan kegiatan yang dapat berakibat meningkatkan suhu
ruangan, larangan merokok dalam ruangan dan memiliki kelengkapan alat pemadam
kebakaran. Cara penyimpanan perbekalan farmasi dalam rak disusun secara
alfabetis, golongan obat dan berdasarkan jenis sediaannya.
Sistem
penyimpanan yang digunakan adalah sistem FIFO (First In First Out)
dan FEFO (First Expired Date First Out). Barang-barang yang mudah
terbakar maupun bahan beracun dan berbahaya (B3), penyimpanannya
harus disertai dengan MSDS dari pabrik yang bersangkutan. Pencatatan barang yang
disimpan dilakukan pada kartu stok yang berisi keterangan tentang nama barang,
kemasan/isi, nomor batch, tanggal, asal, jumlah masuk, jumlah keluar dan sisa
barang. Penyimpanan sediaan psikotropika dan narkotika dilakukan dalam lemari
khusus yang terkunci.
1.
Satelit Farmasi Rawat Jalan
Instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) merupakan revenue center bagi rumah sakit, sehingga
efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset merupakan hal yang sangat penting
bagi rumah sakit. Satelit Farmasi di Rumah Sakit
Margono Soekarjo (RSMS) terbagi atas beberapa bagian, salah satu di antaranya
adalah Sub Satelit Farmasi Rawat Jalan, yang bertanggung jawab atas pelayanan
kefarmasian terhadap pasien rawat jalan di RSMS, yang kemudian dibagi lagi
menjadi dua Satelit Farmasi (SF), yaitu SF Rawat Jalan Umum dan SF Rawat Jalan
ASKES.
Salah
satu tugas dari Satelit farmasi sebagai unit pelayanan yaitu melakukan
pelayanan resep yang mencakup penerimaan resep bagi pasien rawat jalan maupun
rawat inap dengan memastikan penyerahan obat yang tepat pada penderita. Hal ini
dilakukan untuk memastikan keamanan penggunaan obat untuk pasien. SF Rawat
Jalan Umum bertugas melayani resep dari pasien umum (bayar sendiri), sedangkan
SF Rawat Jalan ASKES memberikan pelayanan kefarmasian kepada pasien peserta
ASKES dan JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat) yang telah diperiksa di
poliklinik yang ada di RSMS, meliputi poliklinik penyakit dalam, bedah, anak,
mata, jantung, syaraf, paru, THT, gigi, kebidanan dan kesehatan jiwa.
Satelit farmasi rawat jalan umum dipisahkan dari
satelit farmasi rawat jalan ASKES bertujuan untuk mempermudah dalam hal
administrasi dan mempersingkat waktu dalam memberikan pelayanan obat kepada pasien. Pelayanan kefarmasian di Satelit Farmasi Rawat Jalan
melibatkan pelaksana farmasi, pelaksana logistik dan pelaksana administrasi.
Pelaksana farmasi bertanggung jawab dalam penerimaan resep, peracikan dan
penyerahan obat. Pelaksana logistik bertugas dalam melaksanakan kegiatan
pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta peralatan penunjang pelayanan
farmasi. Pelaksana administrasi bertugas melaksanakan kegiatan administrasi
untuk mendukung fungsi manajemen di SF Rawat Jalan. Kegiatan administrasi yang
dilakukan meliputi pencatatan dan pendokumentasian kegiatan yang telah dikerjakan
dalam pelayanan kefarmasian di SF Rawat Jalan.