Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD
terdiri atas:
- Anggaran pendapatan, terdiri atas
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah,
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan
lain-lain
- Bagian
dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi
Umum
(DAU) dan Dana Alokasi
Khusus
- Lain-lain
pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas
pemerintahan di daerah.
- Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran
yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Fungsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
- Fungsi
otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi
pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam
APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
- Fungsi
perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi
perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi
pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk
menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Fungsi
alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk
menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan
sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian
daerah.
- Fungsi
distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran
daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi
stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
0 komentar:
Posting Komentar