2017 | Gudang artikel

Pengertian Dasar Dan Istilah Akuntansi Syariah

Kamis, 07 Desember 2017
Pengertian Dasar Akuntansi Syariah
1.                  Mudharabah
            Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

Tipe mudharabah

·         Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
·         Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagai

Feature Mudharabah

a.                   Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko

·         Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
·         Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
b.                  Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari

2.                  Musyarakah
            (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

Ketentuannya, antara lain :
a.       Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
·         Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
  • Setiap mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
  • Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
  • seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
Pengertian secara bahasa
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Pengertian secara fiqih
Menurut istilah fikih, syirkah adalah sesuatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.
Bentuk Musyarakah
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), ketrampilan (skill), kepemilikan rumah, atau intangible asset (hak paten atau goodwill), kepercayaan (credit worhiness) dan barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Semuda modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalaninya oleh pelaksana proyek. Pemilik modal yang dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah mengikuti beberapa ketentuan seperti: tidak menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi, tidak menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnnya, tidak memberi pinjaman kepada pihak lain, setiap pemilik modal berhak mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain, setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia, menjadi tidak cakap hukum.
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad (kesepakatan awal). Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
3.                  Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah

1.      Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.      Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
3.      Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.      Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.      Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6.      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.      Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki.
8.      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.      Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.



Anggaran Berbasis Kinerja

Selasa, 10 Oktober 2017
Sebelum berlakunya sistem Anggaran Berbasis Kinerja, metode penganggaran yang digunakan adalah metoda tradisional atau item line budget. Cara penyusunan anggaran ini tidak didasarkan pada analisa rangkaian kegiatan yang harus dihubungkan dengan tujuan yang telah ditentukan, namun lebih dititikberatkan pada kebutuhan untuk belanja/pengeluaran dan sistem pertanggung jawabannya tidak diperiksa dan diteliti apakah dana tersebut telah digunakan secara efektif dan efisien atau tidak. Tolok ukur keberhasilan hanya ditunjukkan dengan adanya keseimbangan anggaran antara pendapatan dan belanja namun jika anggaran tersebut defisit atau surplus berarti pelaksanaan anggaran tersebut gagal. Dalam perkembangannya, muncullah sistematika anggaran kinerja yang diartikan sebagai suatu bentuk anggaran yang sumber-sumbernya dihubungkan dengan hasil dari pelayanan.

Anggaran kinerja mencerminkan beberapa hal. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisional, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif.

Berbeda dengan penganggaran dengan pendekatan tradisional, penganggaran dengan pendekatan kinerja ini disusun dengan orientasi output. Jadi, apabila kita menyusun anggaran dengan pendekatan kinerja, maka mindset kita harus fokus pada "apa yang ingin dicapai". Kalau fokus ke "output", berarti pemikiran tentang "tujuan" kegiatan harus sudah tercakup di setiap langkah ketika menyusun anggaran. Sistem ini menitikberatkan pada segi penatalaksanaan sehingga selain efisiensi penggunaan dana juga hasil kerjanya diperiksa. Jadi, tolok ukur keberhasilan sistem anggaran ini adalah performance atau prestasi dari tujuan atau hasil anggaran dengan menggunakan dana secara efisien. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Sistem penganggaran seperti ini disebut juga dengan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).

Siklus anggaran adalah masa atau jangka waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Siklus anggaran berbeda dengan tahun anggaran. Tahun anggaran adalah masa satu tahun untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran atau waktu di mana anggaran tersebut dipertanggungjawabkan. Jelaslah, bahwa siklus anggaran bisa mencakup tahun anggaran atau melebihi tahun anggaran karena pada dasarnya, berakhirnya suatu siklus anggaran diakhiri dengan perhitungan anggaran yang disahkan oleh undang-undang. Siklus anggaran terdiri dari beberapa tahap (fase) yaitu :
  1. Tahap penyusunan anggaran
  2. Tahap pengesahan anggaran
  3. Tahap pelaksanaan anggaran
  4. Tahap pegawasan peaksanaan anggaran
  5. Tahap pengesahan perhitungan anggaran
Untuk dapat menyusun Anggaran Berbasis Kinerja terlebih dahulu harus disusun perencanaan strategik (Renstra). Penyusunan Renstra dilakukan secara obyektif dan melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam pemerintahan dan masyarakat. Agar sistem dapat berjalan dengan baik perlu ditetapkan beberapa hal yang sangat menentukan yaitu standar harga, tolok ukur kinerja dan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan. Pengukuran kinerja (tolok ukur) digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tugas yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kinerja pemerintah daerah adalah aspek keuangan berupa ABK. Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu antara lain indikator masukan (input) berupa dana, sumber daya manusia dan metode kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Dalam menilai kewajaran input dengan keluaran (output) yang dihasilkan, peran Analisa Standar Biaya (ASB) sangat diperlukan. ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Ruang lingkup ABK
  1. Menentukan Visi dan misi (yang mencerminkan strategi organisasi), tujuan, sasaran, dan target.
Penentuan visi, misi, tujuan, sasaran, dan target merupakan tahap pertama yang harus ditetapkan suatu organisasi dan menjadi tujuan tertinggi yang hendak dicapai sehingga setiap indikator kinerja harus dikaitkan dengan komponen tersebut. Oleh karena itu, penentuan komponen-komponen tidak hanya ditentukan oleh pemerintah tetapi juga mengikutsertakan masyarakat sehingga dapat diperoleh informasi mengenai kebutuhan publik.
  1. Menentukan Indikator Kinerja.
Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, indikator kinerja harus merupakan suatu yang akan dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja baik dalam tahapan perencanaan, tahap pelaksanaan maupun tahap setelah kegiatan selesai dan bermanfaat (berfungsi). Indikator kinerja meliputi :
    1. Masukan (Input) adalah sumber daya yang digunakan dalam suatu proses untuk menghasilkan keluaran yang telah direncanakan dan ditetapkan sebelumnya. Indikator masukan meliputi dana, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, data dan informasi lainnya yang diperlukan.
    2. Keluaran (Output) adalah sesuatu yang terjadi akibat proses tertentu dengan menggunakan masukan yang telah ditetapkan. Indikator keluaran dijadikan landasan untuk menilai kemajuan suatu aktivitas atau tolok ukur dikaitkan dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dengan baik dan terukur.
    3. Hasil (Outcome) adalah suatu keluaran yang dapat langsung digunakan atau hasil nyata dari suatu keluaran. Indikator hasil adalah sasaran program yang telah ditetapkan.
    4. Manfaat (Benefit) adalah nilai tambah dari suatu hasil yang manfaatnya akan nampak setelah beberapa waktu kemudian. Indikator manfaat menunjukkan hal-hal yang diharapkan dicapai bila keluaran dapat diselesaikan dan berfungsi secara optimal.
    5. Dampak (Impact) pengaruh atau akibat yang ditimbulkan oleh manfaat dari suatu kegiatan. Indikator dampak merupakan akumulasi dari beberapa manfaat yang terjadi, dampaknya baru terlihat setelah beberapa waktu kemudian.
  1. Evaluasi dan pengambilan keputusan terhadap pemilihan dan prioritas program.
Kegiatan ini meliputi penyusunan peringkat-peringkat alternatif dan selanjutnya mengambil keputusan atas program/kegiatan yang dianggap menjadi prioritas. Dilakukannya pemilihan dan prioritas program/kegiatan mengingat sumber daya yang terbatas.
  1. Analisa Standar Biaya (ASB)
ASB merupakan standar biaya suatu program/kegiatan sehingga alokasi anggaran menjadi lebih rasional. Dilakukannya ASB dapat meminimalisir kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk melonggarkan alokasi anggaran pada tiap-tiap unit kerja sehingga anggaran tersebut tidak efisien. Dalam menyusun ABK perlu memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran, perolehan data dalam membuat keputusan anggaran, siklus perencanaan anggaran daerah, struktur APBN/D, dan penggunaan ASB. Dalam menyusun ABK yang perlu mendapat perhatian adalah memperoleh data kuantitatif dan membuat keputusan penganggarannya.
Perolehan data kuantitatif bertujuan untuk :
  • memperoleh informasi dan pemahaman berbagai program yang menghasilkan output dan outcome yang diharapkan.
  • menjelaskan bagaimana manfaat setiap program bagi rencana strategis. Berdasarkan data kuantitatif tersebut dilakukan pemilihan dan prioritas program yang melibatkan tiap level dari manajemen pemerintahan.

KONSEP ANGGARAN KINERJA
Pengertian anggaran publik dan pentingnya anggaran
Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistemtis, yang meliputi seluruh kegiatan lembaga, yang meliputi seluruh kegiatan lembaga, yang dinyatakan dalam unit moneter dan berlaku untuk jangka waktu tertentu yang akan datang.
Anggaran publik
Rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter.
Satuan dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi public yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja dan aktivitas.
Pentingnya anggaran
1.alat ekonomi pemerintah untuk mengarahkan perkembangan social – ekonomi, keseimbangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
2.adanya keterbatasa sumber daya
3.menjadi instrument akuntanbilitas publik
fungsi anggaran
beberapa alasan pentinya anggaran:
1.Anggaran merupakan alat terpentingnya bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan social ekonomi, menjamin kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat
2.Anggaran diperlukan karena tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berkembang sedangkan ketersediaan sumber daya sanagat terbatas.
Dengan demikian anggaran mempunyai fungsi sebagai berikut:
Alat perencanaan
Anggaran berfungsi sebagai alat perencanaan untuk mencapai tujuan organisasi, yang berisikan rencana-rencanan kegiatan yab akan dilaksanakan, rencana biaya yang akan dikeluarkan dan hasil yang akan dicapai.
Alat pengendalian
Anggaran berfungsi sebagai media yang penting untuk menghubungkan antara proses perencanaan dan pelaksanaan. Anggaran memberikan kerangka dan rambu-rambu yang mengendalikan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh perintah agar dapat dipertanggung jawabkan kepada public, sehinggan pemborosan-pemborosan adapat dihindari.
Alat politik
Anggaran merupakan salah satu bentuk komitmen lembaga eksekutif dan kesepakatan lembaga legistatif atas penggunaan dana public untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu penyusunan anggaran membutuhkan kemampuan politik, maupun koalisi, keahlian bernegosiasi dan pemahaman tertentu mengelola keuangan publik.
Alat motivasi
Anggaran sebagai alat movitasi bagi pelaksananya agar bekerja secara ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai target atau tujuan yan telah ditetapkan. Untuk itu, anggaran hendaknya bersifat menantang tetapi dapat dicapai.
Alat penilian kerja
Anggaran merupakan wujud komitmen antara lembaga eksekutif dan lembaga legislative. Sehingga kinerja lembaga eksekutif akan dinilai oleh lembaga legislative berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran.
Jenis anggaran
1.anggaran tradisonal
jenis anggaran ini merupakan jenis anggaran tertua dan serin disebut dengan tradisional. Karena kemuduhan dalam penggunaannya, jenis anggaran ini dipakai oleh banyak negara keuntungan dari jenis anggaran ini adalah sederhana dan dapat mengurangi konflik dalam persoalan alokasi sumber –sumber yang tersedia. Sedangkan implikasi yang timbul adalah: pertama, jenis anggaran ini tidak mempunyai analisis yang mendalam tentang tingkat keberhasilan pelaksanaan program, sehingga tidak bisa dilakukan evaluasi guna mendapatkan informasi/data yang rasional dalam penyusunan anggaran dan didukung oleh sifat birokasi yang cenderung berperilaku budget maximizer mengakibatkan tujuan pelayanan public tidak tercapai.
2.anggaran kinerja
anggaran berbasis kinerja adalah suatu system anggaran yang mengutamakan upaya p[encapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Dengan pengertian tersebut konsekuensinya adalah bahwa setiap alokasi dana harus diukur hasil yang hendak dicapai dari input yang ditetapkan, sehingga keberhasilan pelaksanan anggaran berdasrkan pencapaian dan adlam suatu pelaksanaan program

Sebagai perwujudan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), penyelenggaraan  pemerintahan daerah harus didukung sistem akuntabilitas kinerja yang memadai. Setiap pengemban amanah (agency) harus bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan satuan kerja (entity) secara akuntabel kepada pemberi amanah (principal). Kinerja pengemban amanah, sebagai ukuran prestasi ketercapaian tujuan entitas, harus bisa dimonitor, dinilai dan dievaluasi dalam sistem hirarki organisasi formal yang sudah ditetapkan. Hal ini terutama untuk mewujudkan akuntabilitas vertikal.
Rescaling Balance Scorecard dapat digunakan sebagai salah satu alternatif model pengukuran kinerja entitas pemerintahan. Adaptasi Balance Scorecard System sehingga menempatkan outcome sebagai target akhir pengukuran kinerja konsisten dengan karakteristik entitas pemerintahan sebagai lembaga layanan publik. Perspektif outcome, keuangan, proses internal, inovasi & pembelajaran merupakan dimensi yang sejatinya adalah critical success factors (CSF). Derivasi dimensi CSF menjadi key performance indicators (KPI) merepresentasikan indikator kinerja entitas pemerintahan. Dalam model   Rescaling Balance Scorecard, antar dimensi CSF saling berkorelasi untuk menuju target akhir kinerja yaitu outcome (alignment). Pembobotan dan penilaian kinerja merupakan tahap akhir untuk mengetahui tingkatan kinerja entitas pemerintahan dengan kategorisasi Sangat Baik (A), Baik (B), dan Kurang baik (C).

Dalam pengertian yang sempit akuntabilitas dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mengacu pada kepada siapa organisasi (atau pekerja individu) bertanggungjawab dan untuk apa organisasi (pekerja individu) bertanggung jawab?. Dalam pengertian luas, akuntabilitas dapat dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas berhubungan terutama dengan mekanisme supervisi, pelaporan, dan pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi dalam sebuah rantai komando formal. Pada era desentralisasi dan otonomi daerah, para manajer publik diharapkan bisa melakukan transformasi dari sebuah peran ketaatan pasif menjadi seorang yang berpartisipasi aktif dalam penyusunan standar akuntabilitas yang sesuai dengan keinginan dan harapan publik. Oleh karena itu, makna akuntabilitas menjadi lebih luas dari sekedar proses formal dan saluran untuk pelaporan kepada otoritas yang lebih tinggi.  Akuntabilitas harus merujuk kepada sebuah spektrum yang luas dengan standar kinerja yang bertumpu pada harapan publik sehingga dapat digunakan untuk menilai kinerja, responsivitas, dan juga moralitas dari para pengemban amanah publik.
Untuk mewujudkan sistem akuntabilitas publik yang amanah tersebut, perlu dikembangkan sistem monitoring kinerja entitas pelayanan publik. Melalui sistem ini, kemajuan prestasi atau kinerja terhadap pencapain visi/misi yang telah ditetapkan dapat diketahui dalam tahap pelaksanaan program (on going program). Dengan demikian, permasalahan dan kendala pembangunan dapat segera diidentifikasi dan solusi terbaik dapat segera diformulasikan.
Sistem monitoring kinerja entitas pelayanan publik dapat dikembangkan dari Model Balanced Scorecard (BSC). Model BSC mengkasifikan kinerja dalam empat perspektif berikut: (1) The Learning and Growth Perspective, (2) The Business Process Perspective, (3) The Customer Perspective, dan (4) The Financial Perspective. Pada awalnya Model BSC memang ditujukan untuk memperluas area pengukuran kinerja organisasi swasta yang profit-oriented. Pendekatan ini mengukur kinerja berdasarkan aspek finansial (historical) dan non financial (future) secara seimbang (balanced).
Pada dasarnya BSC merupakan sistem pengukuran kinerja yang mencoba untuk mengubah misi dan strategi organisasi menjadi tujuan dan ukuran-ukuran yang lebih berwujud. Ukuran finansial dan non finansial yang dirumuskan dalam perspektif BSC sebenarnya adalah derivasi (penurunan) dari visi dan strategi organisasi. Dengan demikian, hasil pengukuran dengan BSC ini mampu menjawab pertanyaan tentang seberapa besar tingkat pencapaian organisasi atas visi dan strategi yang telah ditetapkan.
Mengadopsi dan mengadaptasi BSC Model dari dimensi organisasi yang profit-oriented ke dalam organisasi sektor publik yang non profit  perlu dilakukan Rescaling Balance Scorecard. Instansi pemerintah sebagai organisasi sektor publik terbesar dapat mengoptimalkan sistem akuntabilitas kinerja dengan Rescaling Balance Scorecard.

Sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah sistem yang bertujuan membantu manajer publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial & nonfinansial.

Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan sebagai alat pengendalian, karena organisasi dapat menetapkan reward & punishment.

Maksud pengukuran kinerja sektor publik:
1.      Membantu memperbaiki kinerja pemerintah
2.      Digunakan untuk pengalokasian sumber daya & pembuatan keputusan
3.      Mewujudkan pertanggungjawaban publik & memperbaiki komunikasi kelembagaan
Kinerja sektor publik bersifat multidimensional, artinya tidak ada indikator tunggal untuk menunjukkan kinerja, dan banyak bersifat intangible output.

Tujuan sistem pengukuran kinerja:
1.      Mengkomunikasikan strategi secara lebih baik.
2.      Menyeimbangkan ukuran kinerja finansial & non-finansial.
3.      Mengakomodasi pemahaman kepentingan manajer level menengah dan bawah, serta memotivasi pencapaian goal congruence.
4.      Alat mencapai kepuasan individu maupun kolektif yang rasional.

Manfaat pengukuran kinerja:
1.       Memberikan pemahaman mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai kinerja.
2.       Memberikan arah untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
3.       Memonitor & mengevaluasi pencapaian kinerja dan membandingkannya dengan target kinerja serta melakukan tindakan korektif untuk memperbaiki kinerja.
4.       Dasar memberikan reward & punishment secara objektif yang diukur dengan ukuran kinerja yg disepakati.
5.       Alat komunikasi antara bawahan dan pimpinan dalam rangka memperbaiki kinerja organisasi.
6.       Membantu mengidentifikasi apakah kepuasan pelanggan sudah terpenuhi
7.       Membantu memahami proses kegiatan instansi pemerintah
8.       Memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara objektif



INFORMASI YG DIGUNAKAN UNTUK PENGUKURAN KINERJA

INFORMASI FINANSIAL
Penilaian kinerja finansial dilakukan dengan menganalisis varians antara kinerja aktual dengan yang dianggarkan.

Analisis Varians:
1. Varians Pendapatan
            2. Varians Pengeluaran/Belanja
            3. Varians Pembiayaan

Setelah analisis varians dilanjutkan dengan mengidentifikasi sumber penyebab terjadinya varians tersebut (apa, siapa / bagian mana, kenapa, dan bagaimana).
Keterbatasan analisis varians diantaranya adalah kesulitan menetapkan batasan besarnya varians.

INFORMASI NON-FINANSIAL
Informasi non-finansial dapat menambah keyakinan terhadap kualitas proses pengendalian manajemen.
Teknik pengukuran kinerja yang komprehensif dan banyak dipakai atau dkembangkan di berbagai organisasi adalah Balanced Scorecard.

Pengukuran dengan Balanced Scorecard melibatkan aspek:
1.      Perspektif Finansial
2.      Perspektif Kepuasan Pelanggan
3.      Perspektif Efisiensi Proses Internal
4.      Perspektif Pembelajaran & Pertumbuhan

Jenis informasi non-finansial dapat dinyatakan dalam bentuk variabel kunci (key variable) atau key success factor/key result factor/pulse point.

Variabel kunci adalah variabel yang mengindikasikan faktor-faktor yang menjadi penyebab kesuksesan organisasi.

Karakteristik variabel kunci:
1.      Menjelaskan faktor pemicu keberhasilan & keagalan organisasi
2.      Sangat volatile dan dapat berubah dengan cepat
3.      Perubahannya tidak dapat diprediksi
4.      Jika terjadi perubahan perlu diambil tindakan segera
5.      Dapat diukur, baik secara langsung maupun melalui ukuran antara (surrogate)

PERANAN INDIKATOR KINERJA DLM PENGUKURAN KINERJA
Faktor keberhasilan utama adalah suatu area yang mengindikasikan kesuksesan kinerja unit kerja organisasi.
Indikator kinerja kunci mrp sekumpulan indikator yang dapat dianggap sebagai ukuran kinerja kunci baik yang bersifat finansial maupun non-finansial



Sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur finansial dan non-finansial.

Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan sebagai alat pengendalian organisasi, karena pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward and punishment system.

Maksud dilakukannya pengukuran kinerja sektor publik :
     Membantu memperbaiki kinerja pemerintah.
     Pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan.
ƒ     Mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.

Tujuan Sistem Pengukuran Kinerja :
þ     Mengkomunikasikan strategi secara lebih baik (top down dan bottom up);
þ     Mengukur kinerja finansial dan non-finansial secara berimbang
þ     Mengakomodasi pemahaman kepentingan manajer level menengah dan bawah serta memotivasi untuk mencapai goal congruence
þ     Sebagai alat untuk mencapai kepuasan berdasarkan pendekatan individual dan kemampuan kolektif yang rasional.

Manfaat Pengukuran Kinerja
þ     Sebagai ukuran yang digunakan untuk menilai kinerja manajemen
þ     Memberikan arah untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan
þ     Sebagai media monitor, evaluasi, dan koreksi atas pencapaian kinerja
þ     Sebagai dasar untuk memberikan penghargaan dan hukuman (reward & punishment) secara obyektif
þ     Sebagai alat komunikasi antara bawahan dan pimpinan
þ     Mengidentifikasi tingkat kepuasan pelanggan
þ     Membantu memahami proses kegiatan instansi pemerintah
þ     Memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara obyektif.

Karakteristik Key Variable
v     Menjelaskan faktor pemicu keberhasilan dan kegagalan organisasi;
v     Sangat volatile dan dapat berubah dengan cepat;
v     Perubahannya tidak dapat diprediksi;
v     Jika terjadi perubahan perlu diambil tindakan segera;
v     Variabel tersebut dapat diukur, baik secara langsung maupun melalui ukuran antara (surrogate)


Membuat Sistem Pengukuran Kinerja
Langkah 1     : Memperkirakan Kesiapan Organisasi
Langkah 2     : Merumuskan Tujuan
Langkah 3     : Menyiapkan Pertanyaan Kebijakan
Langkah 4     : Mengembangkan Rencana Kerja
Langkah 5     : Memulai Orientasi dan Pelatihan
Langkah 6     : Memilih Bidang Pelayanan Yang Akan Diukur
Langkah 7     : Merumuskan Misi, Tujuan dan Sasaran
Langkah 8     : Mengenali Pengukuran
Langkah 9     : Membuat Sistem Pengumpulan Data, Analisa dan Pelaporan
Langkah 10   : Pemantuan dan Evaluasi



VALUE FOR MONEY

Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu: ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.

Ekonomi : pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter.

Efisiensi : pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang rendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standard kinerja atau target yang telah ditetapkan.

Efektivitas : tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output.


Manfaat Implementasi Konsep  Value for Money
Æ     Meningkatan efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran
Æ     Meningkatkan mutu pelayanan publik
Æ     Menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan dalam penggunan input
Æ     Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik
Æ     Meningkatkan kesadaran akan uang publik (public costs awareness) sebagai akar pelaksanaan akuntanbilitas publik


LANGKAH PENGUKURAN adalah sebagai berikut :
1.      Pengukuran Ekonomi
2.      Pengukuran Efisiensi
3.      Pengukuran Efektivitas
4.      Pengukuran Outcome

Estimasi indikator kinerja, meliputi :
1.      Kinerja tahun lalu
2.      Expert judgment
3.      Trend
4.      Regres