KASUS PELANGGARAN KODE ETIK APOTEKER DI RUMAH SAKIT
Seorang pasien mendapat resep obat
paracetamol generik, tetapi karena obat paracetamol merek dagang Y jumlahnya
digudang masih banyak dan kecenderungan medekati tahun ED, maka obat
paracetamol generik di dalam resep diganti dengan obat Y yang kandungannya sama.
Harga obat Y lebih mahal dibandingkan obat generik, tetapi dengan informasi ke
pasien bahwa efek obat Y lebih cepat maka pasien menerimanya.
A. Identifikasi Masalah
1. Apoteker RS mengganti resep dengan obat Y yang harganya lebih
mahal
2. Apoteker RS melakukan
kebohongan kapada pasien
3. Apoteker RS ada kemungkinan
melakukan kesalahan pembelian obat Y sehingga stok berlebih bahkan mendekati ED
atau kemungkinan mempunyai kerja sama dengan produsennya.
4. Apoteker RS hanya
mempertimbangkan keseimbangan stok obat tanpa mempedulikan kondisi pasien.
B. Dasar Hukum yang digunakan Apoteker
tersebut (Peraturan Perundangan 51/2009)
1. Pasal 24
Dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, Apoteker
dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen
aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau
pasien
Diskusi :
Berdasarkan pasal tersebut maka apoteker tersebut tidak salah, tetapi
menjadi salah karena landasan dasar yang digunakan dalam mengganti obat bukan
karena stok kosong tapi karena jumlah obat Y berlebih digudang dan mendekati
waktu ED serta ada kemungkinan kerja sama antara apoteker dengan produsen obat
tersebut.
C. Solusi dari Kasus
Apoteker tidak seharusnya
melakukan kebohongan kepada pasien dengan mengganti obat dalam resep dengan
alasan efek obat lebih cepat, padahal hanya karena stok obat pengganti berlebih
dan mendekati ED. Masalah tersebut harusnya dilakukan investigasi terkait penyebab
jumlah obat yang masih banyak digudang dan melaporkannya dalam rapat Komite Farmasi
dan Terapi (KFT).
0 komentar:
Posting Komentar