KASUS PELANGGARAN KODE ETIK APOTEKER DI RUMAH SAKIT | Gudang artikel

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK APOTEKER DI RUMAH SAKIT

Kamis, 26 April 2018

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK APOTEKER DI RUMAH SAKIT
Seorang pasien mendapat resep obat paracetamol generik, tetapi karena obat paracetamol merek dagang Y jumlahnya digudang masih banyak dan kecenderungan medekati tahun ED, maka obat paracetamol generik di dalam resep diganti dengan obat Y yang kandungannya sama. Harga obat Y lebih mahal dibandingkan obat generik, tetapi dengan informasi ke pasien bahwa efek obat Y lebih cepat maka pasien menerimanya.
A. Identifikasi Masalah
1. Apoteker RS mengganti resep dengan obat Y yang harganya lebih mahal
2. Apoteker RS melakukan kebohongan kapada pasien
3. Apoteker RS ada kemungkinan melakukan kesalahan pembelian obat Y sehingga stok berlebih bahkan mendekati ED atau kemungkinan mempunyai kerja sama dengan produsennya.
4. Apoteker RS hanya mempertimbangkan keseimbangan stok obat tanpa mempedulikan kondisi pasien.
B. Dasar Hukum yang digunakan Apoteker tersebut (Peraturan Perundangan 51/2009)
1.      Pasal 24
Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien
Diskusi :
Berdasarkan pasal tersebut maka apoteker tersebut tidak salah, tetapi menjadi salah karena landasan dasar yang digunakan dalam mengganti obat bukan karena stok kosong tapi karena jumlah obat Y berlebih digudang dan mendekati waktu ED serta ada kemungkinan kerja sama antara apoteker dengan produsen obat tersebut.
C. Solusi dari Kasus
Apoteker tidak seharusnya melakukan kebohongan kepada pasien dengan mengganti obat dalam resep dengan alasan efek obat lebih cepat, padahal hanya karena stok obat pengganti berlebih dan mendekati ED. Masalah tersebut harusnya dilakukan investigasi terkait penyebab jumlah obat yang masih banyak digudang dan melaporkannya dalam rapat Komite Farmasi dan Terapi (KFT).

0 komentar:

Posting Komentar