Sistem penyimpanan obat di Gudang Farmasi | Gudang artikel

Sistem penyimpanan obat di Gudang Farmasi

Kamis, 19 Juli 2018

Kegiatan-kegiatan penyimpanan meliputi pengaturan tata ruang dan penyusunan stok, pengamanan mutu obat, pencatatan mutu obat, dan Expired Date. Tata ruang merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi efisiensi dan efektifitas kegiatan-kegiatan dalam pelayanan perbekalan farmasi. Sistem penyimpanan barang di Gudang Farmasi dikelompokkan sesuai dengan jenis persediaan, sifat fisika dan kimia, diurutkan sesuai dengan abjad, kemudian diletakkan berdasarkan FIFO (First In First Out), dan FEFO (First Expired First Out).
Ruang penyimpanan terbagi menjadi beberapa kategori yaitu :
1)   Suhu kamar (>25oC), seperti sediaan padat atau oral dan alkes.
2)   Suhu sejuk (15o – 25oC), pada ruangan AC seperti beberapa sediaan injeksi, tetes mata, tetes telinga, salep mata


3)   Suhu dingin (2o – 8oC), pada almari pendingin seperti obat sitotoksik, sediaan suppositoria, insulin dan serum.
4)   Tempat penyimpanan khusus;
a)    Kelompok narkotika dan psikotropika.
b)   Kelompok infus, desinfektan, cairan hemodialisa, alat kedokteran dan alat perawatan.
c)    Kelompok bahan berbahaya mudah terbakar (B3 mudah terbakar).
d)   Kelompok bahan baku.
e)    Kelompok bahan radiologi seperti film rontgen disimpan pada tempat yang gelap/terlindung dari sinar matahari.
Ruang penyimpanan dirancang sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu : memiliki ventilasi yang cukup, suhu yang sesuai, tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang dapat berakibat meningkatkan suhu ruangan, larangan merokok dalam ruangan dan memiliki kelengkapan alat pemadam kebakaran. Cara penyimpanan perbekalan farmasi dalam rak disusun secara alfabetis, golongan obat dan berdasarkan jenis sediaannya.
Sistem penyimpanan yang digunakan adalah sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired Date First Out). Barang-barang yang mudah terbakar maupun bahan beracun dan berbahaya (B3), penyimpanannya harus disertai dengan MSDS dari pabrik yang bersangkutan. Pencatatan barang yang disimpan dilakukan pada kartu stok yang berisi keterangan tentang nama barang, kemasan/isi, nomor batch, tanggal, asal, jumlah masuk, jumlah keluar dan sisa barang. Penyimpanan sediaan psikotropika dan narkotika dilakukan dalam lemari khusus yang terkunci.
1.      Satelit Farmasi Rawat Jalan
Instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) merupakan revenue center bagi rumah sakit, sehingga efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset merupakan hal yang sangat penting bagi rumah sakit. Satelit Farmasi di Rumah Sakit Margono Soekarjo (RSMS) terbagi atas beberapa bagian, salah satu di antaranya adalah Sub Satelit Farmasi Rawat Jalan, yang bertanggung jawab atas pelayanan kefarmasian terhadap pasien rawat jalan di RSMS, yang kemudian dibagi lagi menjadi dua Satelit Farmasi (SF), yaitu SF Rawat Jalan Umum dan SF Rawat Jalan ASKES.
Salah satu tugas dari Satelit farmasi sebagai unit pelayanan yaitu melakukan pelayanan resep yang mencakup penerimaan resep bagi pasien rawat jalan maupun rawat inap dengan memastikan penyerahan obat yang tepat pada penderita. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan penggunaan obat untuk pasien. SF Rawat Jalan Umum bertugas melayani resep dari pasien umum (bayar sendiri), sedangkan SF Rawat Jalan ASKES memberikan pelayanan kefarmasian kepada pasien peserta ASKES dan JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat) yang telah diperiksa di poliklinik yang ada di RSMS, meliputi poliklinik penyakit dalam, bedah, anak, mata, jantung, syaraf, paru, THT, gigi, kebidanan dan kesehatan jiwa.
Satelit farmasi rawat jalan umum dipisahkan dari satelit farmasi rawat jalan ASKES bertujuan untuk mempermudah dalam hal administrasi dan mempersingkat waktu dalam memberikan pelayanan obat kepada pasien. Pelayanan kefarmasian di Satelit Farmasi Rawat Jalan melibatkan pelaksana farmasi, pelaksana logistik dan pelaksana administrasi. Pelaksana farmasi bertanggung jawab dalam penerimaan resep, peracikan dan penyerahan obat. Pelaksana logistik bertugas dalam melaksanakan kegiatan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat serta peralatan penunjang pelayanan farmasi. Pelaksana administrasi bertugas melaksanakan kegiatan administrasi untuk mendukung fungsi manajemen di SF Rawat Jalan. Kegiatan administrasi yang dilakukan meliputi pencatatan dan pendokumentasian kegiatan yang telah dikerjakan dalam pelayanan kefarmasian di SF Rawat Jalan.

0 komentar:

Posting Komentar