Medication
error merupakan masalah yang sering terjadi pada pasien
rawat inap. Medication error dapat menyebabkan efek samping yang membahayakan
yang potensial memicu resiko fatal dari penyakit. Suatu sistem praktik
pengobatan yang aman perlu dikembangkan dan dipelihara untuk memastikan bahwa
pasien menerima pelayanan dan proteksi sebaik mungkin. Hal ini dikarenakan
semakin bervariasinya obat-obatan dan meningkatnya jumlah dan jenis obat yang
ditulis per pasien saat ini. Tanggung jawab seorang apoteker dan perawat dalam
dispensing dan pemberian obat menjadi semakin berat akibat ketersediaan obat
tertentu yang lebih banyak untuk suatu penyakit, waktu kadaluarsa obat yang
semakin cepat, dan banyaknya jenis obat-obat baru yang tertulis pada resep.
Penggunaan obat yang semakin meningkat dapat meningkatkan bahaya terjadinya
kesalahan pengobatan. Masalah ini semakin serius karena kesalahan pengobatan
merupakan pemicu terjadinya kecelakaan dalam rumah sakit, sehingga perlu dicari
upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya kesalahan-kesalahan pengobatan
tersebut.
Kesalahan
pengobatan dapat terjadi pada masing-masing proses dari peresepan, mulai dari
penulisan resep, pembacaan resep oleh apoteker, penyerahan obat sampai
penggunaan obat oleh pasien. Sebuah studi di Yogyakarta (2010) terhadap sebuah
rumah sakit swasta menunjukkan bahwa dari 229 resep , ditemukan 226 resep medication
error. Dari 226 medication errors, 99.12% merupakan kesalahan
peresepan, 3.02% merupakan kesalahan farmasetik dan 3.66% merupakan kesalahan
penyerahan. Sebagian besar kesalahan peresepan merupakan akibat dari resep yang
tidak lengkap. Kesalahan farmasetik meliputi overdosis atau dosis rendah yang
inadekuat. Penyerahan obat meliputi preparasi obat yang tidak tepat dan pemberian
informasi yang tidak lengkap sehingga pasien salah dalam menggunakan obat.
Medication error adalah
suatu kesalahan dalam proses pengobatan yang masih berada dalam pengawasan dan
tanggung jawab profesi kesehatan, pasien atau konsumen, dan seharusnya dapat
dicegah (Cohen, 1991, Basse & Myers, 1998).Menurut Kepmenkes Nomor
1027/MENKES/SK/IX/2004, Medication Error adalah kejadian yang
merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga
kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah. Kerugian yang dialami pasien bisa
bermacam-macam mulai dari kerugian dalam hal biaya bahkan sampai menyebabkan
kematian.
0 komentar:
Posting Komentar