Pelayanan informasi
obat di definisikan sebagai kegiatan penyediaan dan pemberian informasi,rekomendasi
obat yang independen, akurat, komprehensif,
terkini oleh apoteker kepada pasien,masyarakat
maupun pihak yang memerlukan di
rumah sakit. Dalam standar pelayanan farmasi di rumah sakit, pelyananan
informasi obat dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi secara akurat,
tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan
lainnya dan pasien. Pelayanan informasi obat
meliputi penyediaan, pengolahan, penyajian, dan pengawasan
mutu data atau
informasi obat dan keputusan
profesional. Penyediaan informasi obat meliputi tujuan, cara penyediaan,
pengolahan, dan pengawasan mutu data
atau informasi obat.
Kegiatanpelayananinformasiobatberupapenyediaan dan pemberian informasi obat
yang bersifat
aktif atau pasif.
1.
Pelayanan bersifat aktif apabila apoteker pelayanan informasi obat memberikan informasi obat dengan tidak menunggu
pertanyaan melainkan
secara aktif memberikan informasi obat,misalnya penerbitan buletin, brosur, leaflet,
seminar dan sebagainya.
2.
Pelayanan bersifatpasifapabilaapotekerpelayananinformasiobat
memberikan informasi obat
sebagai jawaban atas pertanyaan yang diterima.
Adapun tujuan dari
pelaksanaan PIO antara lain yaitu:
1.
Menunjang
ketersediaan dan penggunaan obat yang rasional, berorientasi kepada pasien,
tenaga kesehatan, dan pihak lain.
2.
Menyediakan
dan memberikan informasi obat kepada pasien, tenaga kesehatan, dan pihak lain.
3.
Menyediakan
informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat
terutama bagi PFT(Panitia Farmasi dan Terapi)/KFT(Komite Farmasi dan Terapi).
4.
Meningkatkan
profesionalisme apoteker.
5.
Menunjang
terapi obat yang rasional.
Ruang lingkup PIO :
1. Pelayanan meliputi: menjawab pertanyaan, menerbitkan buletin, membantu unit lain
dalam mendapat informasi obat, menyiapkan materi untuk brosur/leaflet informasi
obat, mendukung kegiatan Panitia/Komite Farmasi dan Terapi dalam menyusun dan
merevisi formularium
2. Pendidikan (terutama pada RS yang berfungsi sebagai RS pendidikan) meliputi: mengajar
dan membimbing mahasiswa, memberi pendidikan pada tenaga kesehatan dalam hal
informasi obat, mengkoorninasikan program pendidikan berkelanjutan di bidang
informasi obat, membuat/menyampaikan makalah seminar/simposium
3. Penelitian meliputi: melakukan penelitian evaluasi penggunaan obat (EPO), melakukan
penelitian penggunaan obat baru, melakukan penelitian lain yang berkaitan
dengan penggunaan obat, baik secara mendiri maupun bekerja sama dengan pihak
lain, melakukan kegiatan program jaminan mutu
Sasaran informasi obat:
1. Pasien dan atau keluarga pasien
2. Tenaga kesehatan : dokter, dokter gigi,
apoteker, perawat, bidan, asisten apoteker, dll
3. Pihak lain: manajemen, tim/kepanitian klinik,
dll
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:
1.
Sumber
informasi obat
Ø Sumber daya, meliputi :
a.) Tenaga kesehatan
Persyaratan SDM
1.
Mempunyai
kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dengan mengikuti
pendidikan pelatihan yang berkelanjutan.
2.
Menunjukkan
kompetensi profesional dalam penelusuran, penyeleksian dan evaluasi sumber
informasi,
3.
Mengetahui
tentang fasilitas perpustakaan di dalam dan di luar RS, metodelogi penggunaan
data elektronik.
4.
Memiliki
latar belakang pengetahuan tentang terapi obat.
5.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.
b.) Pustaka
Terdiri dari majalah ilmiah, buku
teks, laporan penelitian dan Farmakope.
c.) Sarana
Fasilitas ruangan, peralatan,
komputer, internet, dan perpustakaan.
d.) Prasarana
Industri farmasi, Badan POM, Pusat
informasi obat, Pendidikan tinggi farmasi, Organisasi profesi (dokter,
apoteker, dan lain-lain).
Ø Pustaka sebagai sumber informasi obat, digolongkan
dalam 3 kategori
a.) Pustaka primer
Artikel asli yang
dipublikasikan penulis atau peneliti, informasi yang terdapat didalamnya
berupa hasil penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah.
Contoh
pustaka primer :
(1).
Laporan hasil penelitian
(2). Laporan kasus
(3).
Studi evaluatif
(4).
Laporan deskriptif
b.)
Pustaka sekunder
Berupa sistem indeks yang umumnya berisi kumpulan abstrak dari berbagai
kumpulan artikel jurnal. Sumber informasi sekunder sangat membantu dalam
proses pencarian informasi yang terdapat dalam sumber informasi
primer.Sumber informasi ini dibuat dalam berbagai data base, contoh : medline yang
berisi abstrak-abstrak tentang terapi obat, International Pharmaceutikal
Abstractyang berisi abstrak penelitian kefarmasian.
c.)
Pustaka
tersier
Berupa buku teks atau data base, kajian artikel, kompendia dan pedoman
praktis. Pustaka tersier umumnya berupa buku referensi yang berisi materi
yang umum, lengkap dan mudah dipahami (Anonim,2006). Menurut undang-undang
No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 53 ayat 2 menyatakan bahwa
Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan
dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya
harus menghormati hak pasien. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain
ialah hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia
kedokteran, dan hak atas pendapat kedua.
2.
Tempat
Ruang
kantor, ruang rapat, perpustakaan, apabila tidak ada sarana khusus, pelaksanaan
PIO dapat menggunakan ruangan instalasi farmasi.
3.
Tenaga
Dokter,
apoteker, dokter gigi, perawat, tenaga kesehatan lain.
4.
Perlengkapan
Sarana
dan prasarana PIO disesuaikan dengan kondisi RS. Jenis dan jumlah perlengkapan
bervariasi tergantung ketersediaan dan perkiraan kebutuhan akan perlengkapan
dalam pelaksanaan PIO.
KEGIATAN PELAYANAN PEMBERIAN
INFORMASI OBAT
Kegiatan pelayanan
informasi obat berupa penyediaan dan pemberian informasi obat yang bersifat
aktif atau pasif. Pelayanan bersifat aktif apabila apoteker pelayanan informasi
obat memberikan informasi obat dengan tidak menunggu pertanyaan melainkan
secara aktif memberikan informaasi obat, misalnya penerbitan buletin, brosur,
leaflet, seminar dan sebagainya. Pelayanan bersifar pasif apabila apoteker
pelayanan informasi obat memberikan informasi obat sebagai jawaban atas
pertanyaan yang diterima.
Menjawab pertanyaan
mengenai obat dan penggunaannya merupakan kegiatan rutin suatu pelayanan
informasi obat. Pertanyaan yang masuk dapat disampaikan secara verbal (melalui
telepon, tatap muka) atau tertulis (surat melalui pos, faksimile atau e-mail).
Pertanyaan mengenai obat dapat bervariasi dari yang sederhana sampai dengan
yang bersifat urgen dan kompleks yang membutuhkan penelusuran literatur serta
evaluasi secara seksama. Namun apapun bentuk pertanyaan yang datang, apoteker
sebagai petugas yang memberi pelayanan informasi obat hendaknya mengikuti suatu
pedoman pelaksanaan baku. Kemampuan berkomunikasi yang baik disamping kemampuan
menganalisa pertanyaan merupakan dasar dalam memberikan pelayanan informasi
obat yang efektif. Permintaan mengenai informasi obat yang ditangani secara
profesional, ramah dan bersifat rahasia, tidak hanya akan meningkatkan
pelayanan kepada pasien atau penanya lainnya tetapi juga dapat meningkatkan
profesionalitas dari pelayanan informasi obat maupun pelayanan farmasi secara
keseluruhan.
Langkah-langkah
sistematis pemberian informasi obat oleh petugas PIO
1. Penerimaan permintaan Informasi Obat : mencatat
data permintaan informasi dan mengkategorikan permasalahan : aspek
farmasetik (identifikasi obat, perhitungan farmasi, stabilitas
dan toksisitas obat), ketersediaan obat, harga obat,efek samping obat,
dosis obat, interaksi obat, farmakokinetik, farmakodinamik, aspek
farmakoterapi, keracunan, perundang-undangan.
2. Mengumpulkan latar belakang masalah yang
ditanyakan : menanyakan lebih dalam tentang karakteristik pasien dan
menanyakan apakah sudah diusahakan mencari informasi sebelumnya.
3. Penelusuran sumber data : rujukan umum, rujukan
sekunder dan bila perlu rujukan primer.
4. Formulasikan jawaban sesuai dengan permintaan :
jawaban jelas, lengkap dan benar, jawaban dapat dicari kembali pada
rujukan asal dan tidak bolehmemasukkan pendapat pribadi.
5. Pemantauan dan Tindak Lanjut : menanyakan
kembali kepada penanya manfaat informasi yang telah diberikan baik lisan
maupun tertulis akan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan
yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan
Terapi.
0 komentar:
Posting Komentar