Pelayanan Inforamsi Obat ( PIO ) | Gudang artikel

Pelayanan Inforamsi Obat ( PIO )

Kamis, 26 Juli 2018

Pelayanan informasi obat di definisikan sebagai kegiatan penyediaan dan pemberian informasi,rekomendasi obat yang independen, akurat, komprehensif, terkini oleh apoteker kepada pasien,masyarakat maupun pihak yang memerlukan di rumah sakit. Dalam standar pelayanan farmasi di rumah sakit, pelyananan informasi obat dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Pelayanan informasi obat meliputi penyediaan, pengolahan, penyajian, dan pengawasan mutu data atau informasi obat dan keputusan profesional. Penyediaan informasi obat meliputi tujuan, cara penyediaan, pengolahan, dan pengawasan mutu data atau informasi obat.
            Kegiatanpelayananinformasiobatberupapenyediaan dan pemberian informasi obat yang bersifat aktif atau pasif.
1.        Pelayanabersifaaktiapabilapotekepelayanan informasobamemberikainformasobadengatidak menunggu pertanyaan melainkan secara aktimemberikainformasobat,misalnypenerbitabuletin, brosur, leaflet, seminar dan sebagainya.
2.        Pelayanan bersifatpasifapabilaapotekerpelayananinformasiobat memberikan informasi obat sebagai jawaban atas pertanyaan yang diterima.
Adapun tujuan dari pelaksanaan PIO antara lain yaitu:
1.        Menunjang ketersediaan dan penggunaan obat yang rasional, berorientasi kepada pasien, tenaga kesehatan, dan pihak lain. 
2.        Menyediakan dan memberikan informasi obat kepada pasien, tenaga kesehatan, dan pihak lain. 
3.        Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat terutama bagi PFT(Panitia Farmasi dan Terapi)/KFT(Komite Farmasi dan Terapi).
4.        Meningkatkan profesionalisme apoteker.
5.        Menunjang terapi obat yang rasional.


Ruang lingkup PIO :
1.      Pelayanan meliputi: menjawab pertanyaan, menerbitkan buletin, membantu unit lain dalam mendapat informasi obat, menyiapkan materi untuk brosur/leaflet informasi obat, mendukung kegiatan Panitia/Komite Farmasi dan Terapi dalam menyusun dan merevisi formularium 
2.      Pendidikan (terutama pada RS yang berfungsi sebagai RS pendidikan) meliputi: mengajar dan membimbing mahasiswa, memberi pendidikan pada tenaga kesehatan dalam hal informasi obat, mengkoorninasikan program pendidikan berkelanjutan di bidang informasi obat, membuat/menyampaikan makalah seminar/simposium 
3.      Penelitian meliputi: melakukan penelitian evaluasi penggunaan obat (EPO), melakukan penelitian penggunaan obat baru, melakukan penelitian lain yang berkaitan dengan penggunaan obat, baik secara mendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, melakukan kegiatan program jaminan mutu
Sasaran informasi obat:
1.      Pasien dan atau keluarga pasien 
2.      Tenaga kesehatan : dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, asisten apoteker, dll 
3.      Pihak lain: manajemen, tim/kepanitian klinik, dll
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:
1.     Sumber informasi obat
Ø Sumber daya, meliputi :
a.)    Tenaga kesehatan
Persyaratan SDM
1.        Mempunyai kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dengan mengikuti pendidikan pelatihan yang berkelanjutan. 
2.        Menunjukkan kompetensi profesional dalam penelusuran, penyeleksian dan evaluasi sumber informasi, 
3.        Mengetahui tentang fasilitas perpustakaan di dalam dan di luar RS, metodelogi penggunaan data elektronik. 
4.        Memiliki latar belakang pengetahuan tentang terapi obat. 
5.         Memiliki kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.
b.)    Pustaka
Terdiri dari majalah ilmiah, buku teks, laporan penelitian dan Farmakope.
c.)    Sarana
Fasilitas ruangan, peralatan, komputer, internet, dan perpustakaan.
d.)   Prasarana
Industri farmasi, Badan POM, Pusat informasi obat, Pendidikan tinggi farmasi, Organisasi profesi (dokter, apoteker, dan lain-lain).
Ø Pustaka sebagai sumber informasi obat, digolongkan dalam 3 kategori
a.)       Pustaka primer
Artikel asli yang dipublikasikan penulis atau peneliti, informasi yang terdapat didalamnya berupa hasil penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah.
Contoh pustaka primer :
(1). Laporan hasil penelitian
(2). Laporan kasus  
(3). Studi evaluatif
(4). Laporan deskriptif
b.) Pustaka sekunder
Berupa sistem indeks yang umumnya berisi kumpulan abstrak dari berbagai kumpulan artikel jurnal. Sumber informasi sekunder sangat membantu dalam proses pencarian informasi yang terdapat dalam sumber informasi primer.Sumber informasi ini dibuat dalam berbagai data base, contoh : medline yang berisi abstrak-abstrak tentang terapi obat, International Pharmaceutikal Abstractyang berisi abstrak penelitian kefarmasian.
c.)       Pustaka tersier
Berupa buku teks atau data base, kajian artikel, kompendia dan pedoman praktis. Pustaka tersier umumnya berupa buku referensi yang berisi materi yang umum, lengkap dan mudah dipahami (Anonim,2006). Menurut undang-undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 53 ayat 2 menyatakan bahwa Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat, dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua.
2.    Tempat
Ruang kantor, ruang rapat, perpustakaan, apabila tidak ada sarana khusus, pelaksanaan PIO dapat menggunakan ruangan instalasi farmasi.
3.    Tenaga
       Dokter, apoteker, dokter gigi, perawat, tenaga kesehatan lain.
4.    Perlengkapan
Sarana dan prasarana PIO disesuaikan dengan kondisi RS. Jenis dan jumlah perlengkapan bervariasi tergantung ketersediaan dan perkiraan kebutuhan akan perlengkapan dalam pelaksanaan PIO.

KEGIATAN PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI OBAT
Kegiatan pelayanan informasi obat berupa penyediaan dan pemberian informasi obat yang bersifat aktif atau pasif. Pelayanan bersifat aktif apabila apoteker pelayanan informasi obat memberikan informasi obat dengan tidak menunggu pertanyaan melainkan secara aktif memberikan informaasi obat, misalnya penerbitan buletin, brosur, leaflet, seminar dan sebagainya. Pelayanan bersifar pasif apabila apoteker pelayanan informasi obat memberikan informasi obat sebagai jawaban atas pertanyaan yang diterima.
Menjawab pertanyaan mengenai obat dan penggunaannya merupakan kegiatan rutin suatu pelayanan informasi obat. Pertanyaan yang masuk dapat disampaikan secara verbal (melalui telepon, tatap muka) atau tertulis (surat melalui pos, faksimile atau e-mail). Pertanyaan mengenai obat dapat bervariasi dari yang sederhana sampai dengan yang bersifat urgen dan kompleks yang membutuhkan penelusuran literatur serta evaluasi secara seksama. Namun apapun bentuk pertanyaan yang datang, apoteker sebagai petugas yang memberi pelayanan informasi obat hendaknya mengikuti suatu pedoman pelaksanaan baku. Kemampuan berkomunikasi yang baik disamping kemampuan menganalisa pertanyaan merupakan dasar dalam memberikan pelayanan informasi obat yang efektif. Permintaan mengenai informasi obat yang ditangani secara profesional, ramah dan bersifat rahasia, tidak hanya akan meningkatkan pelayanan kepada pasien atau penanya lainnya tetapi juga dapat meningkatkan profesionalitas dari pelayanan informasi obat maupun pelayanan farmasi secara keseluruhan.
Langkah-langkah sistematis pemberian informasi obat oleh petugas PIO
1.    Penerimaan permintaan Informasi Obat : mencatat data permintaan informasi dan mengkategorikan permasalahan : aspek farmasetik (identifikasi obat, perhitungan  farmasi, stabilitas dan toksisitas obat), ketersediaan obat, harga obat,efek samping obat, dosis obat, interaksi obat, farmakokinetik, farmakodinamik, aspek farmakoterapi, keracunan, perundang-undangan.
2.    Mengumpulkan latar belakang masalah yang ditanyakan : menanyakan lebih dalam tentang karakteristik pasien dan menanyakan apakah sudah diusahakan mencari informasi sebelumnya.
3.    Penelusuran sumber data : rujukan umum, rujukan sekunder dan bila perlu rujukan  primer.
4.    Formulasikan jawaban sesuai dengan permintaan : jawaban jelas, lengkap dan benar, jawaban dapat dicari kembali pada rujukan asal dan tidak bolehmemasukkan pendapat pribadi.
5.    Pemantauan dan Tindak Lanjut : menanyakan kembali kepada penanya manfaat informasi yang telah diberikan baik lisan maupun tertulis akan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi.

0 komentar:

Posting Komentar