Agama Islam
adalah agama yang mampu menjawab segala tantangan
manusia dalam menghadapi zaman yang
semakin maju, bahkan semakin buas dan ganas. Untuk itu hendaknya manusia
memiliki dua faktor, yaitu law of
syari’ah (hukum syara’) dan law of
natural (hukum alam). Artinya manusia harus menaati hukum syara’ dan juga
harus menaati hukum alam atau dengan
kata lain memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan modern. Kedua faktor tersebut
hendaknya dicapai dalam waktu yang bersamaan dan dimulai sejak masa kanak-kanak
sampai masa tua.
A.
Pergeseran
Tata Nilai dalam Masyarakat
Pergeseran
nilai berakibat terjadinya perubahan pandangan, sikap, tingkah laku masyarakat
yang bersangkutan. Hal ini tidak lepas dari proses interaksi antara over
reality dan covert reality. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran
tata nilai dalam suatu masyarakat, antara lain:
1. Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Perkembangan,
kemajuan, serta pertumbuhan ekonomi.
3. Perubahan
politik serta peran kekuasaan pemerintahan.
4. Perubahan
lingkungan biofisik.
5. Pengaruh
kebudayaan luar.
Faktor-faktor
tersebut dapat saling berkaitan satu sama lain sehingga memberi kadar pengaruh
yang lebih besar.
B.
Perubahan
Tata Nilai dan Dampaknya Terhadap Masyarakat
Dalam
kehidupannya manusia selalu dipengaruhi oleh tiga macam lingkungan hidupnya
yang merupakan realitas kehidupan yang terdiri dari: lingkungan biofisik (alam
fisik dan alam biologis yang ada di sekelilingnya, yang membentuk pengalaman
hidup), lingkungan sosio-kultural (berupa keadaan masyarakat dan komunitas di
mana manusia itu berperan sebagai warga), serta lingkungan psikologis
(kehidupan jiwa yang ada pada diri warga masyarakat).
Pergeseran
cara pandang dan pengakuan akan pentingnya sesuatu yang baru akan menjadikan
perubahan tata nilai dalam kehidupan masyarakat. Di sini diperlukan sebuah
kearifan dalam memahami adanya dampak perubahan-perubahan yang muncul, sehingga
dampak positifnya akan lebih banyak dibandingkan dampak negatifnya. Dalam hal
ini dakwah Islam tetap diperlukan keberadaannya bagi perkembangan masyarakat
yang sedang berubah tata nilainya agar mereka tetap mengenal landasan-landasan
berpikir dan bertindak dengan ajaran Islam.
C.
Tanggung
Jawab Umat
Islam
mewajibkan bagi setiap pemeluknya untuk bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan agama Islam. Kadar kewajiban tersebut tergantung kepada
kemampuan individu seorang muslim. Adapun strategi menyampaikan dakwah Islam
kepada masyarakat luas dapat dilakukan dalam 2 (dua) criteria sebagai berikut:
1. Dakwah
kepada orang kafir: pelaksanaan dakah ini didasarkan atas usaha untuk mengubah
akidah kufur mereka menjadi akiah Islam. Dalam menyampaikan dakwah haruslah
menempuh cara hikmah, nasihat yang baik (lembut dan menyentuh perasaan), serta
diskusi dengan cara yang lebih baik.
2. Dakwah
kepada orang Islam: dilakukan kepada kaum muslimin yang mulai meninggalkan atau
menjauhi hokum-hukum agama dan kepada masyarakat luas agar pesan-pesan Islam
melalui ajaran-ajarannya dapat disampaikan kepada seluruh penduduk dunia.
Dilakukan dengan jalan dakwah secara terus-menerus berkenaan dengan
penjelasan-penjelasan ajaran Islam agar dapat diterapkan secara baik oleh kaum
muslimin.