| Gudang artikel

LAPORAN KEUANGAN KONSEP AKUNTANSI

Senin, 31 Desember 2018
Ini adalah yang pertama dalam serangkaian Laporan Akuntansi Keuangan Concepts. Tujuan dari seri adalah dasar ditetapkan di mana akuntansi dan pelaporan keuangan standar akan didasarkan. Lebih khusus lagi, Laporan Akuntansi Keuangan Konsep ini dimaksudkan untuk menetapkan tujuan dan konsep bahwa Dewan Standar Akuntansi Keuangan akan digunakan dalam mengembangkan standar akuntansi dan pelaporan keuangan. Dewan itu sendiri mungkin menjadi pengguna utama dan dengan demikian penerima paling langsung dari petunjuk yang diberikan oleh seri baru. Namun, pengetahuan tentang tujuan dan menggunakan konsep-konsep Dewan harus memungkinkan semua orang yang terpengaruh oleh atau tertarik pada standar akuntansi keuangan untuk lebih memahami isi dan keterbatasan informasi yang disediakan oleh akuntansi dan pelaporan keuangan, dengan demikian melanjutkan kemampuan mereka untuk menggunakan informasi secara efektif dan meningkatkan kepercayaan diri dalam akuntansi dan pelaporan keuangan. Bahwa pengetahuan, jika digunakan dengan hati-hati, dapat juga memberikan panduan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul baru atau akuntansi keuangan dan pelaporan dalam berlaku tidak adanya pernyataan otoritatif. Berbeda dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan Akuntansi Keuangan Konsep tidak menetapkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan karena itu tidak dimaksudkan untuk memohon penerapan Peraturan 203 dari peraturan tingkah laku dari Kode Etik Profesional dari American Institute of Certified Akuntan Publik (atau penggantinya aturan atau penataan ruang lingkup dan maksud yang sama) .*
Seperti pernyataan Dewan, Pernyataan Akuntansi Keuangan Konsep dapat diubah, diganti, atau ditarik kembali oleh tindakan yang tepat di bawah Dewan Aturan Prosedur.
Dewan mengakui bahwa dalam hal-hal tertentu saat ini prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum mungkin tidak konsisten dengan orang-orang yang mungkin berasal dari tujuan dan konsep yang ditetapkan dalam Pernyataan ini dan lain-lain dalam seri.
Pada waktunya, Dewan mengharapkan untuk menguji kembali dengan pernyataan-pernyataan, pernyataan-pernyataan pendahulunya penetapan standar tubuh, dan praktik pelaporan keuangan yang ada di dalam terang yang baru diucapkan tujuan dan konsep. Sementara itu, sebuah Pernyataan Akuntansi Keuangan tidak Concepts (a) memerlukan perubahan di Wikipedia prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, (b) mengubah, memodifikasi, atau menafsirkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Interpretasi dari FASB, efektif Pendapat tentang Akuntansi Prinsip Board, atau efektif Buletin Komite Prosedur Akuntansi, atau (c) membenarkan perubahan baik yang ada akuntansi yang berlaku umum dan praktik pelaporan atau menafsirkan pernyataan tercantum dalam butir (b) berdasarkan interpretasi pribadi dari tujuan dan konsep-konsep dalam Laporan Keuangan Accounting Concepts. Untuk menetapkan tujuan dan konsep tidak akan, dengan sendirinya, langsung memecahkan akuntansi keuangan dan pelaporan masalah. Sebaliknya, tujuan dan konsep adalah alat untuk memecahkan masalah. Selain itu, meskipun individu Laporan Akuntansi Keuangan Konsep mungkin dikeluarkan berturut-turut, mereka akan membentuk kohesif seperangkat konsep saling terkait dan akan sering perlu untuk digunakan bersama-sama. Seri baru Laporan Akuntansi Keuangan Konsep ini dimaksudkan dan diharapkan untuk melayani kepentingan publik dalam konteks peran akuntansi dan pelaporan keuangan dalam perekonomian-untuk menyediakan evenhanded keuangan dan informasi lain yang, bersama-sama dengan informasi dari sumber lain, memfasilitasi berfungsi efisien modal dan pasar lain dan sebaliknya membantu dalam mempromosikan efisien alokasi sumber daya yang langka dalam perekonomian. 

Pengertian Aset

Jumat, 21 Desember 2018

ASET
Aset merupakan elemen neraca pembentuk informasi semantik berupa posisi keuangan dan merepresentasi potensi jasa fisis dan nonfisis yang memampukan badan usaha untuk menyediakan barang dan jasa. Aset adalah manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang dikuasasi oleh suatu entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Manfaat ekonomik aset ditunjukkan oleh potensi jasa atau utilitas yang melekat padanya yaitu suatu daya atau kapasitas langka yang dapat dimanfaatkan kesatuan usaha dalam upayanya untuk mendatangkan pendapatan melalui kegiatan ekonomik yaitu konsumsi, produksi, dan pertukaran.
Atas dasar konsep substansi daripada bentuk, suatu objek cukup dikuasai dan tidak perlu dimiliki oleh kesatuan usaha untuk dapat disebut aset kesatuan usaha. Penguasaan diperoleh melalui pembelian, pemberian, penemuan, perjanjian, produksi, penjualan, pertukaran, peminjaman, penjaminan, pengkonsignaan, dan berbagai transaksi komersial lainnya. Aset timbul akibat transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Kriteria pengakuan meliputi : keterandalan, keberpautan, dan keterukuran. Karekteristik yang meyakinkan adanya aset adalah melibatkan kos (acquired at a cost), berwujud (tangible), tertukarkan (exchangeable), terpisahkan(severable), dan penegasan atau kekuatan secara legal(legally enforceable).
Dengan konsep kontinuitas usaha, post atau sumber ekonomik akan mengalami tiga tahap perlakuan sejalan dangan aliran fisis kegiatan usaha yaitu tahap pemerolehan (acquisition), pengolahan (processing), dan penjualan/penyerahan (sales/delivery). Kos merupakan reprentasi kuantitatif suatu objek. Kos juga mengalami tiga tahap perlakuan akuntansi mengikuti aliran fisis yaitu: pengukuran (measurement), penelusuran (tracing), dan pembebanan (charging). Cara penentuan aset adalah unik untuk berbagai jenis transaksi: barter, saham sebagai penghargaan, reorganisasi, hadiah/hibah, temuan, dan pembelian kredit. Kos yang merepresentasi rugi tidak dapat menjadi bagian dari aset karena hilangnya atau tiadanya manfaat ekonomik masa datang
Penilaian adalah penentuan juklah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu pos aset pada saat akan dilaporkan atau disajikan dalam statemen keuangan pada tanggal tertentu. Tujuan penilaian aset adalah merepresentasi atribut pos-pos aset yang b erpaut dengan tujuan pelaporan keuangan dengan menggunakan basis penilaian yang sesuai. Secara umum nilai masukan terdiri atas harga jual masa lalu, harga jual sekarang, dan nilai terrealisasi harapan. Nilai aset didasarkan pada nilai pertukaran dengan mempertimbangkan objektivitas penilaian dan relevan terhadap aliran kas.

Fungsi Derivatif atau Turunan Matematika

Minggu, 16 Desember 2018

Derivatif (Turunan)
Turunan mengukur tingkat perubahan seketika dari suatu fungsi yaitu perubahan dependent variable sebagai akibat perubahan dari independent variable yang sangat kecil.
Kaidah :
1.     fungsi konstan
Y = k maka dy/dx = 0
2.     fungsi linear
Y = a + bx maka dy/dx = b
3.     fungsi pangkat
Y = axp maka dy/dx = p.ax p – 1
Y = xp maka dy/dx = p.x p – 1

Penerapan dalam ekonomi
1.     konsep marginal
biaya marginal (marginal cost) adalah perubahan dalam biaya total sebagai akibat bertambahnya 1 unit produksi. Pendapatan marinal (marginal revenue) adalah perubahan dalam pendapatan total (total revenue) sebagai akibat bertambahnya 1 unit penjualan
2.     maximasi dan minimasi suatu fungsi
terdapat 2 syarat untuk memperoleh nilai max relative dari suatu fungsi yaitu
turunan  I = 0
turunan II < 0
sedangkan untuk memperoleh nilai min relative, syaratnya
turunan  I = 0
turunan II > 0

contoh
diketahui fungsi permintaan f(D) = P = 80 – 4Q, hitunglah
a. marginal revenue (MR)
b. R max
jawab
R= P x Q
   = (80 – 4Q) x Q
   = 80Q – 4Q2
a.     MR = R’
       = 80 – 8Q
b.     R maks, pada saat MR = 0
80 – 8Q = 0
Q = 10
R max = 80 (10) – 4 (10)2
           = 800 – 400
           = 400
c.      AR  = R/Q
        = 80Q – 4Q2 / Q
        = 80 – 4Q
        =80 – 4(10)
        = 80 – 40
        = 40
Diketahui fungsi biaya total C = Q3 – 7Q2 + 23Q, hitunglah
a.     marginal cost (MC)
b.     biaya rata-rata (AC)
c.      biaya rata-rata minimum

a.     MC = C’
        = 3Q2 – 14Q + 23
b.     AC = C/Q
      = Q3 – 7Q2 + 23Q / Q
      = Q2 – 7Q + 23
AC minimum = AC’ = 0
2Q – 7 = 0
        Q = 3,5
c.      AC = (3,5)2 – 7(3,5) + 23
       = 12,25 – 24,5 + 23
       = 10,75
Pada saat AC minimum, MC = AC
MC = 3(3,5)2 – 14(3,5) + 23
       = 36,75 – 49 + 23
       = 10,75
Keuntungan maksimum
Diketahui R = 2Q3 + Q2 + 5Q, C = 25Q2 – 67Q + 5, hitunglah
a.     unit produksi agar laba maks
b.     berapa laba maks
jawab
a.     п = R – C
(2Q3 + Q2 + 5Q) – (25Q267Q + 5)
2Q3 – 24Q2 + 72Q – 5
П maks = п’ = 0
6Q2 – 48Q + 72 = 0
Q2 – 8Q + 12 = 0
(Q – 2) (Q – 6) = 0    Q1 = 2, Q2 = 6
Jika п “ > 0 maka rugi maks
       П” < 0 maka laba maks
П” = 12Q – 48
Q1 = 2        12(2) – 48 = -24 п” < 0 (laba maks)
Q2 = 6        12(6) – 48 = 24 п” > 0 (rugi maks)
b.     laba maks = 2Q3 – 24Q2 + 72Q – 5
       = 2(23) – 24(22) + 72(2) – 5
       = 16 – 96 + 144 – 5
       = 59
Elastisitas
Untuk mengukur kepekaan (sensitivitas) perubahan independent variable terhadap dependent variable digunakan angka elastisitas
1.     elastisitas permintaan (Ed)
a.     permintaan elastis jika η < -1 atau η > 1
b.     permintaan elastis sempurna jika η = -ζ
c.      permintaan elastis uniter η = 1 atau η = -1
d.     permintaan inelastic jika -1 < η < 1
e.      permintaan inelastic esmpurna jika η = 0
Ed = dQ/dP x P/Q, dimana dQ/dP adalah turunan pertama Qd
Contoh
Diketahui f(D) Q = 250 – 5P
Jika P = 10 maka elastisitas harga permintaan (Ed) dapat dicari
Q = 250 – 5P            Q = 250 – 5(10)
P = 10                           = 250 – 50
                                      = 200 unit


dQ / dP = Q’ (P) = -5
Ed = dQ / dP x P/Q = -5 x 10/200 = -0,25
Artinya jika P naik 1% maka Q turun 0,25% atau jika P turun 1% maka Q akan naik 0,25%
2.     elastisitas penawaran (Es)
Es = dQ/dP x P/Q
Contoh
Diketahui f(S) Q = 250 + 5P
Jika P = 10 maka Es
Q = 250 + 5P       Q = 250 + 5(10)
P = 10                      = 250 + 50 = 300 unit
dQ/dP = Q’(P) = 5
Es = dQ/dP x P/Q  = 5 x 10/300 = 0,16
Jika P naik 1% maka Q naik 0,16% atau jika P turun 1% maka Q akan turun 0,16%
Pajak maksimum
Diketahui fungsi permintaan (Qd) P = -1/2Q + 40, fungsi penawaran (Qs) = 1/2Q + 10, berapa pajak maks yang diterima pemerintah bila pajaknya Rp t perunit.
Jawab
a.     keseimbangan sebelum pajak
  Qd = Qs
-1/2Q + 40 = ½ Q + 10
              -Q = -30
                Q = 30
P = 1/2Q + 10
   = ½ (30) + 10 = 25
b.     keseimbangan setelah pajak
-1/2Q + 40 = 1/2Q + 10 + t
               t  = (-1/2Q + 40) – (1/2Q +10)
                  = -Q + 30
Pajak total (T) = t x Q
                        = (-Q + 30) x Q
                       = -Q2 + 30 Q
Pajak maks atau min jika T’ = 0
                             -2Q + 30 = 0
                                      Q  = 15
T ” = -2, maks pada Q = 15
Maka P = -1/2 (15) + 40
              = -7,5 + 40
              = 32,5
Jadi keseimbangan setelah pajak (15, 32,5)
Besarnya pajak / unit  t = -Q + 30
                                      = -(15) + 30
                                      = 15
Total pajak maks (T)    = -Q2 + 30Q
                                      = -(152) + 30 (15)
                                      = -225 + 450
                                      = 225
Atau t x Qt = 15 x 15
                   = 225




Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Sabtu, 15 Desember 2018


Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Syariah

Tiga dekade yang lalu, Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam, belum dikenal oleh masyarakat. Kini sistem keuangan syariah telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya tengah bangkit dan berkembang (Lewis dan Algaoud, 2007).
Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi Islam dapat dirunut dalam Alquran yang di turunkan pada abad ke-7.
Makna harfiah syariah adalah “jalan menuju mata air , dan dalam pengertian teknis berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan Alquran dan Hadist, seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Oleh karena itu, kaum muslim tidak dapat memilah perilaku mereka ke dalam dimensi religius dan dimensi sekuler. Selain itu, tindakan mereka harus selalu mengikuti syariah sebagai hukum Islam.
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
1.      Riba
      Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
      Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
      Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
2.      Zakat
      Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3.      Haram
      Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan  para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan.  Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
4.      GharardanMaysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti “resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
5.      Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama.  Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak  atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.