| Gudang artikel

PENGUNGKAPAN DAN SARANA INTERPRETIF

Selasa, 08 Januari 2019


Secara umum, pengungkapan adalah konsep, metoda, dan media tentang bagaimana informasi akuntansi disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Dalam arti sempit, pengungkapan berarti penyampaian informasi relevan selain melalui statemen keuangan termasuk penyampaian sarana interpretif. Artinya, pengungkapan adalah pengungkapan secara kuantitatif, kualitatif, atau deskriptif lebih dari apa yang telah termuat dalam statemen keuangan pokok sebagai ciri sentral pelaporan keuangan.
Bila pengungkapan diarahkan untuk kepentingan nasional, biasanya kepentingan publik menjadi basis untuk menentukan tingkat pengungkapan. Secara pragmatis, pengungkapan diarahkan untuk memenuhi kepentingan yang dituju oleh pelaporan keuangan (investor dan kreditor). Pengungkapan informasi tertentu biasanya ditentukan oleh badan berwenang untuk tujuan melindungi, informative, atau memenuhi kebutuhan khusus. Tiga tingkat pengungkapan yaitu memadai, wajar, dan penuh.
Hal yang harus dipertimbangkan penyusun standar dalam menentukan luasnya pengungkapan adalah tujuan pengungkapan, manfaat bagi pemakai dibanding kos administratif bagi penyedia,kos ekonomik (persaingan) bagi penyedia, keberlebihan informasi, dan teridentifikasinya dengan jelas kebutuha pemakai. Regulasi pengungkapan menjdi masalah teoritis. Artinya, apakah pengungkapan harus diwajibkan melalui regulasi pemerintah atau diserahkan kepada profesi atau pasar untuk menentukan sendiri luas dan jenis pengungkapan. Alasan pendukung regulasi adalah penyalahgunaan, eksternalitas, asimetri informasi, dan keengganan manajemen. Metoda pengungkapan berkaitan dengan masalah bagaimana informasi disajikan melalui pelaporan keuangan. Informasi dapat disajikan dalam pelaporan keuangan sebagai pos statemen keuangan, catatan kaki, penjelasan dalam kurung, istilah teknis,lampiran, komunikasi manajemen, dan catatan dalam laporan auditor.
Pengungkapan perubahan nilai mempunyai implikasi terhadap apa yang disebut dengan rerangka akuntansi pokok yang sampai saat ini masih dilandasi dengan pengukuran atas dasar kos historis. Karena satuan uang sebagai pengukur berfluktuasi nilainya, perlukan perubahan nilai uang diperhitungkan dalam pelaporan keuangan melalui akuntansi daya beli konstan. Pendukung penggantian akuntansi kos historis dengan akuntansi nilai sekarang berargumen bahwa kos historis tidak lagi berpaut dengan keputusan dan tidak realistik dengan kondisi ekonomik yang nyatanya berjalan. Paton dan Littleton menegaskan bahwa tidak ada keberatan untuk memasukkan segala bentuk sarana interpretif dalam pelaporan keuangan asalkan rerangka akuntansi pokok atas dasar kos tetap dipertahankan. Statemen/laporan atau informasi pelengkap dapat disediakan dengan merancang akun-akun terpisah yang berfungsi sebagai akun penilaian atau kontra akun untuk mengakui jumlah rupiah perubahan.        

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Senin, 07 Januari 2019

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah :
  • Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  • Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
  • Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.
  • Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.


Pengertian Ekuitas Dalam Akuntansi

Minggu, 06 Januari 2019

EKUITAS

Dari sudut pandang saham, ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dalam sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan “utang” perseroan kepada pemegang saham. Ekitas pemegang saham terdiri atas dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan.

Ekuitas didefinisi secara sintaktik sebagai hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas berbeda dengan kewajiban dalam tiga hal yaitu hak atas penyelesaian klaim, hak penggunaan aset, dan substansi perjanjian (yuridis).

Madal setoran perlu dibedakan  dengan laba ditahan karena modal setoran merupakan suatu bentuk kontrak yuridis yang harus diperhatikan keutuhannya sedangkan laba ditahan merupakan modal yang tercipta atau terhimpun karena pemanfaatan aset. Modal setoran merupakan perubahan aset dalam rangka pendalaman (transaksi modal) sedangkan laba ditahan merupakan perubahan aset dalam rangka produksi (transaksi operasi). Modal setoran dapat bertambah karena pemesanan saham, konversi status obligasi, konversi status saham istimewa, deviden saham, dan hak beli saham. Modal setoran dapat berkurang karena saham treasuri. Masalah yang berkaitan dengan saham treasuri adalah (1) penentuan jumlah rupiahyang harus dianggap mempengaruhi modal setoran dan laba ditahan dan (2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali.

Pos yang mempunyai potensi untuk mempengaruhi laba laba ditahan dan dilaporkan sebagai penyesuaian laba ditahan adalah penyesuaian perioda-lalu, koreksi kesalahan, pengaruh perubahan akuntansi, dan kuasi –reorganisasi. Kuasi-reorganisasi dilakukan apabila terdapat defisit yang cukup besar tetapi perusahaan masih berjalan baik dan mempunyai prospek yang baik pula. Ini dilakukan untuk mengatasi keadaan yang disebut bangkrut secara teknis sehingga perusahaan bebas dari kemungkinan bangkrut atau pailit secara hukum yang mengarah ke likuidasi.

Penyusutan kewajiban dan ekuitas dalam neraca dilandasi oleh dua konsep urutan penting yaitu urutan penyerapan rugi dan urutan perlindungan. Urutan penyerapan rugi menggambarkan komponen apa yang lebih dahulu menyerap rugi sampai pihak mana (ekuitas dan kewajiban) yang akan terpengaruh. Urutan perlindungan berkaitan dengan siapa yang akhirnya yang harus menanggung rugi seandainya perusahaan dilikuidasi. Dengan demikian, urutan perlindungan menunjukkan siapa yang didahulukan untuk menerima distribusi aset bila perusahaan dilikuidasi.

Perubahan ekuitas harus dipisahkan dengan tegas menjadi ekuitas yang berasal dari transaksi modal dan transaksi operasi. Laba ditahan hanya akan berisi laba komprehensif yang dipindah dari statemen laba rugi dan berbagai komponen transaksi modal seperti deviden dan saham treasuri.         


Makalah Teknologi informasi

Sabtu, 05 Januari 2019


Bab I
I.I Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini manusia dituntut untuk melakukan segala sesuatu / pekerjaan dengan efektif dan efisien. oleh karena itu manusia dalam melakukan suatu pekerjaan tidak dapat melakukannya sendiri. Manusia memerlukan teknolog maupun teknologi informasi agar dapat mempermudah melakukan pekerjaannya. Teknologi maupun teknologi informasi di jaman sekarang ini sudah merupakan suatu kebutuhan bagi manusia. Banyak teknoknologi maupun teknologi informasi dalam wujud seperti media social, siaran televise, situs berkonten dewasa, dan yang baru-baru ini teknologi banyak digunakan dalam pengembangan bisnis.
I.2 Masalah
Bab II
2.1 Teknologi adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
  Teknologi informasi adalah bidang pengelolaan teknologi dan mencakup berbagai bidang yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal seperti proses, perangkat lunak komputer, sistem informasi, perangkat keras komputer, bahasa program , dan data konstruksi. Singkatnya, apa yang membuat data, informasi atau pengetahuan yang dirasakan dalam format visual apapun, melalui setiap mekanisme distribusi multimedia, dianggap bagian dari teknologi informasi. Teknologi informasi menyediakan bisnis dengan empat  layanan inti untuk membantu menjalankan strategi bisnis: proses bisnis otomatisasi, memberikan informasi, menghubungkan dengan pelanggan, dan alat-alat produktivitas.
  Teknologi informasi melakukan berbagai fungsi dari menginstal aplikasi untuk merancang jaringan computer dan database informasi. Beberapa tugas yang dilakukan mungkin termasuk manajemen data, jaringan, rekayasa perangkat keras komputer, database dan desain perangkat lunak, serta manajemen dan administrasi sistem secara keseluruhan. Teknologi informasi mulai menyebar lebih jauh dari konvensional komputer pribadi dan teknologi jaringan, dan lebih ke dalam integrasi teknologi lain seperti penggunaan ponsel, televisi, mobil, dan banyak lagi, yang meningkatkan permintaan untuk pekerjaan .
2.2 Media sosial
Media sosial adalah media online, para penggunanya mencari google dan blog serta media sosial lainnya seperti friendster, facebook, twitter dan lain-lain. Jejaring social ini semakin popular bukan hanya digunakan oleh para remaja saja bahkan digunakan oleh para arang dewasa. Media sosial merupakan sarana untuk menjalin interaksi dengan teman-teman mpenggunanya maupun dengan orang lain.
Ciri-ciri media social :
1.            Pesan yang disampaikan media nusantara hanya untuk satu orang saja namun bisa ke   banyak orang.
2.            Pesan yang disampaikan bebas.
3.            Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat disbanding media lainnya.
4.            Penerima pesan yang menentukan interaksi terbaik.
2.3 Siaran televisi
Perlunya kewaspadaan terhadap tayangan televisi yaitu dengan:
1.            Mewaspadai muatan pornografi, kekerasan, dan tayangan yang mengandung mistis dan     kekerasan.
2.            Memperhatikan batasan umur peninton pada film yang sedang ditayangkan.
3.            Mengaktifkan penggunaan fasilitas Parental Lock pada TV kabel dan Satelit.
4.            Menghindari penempatan TV pribadi di dalam kamar.

2.4 Situs Berkonten Dewasa
2.5 Pengembangan Bisnis Berbasis IT
E-commerce adalah suatu jenis dari mekahisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan pada transaksi bisnis individual dengan menggunakan internet sebagai media pertukaran batang atau jasa baik antara dua buah institusi dan konsumen.
Dampak negative dari teknologi informasi
Selain memberikan keuntungan, ternyata peralatan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Berbagai dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lain: pelanggaran hak cipta, berbagai jenis kejahatan yang menggunakan fasilitas internet, penyebaran virus komputer, berbagai jenis tindak kriminal (pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan).
b.  Penjelasan Dampak Negatif dari Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.    Pelanggaran Hak Cipta
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup dua katagori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
2.  Kejahatan di Internet
Ciri-ciri kejahatan di internet:
·               Kejahatan tidak mengenal batas negara dan teritorial, kapan pun dan di manapun bisa    muncul.
·               Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal atau tidak etis.
·               Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
·               Kerugian yang diakibatkan jauh lebih besar daripada kejahatan biasa.
·               Pelaku kejahatan adalah orang yang mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer dan berbagai aplikasinya.
3.  Penyebaran Virus Komputer
Virus komputer adalah sebuah program yang berukuran relatif kecil dan bersifat sebagai parasit yang mampu hidup dan menggandakan dirinya menyerupai file maupun folder dan sangat mengganggu pengguna komputer yang terinfeksi.  Virus komputer meyebar melalui berbagai media termasuk media internet dan penyimpanan seperti CD-ROM, Disket, Flash Disk, Hard Disk, dan Memory Card. Hal ini dapat merugikan penggunanya.
4.   Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan kekerasan
Berbagai peralatan teknologi informasi komunikasi seperti TV, internet, banyak menayangkan dan menampilakan tindakan-tindakan pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan yang dengan cepat ditiru orang yang menyaksikannya.
c.   Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi Komputer
1.    Mencegah penyebaran virus komputer
·               Menginstal anti virus.
·                Selalu meng-Update database Program anti virus secara teratur.
·               Berhati-hati dalam menjalankan file baru seperti file yang baru diambil dari internet.
·               Selalu membuat backup terhadap file-file yang penting agar saat komputer terserang virus, maka kita masih punya data yang aslinya ·     
·      Perlunya kewaspadaan terhadap penggunaan komputer dan internet, meliputi:
·               Mewaspadai muatan pornografi digital baik online maupun offline.
·               Mewaspadai kekerasan pada permainan / games komputer.
·               Cek history browser untuk melihat situs apa saja yang sudah dilihat oleh anak.
·               Menggunakan program pemblokir situs dan konten dewasa seperti Program filtering dan parental control.
·               Hindari penempatan komputer didalam kamar, letakkan komputer pada daerah yang mudah diawasi.
·               Hindari fasilitas internet jika komputer harus terpaksa diletakkan di kamar anak.