| Gudang artikel

KONTRUKSI AKAD ASURANSI SYARIAH

Selasa, 11 Desember 2018

Islam sebagai pranata sosial yang ajarannya diyakini mempunyai kesempurnaan nilai bagi kehidupan manusia telah berada dalam struktur kehidupan semenjak 15 Abad yang silam dengan ditandai oleh kenabian dan kerasulan Muhammad SAW. Awal babak baru bagi dunia kemanusiaan telah dimulai. Muhammad SAW sebagai seorang yang revolusioner telah memberikan tatanan kehidupan yang baru dalam struktur kehidupan manusia. Seluruh aspek kehidupan terarah pada satu fokus yaitu tatanan kehidupan yang diseseuaiakan dengan nilai dan ajaran Islam. Di ataranya dalam bidang muamalah yang dalam hal ini dikhusukan pada bidang asuransi Islam.
Kajian tentang asuransi dalam literatur keislaman di Indonesia termasuk sesuatu yang langka dan jarang ditemukan dalam buku-buku yang membahas tentang ekonomi Islam. Banyak penulis ekonomi Islam lebih menyukai fokus kajiannya terhadap masalah yang berkenaan dengan perbankan Islam dibanding kajian asuransi Islam. Padahal kajian mengenai asuransi terlahir satu “paket” dengan kajian perbankan Islam, yaitu bersama-sama muncul ke permukaan tatkala dunia Islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi Islam dalam tataran kelembagaan.
Pilihan tendensius tersebut lahir dengan mengedepankan lembaga keuangan perbankan dan asuransi sebagai model dalam mengkaji ekonomi Islam secara kelembagaan. Dapatlah dijadikan acuan dari beberapa tulisan para ekonom muslim kontemporer yang telah memberikan gambaran pada kita tentang keterpaduan kajian antara lembaga keuangan perbankan dengan lembaga keuangan asuransi dalam sebuah buku yang dijadikan referensi ilmiah bagi pengembangan ekonomi Islam.







PEMBAHASAN
KONTRUKSI AKAD ASURANSI SYARI’AH
A.    DEVINISI ASURANSI
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance , yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, disebutkan bahwa asuransi (at-ta’miin) adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.
Definisi asuransi menurut UU Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian BAB I pasal 1: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupya seseorang yang dipertanggungkan.
Islam memandang “pertanggungan” sebagai suatu fenomena sosial uang dibentuk atas dasar saling tolong menolong dan rasa kemanusiaan.
B.     PRINSIP DASAR ASURANSI SYARI’AH
Sebuah bangunan hukum akan tegak secara kokoh, jika dan hanya jika dibangun atas pondasi dan dasar yang kuat. Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep Ekonomika Islami secara koprehensif dan besifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah merupakan turunan (minor) dari konsep Ekonomika Islami.
Begitu juga, asuransi harus dibangun di atas fondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh. Dalam hal ini prisip dasar aasuransi ada sepuluh macam yaitu:
1.      Tauhid (unity), prinsip ini merupakan dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syariah Islam.
2.      Keadilan (justice), harus terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi.
3.      Tolong-menolong (ta’awuun), semangat tolong-mnolong harus menjadi dasar kegiatan berasuransi antara nasabah (anggota).
4.      Kerjasama (coorperation), sebagai apresiasi dari posisi manusia sebagai makhluk sosial, nilai kerja sama adalah suatu norma yang tidak dapat ditawar lagi.
5.      Amanah (trustworthy), dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan yang harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah dan melalui auditor publik. Begitu pula nasabah harus memberikan informasi yang benar tanpa manipulasi mengenai kerugian yang menimpa dirinya jika hal itu terjadi.
6.      Kerelaan (al-ridha), kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota/nasabah asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahaan asuransi yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru’) yang benar-benar digunakan untuk membantu anggota/nasabah yang lain jika mengalami kerugian.
7.      Kebenaran, dalam asuransi meliputi kebenaran materiil maupun formil harus didasarkan dengan nilai-nilai Islam.
8.      Larangan riba, dalam setiap transaksi seorang muslim dilarang memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan .
9.      Larangan maisir (judi), yaitu jangan sampai ada salah satu pihak yang mengalami kerugian, sementara pihak yang lainnya meraup untung.
10.  Larangan Gharar (ketidakpastian), secara bahasa yaitu suatu penipuan (alkhida’) yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaaan.
C.    PENGERTIAN AKAD DALAM ASURANSI
Lafal akad berasal dari lafal Arab al-’aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqih, akad didefinisikan dengan “pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikataan”.
Pencantuman kalimat yang sesuai dengan kehendak syariat maksudnya adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Sedangkan, pencantuman kalimat berpengaruh pada objek perikatan” maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak yang lain (yang menyatakan qabul).
Dalam teori hukum kontrak secara syariah (nazarriyati al-’uqud), setiap terjadi transaksi, maka akan terjadi salah satu dari tiga hal berikut. Pertama, kontraknya sah; kedua, kontraknya fasad; dan ketiga, aqadnya batal. Untuk melihat kontrak itu jatuhnya ke mana, maka perlu diperhatikan instrumen mana dari akad yang dipakai dan bagaimana aplikasikasinya.
Atas dasar ini, setiap pernyataan pertama yang di-kemukakan oleh salah satu pihak yang ingin mengikatkan diri dalam suatu akad disebut ‘pelaku ijab’ dan setiap pernyataan kedua yang diungkapkan pihak lain setelah ijab disebut qabil ‘pelaku qabul’; tanpa membedakan antara pihak mana yang memulai pernyataan pertama itu.
Apabila ijab dan qabul telah memenuhi syarat-syaratnya, sesuai dengan ketentuan syara’, maka terjadilah petikatan antara pihak-pihak yang melakukan ijab dan qabul dan muncullah segala akibat hukum dari akad yang disepakati itu.
D.    AKAD YANG MEMBENTUK ASURANSI SYARI’AH
Asuransi sebagai satu bentuk kontrak modern tidak dapat terhindar dari akad yang membentuknya. Hal ini disebabkan karena dalam praktiknya asuransi melibatkan dua orang yang terikat oleh perjanjian untuk saling melaksanakan kewajiban, yaitu antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
Prinsip dasar yang membentuk akad ada empat macam dan harus ada pada setiap pembentukan akad, yaitu :
1.      Dua orang yang melakukan akad (al-‘aqidaini).
2.      Sesuatau (barang) yang diakadkan (mahal al-’aqd).
3.      Tujuan dari akad (maudhu’ al-‘aqd).
4.      Rukun (arkan al-’aqd), yaitu Ijab dan Kabul.
Akad yang dapat diterapkan dalam bisnis asuransi adalah akad ghairu musamma (yang belum ada penamaannya) dan termasuk akad yang baru dalam literatur fiqh. Dalam beberapa hal ada proses analogi hukum (qiyas) terhadap praktik operasional asuransi dengan beberapa akad yang telah dikenal (musamma). Salah satunya adalah akad muwalat, yaitu akad antara dua orang yang tidak terikat hubungan nasab (keturunan) yang salah satunya mengcover musibah pertanggungan diyat terhadap peristiwa pembunuhan.
Di sisi lain asuransi juga dapat didasarkan pada akad tabarru’ yaitu akad yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepada pihak yang lain. Akad tabarru’ merupakan bagian dari tabadul hal (pemindahan hak). Walaupun pada dasarnya akad tabarru’ hanya searah dan tidak disertai dengan imbalan, tetapi ada kesamaan prinsip dasar di dalamnya, yaitu adanya nilai pemberian yang didasarkan atas prinsip tolong menolong dengan melibatkan perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola dana.
Akad lain yang dapat diterapkan dalam asuransi adalah akad mudharabah, yaitu akad yang didasarkan pada prinsip profit and loss sharing (berbagi atas untung dan rugi), di mana dana yang terkumpul dalam total rekening tabungan (saving) dapat diinvestasikan oleh perusahaan asuransi yang risiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan dan nasabah.
E.     PREMI PADA ASURANSI SYARI’AH
1.      Devinisi premi
Ada beberapa pengertian dari premi itu sendiri yaitu :
a.       Kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
b.      Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis.
c.       Insentif yang dapat ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya, berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
d.      Biaya yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh suatu penlindungan/jaminan asuransi atas risiko yang dapat menimpa suatu objek asuransi (premium).
e.       Kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
2.      Ketentuan premi pada asuransi syariah
a.       Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.
b.      Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalitas untuk asuransi jiwa dan table morbiditas untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
c.       Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi hasilkan kepada peserta.
d.      Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.
Karena dalam prinsip risk sharing perusahaan asuransi syariah memungkinkan untuk memberikan bagi hasil keuntungan investasi dan alokasi surplus underwriting kepada nasabah, untuk peserta yang melakukan perpanjangan kontrak risk sharing dapat diperlakukan sebagai berikut:
a.       Peserta yang mendapatkan bagi hasil investasi dan alokasi surplus underwriting maka sejumlah uang bagi peserta tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang premi renewal.
b.      Besarnya premi risk sharing untuk periode berikutnya tidak mesti sama dengan premi risk sharing periode atau tahun pertanggungan pertama.
c.       Dengan adanya bagi hasil investasi dan alokasi surplus underwriting maka besarnya premi renewal adalah premi risk sharing pada tahun bersangkutan dikurangi dengan bagi hasil investasi dan surplus underwriting.
F.     TUJUAN dan MANFAAT ASURANSI SYARI’AH
Pada dasarnya, tujuan asuransi syariah sama dengan asuransi konvensional. Namun pada asuransi syariah ada beberapa dasar yang penting, seperti akad, anti riba, menghilangkan indikasi perjudian dan lain-lain.Selain itu, mekanisme pengelolaannya juga berbeda. Contohnya pada soal premi.
Asuransi syariah menerapkan aturan pembayaran yang tetap, baik secara bulanan, triwulan atau tahunan. Artinya, pembayaran tidak akan menjadi lebih mahal bila dibayar bulanan dibandingkan dengan jika dibayar semesteran. Sistem pembayaran ini tidak sama dengan sistem pembayaran premi pada asuransi konvensional, yang jika dibayar bulanan akan menjadi lebih mahal dibandingkan dengan jika dibayar tahunan. Pada intinya, asuransi syariah tetap memenuhi unsur halal dan bermanfaat bagi sesama.
Ada beberapa manfaat dari asuransi syari’ah, Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu :
1.        Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan antaranggota.
2.        Implementasi dari anjuran Rasulullah saw. agar umat Islam salimg tolong-menolong.
3.        Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
4.        Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari risiko kerugian yang diderita satu pihak.
5.        Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6.        Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu, dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7.        Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
8.        Menutup loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).






















PENUTUP
KESIMPULAN
Secara ringkas dapatlah dikatakan bahwa dalam praktik asuransi paling tidak ada dua akad yang membentuknya, yaitu, akad tabarru; dan akad mudharabah. Akad tabarru’ terkumpul dalam rekening dana sosial yang tujuan utamanya digunakan untuk saling menaggung (takaful) peserta asuransi yang mengalami musibah kerugian. Sedangkan akad mudharabah terwujud tatkala dana yang terkumpul dalam perusahaan asuransi itu diinvestasikan dalam wujud usaha yang diproyeksikan menghasilkan keuntungan (profit).
Karena landasan dasar yang awal dari akad mudharabah ini adalah prinsip profit and loos sharing, maka jika dalam investasinya mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi bersama sesuai dengan porsi (nisbah) yang disepakati. Sebaliknya jika dalam ivestasinya mengalamai kerugian (loss and negative return) maka kerugian tersebut juga dipikul bersama-sama antara asuransi dan perusahaan.
Jumlah yang dibayarkan berdasarkan polis asuransi diinvestasikan berdasarkan prinsip mudharabah (dimana pemberi pinjaman ikut menanggung keuntungan maupun kerugian), untuk usaha-usaha komersial. Sebagai pengganti bunga yang ditentukan sebelumnya, keuntungan dibagikan sebagaimana umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan komersial.
Untuk menjalankan bisnis asuransi dalam bentuk koperasi, para pemegang polis diikat dengan persetujuan mereka untuk menyumbangkan sebagian keuntungan mereka (sepertiga atau seperempat) untuk dana cadangan dalam bentuk wakaf yang akan digunakan di bawah peraturan-peraturan khusus untuk membantu orang-orang yang menjadi korban kecelakaan.
Jika terjadi kecelakaan, bantuan diberikan hanya kepada mereka yang terikat oleh kontrak ini dan para pemegang saham perusahaan. Jumlah asli ditambah dengan keuntungan diberikan kepada setiap pemegang saham yang akan dianggap sebagai hartanya, sedangkan dana cadangan akan tetap sebagai wakaf (tabarru’).


Gambaran Penyususnan Business Plan

Senin, 10 Desember 2018

Gambaran tentang penyusunan business plan :
1.      Gambaran bisnis secara umum, latar belakang dan visi misi
Di dalam business plan perlu disampaikan secara terperinci mengenai deskripsi usaha yang akan Anda lakukan, latar belakang yang mendasari Anda mengusung ide bisnis tersebut serta visi misi apa yang ingin dicapai di dalam menjalankan usaha bisnis tersebut ke depannya.
2.      Deskripsi produk dan layanan
Business plan yang Anda rancang juga harus memuat bagaimana deskripsi produk yang Anda hasilkan serta bagaimana bentuk pelayanan yang Anda berikan kepada para konsumen bisnis Anda. Di dalam uraian produk dan layanan, sebaiknya Anda juga menampilkan bagaiman model dari bisnis model yang Anda rancang, serta value apa yang Anda pakai dalam mengembangkan usaha bisnis tersebut.
3.      Rencana dan strategi marketing
Busines plan yang baik juga memuat bagaimana gambaran dan rencana strategi yang akan Anda jalankan terhadap perusahaan Anda. Sebuah usaha yang baik adalah usaha yang mengerti bagimana peran penting sebuah marketing di dalam keberlangsungan sebuah perusahaan yang akan Anda kelola.
4.      Rencana operasional
Rencana operasional di dalam sebuah business plan memuat bagaimana gambaran pelaksanaan riil dari usaha bisnis yang akan Anda kelola nantinya. Mulai dari siapa yang akan menjadi suplier usaha bisnis sampai bagaimana nantinya cara yang Anda lakukan untuk mendapatkan sumber bahan baku bisnis.
5.      Manajemen dan personal
Manajemen dan personal di dalam sebuah business plan meliputi aspek pengelolaan struktur organisasi, serta bagaimana upaya pengelolaan unsur sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan. Bagaimana upaya yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk terus mengembangkan pengetahuan dan skill para karyawannya dalam bekerja.

Tugas Kuliah Kewirausahaan Proposal Usaha Produksi Donat

Minggu, 09 Desember 2018


Usaha Donat
A.    tujuan pengembangan proyek
Tujuan dari pengembangan Proposal Usaha Donat ini ada dua yaitu dari aspek ekonomi dan dari aspek sosial, aspek ekonomi adalah untuk meningkatkan pendapatan
B.     kelayakan proyek
Kesimpulan sementara Proposal Usaha Donat ini bahwa kue Donat yang dijual cukup laris dan masyarakat serta dari segi ekonomi layak untuk dijadikan produk yang akan dipasarkan. Dengan mengambil asumsi dapat menjual perhari adalah rata rata 100 buah, maka omsetyang diharapkan adalah Rp 450.000,-/hari. Keuntungan yang akan diperoleh per produk dimana faktor biaya dihitung sebagai berikut:
·                     Tepung terigu : Rp. 10.000 /kg2
·                     Mentega : Rp. 5.000 /bks3
·                     Telur : Rp. 1.000 /buah x 10 = Rp. 10.000
·                     Gula pasir : Rp. 6.000 /1/2kg
·                     Harga susu : Rp. 10.000 /ltr
·                     Harga coklat : Rp. 15.000 /btg
·                     Total Biaya : Rp. 56.000
Dari 1 kg bahan bisa menjadi 45 buah donat. Keuntungan bersih diperoleh dari harga jual sebesar rp. 2000/buah = 90.00 dikurangi total biaya sebesar Rp. 56.000 dengan demikian didapat Rp. 34.000 Dengan demikian ekspetasi return on equity yang akan diperoleh adalah sebesar 60% dihitung dari perbandingan keuntungan dan modal yang dikeluarkan.
C.     Usulan proyek usaha Donat
Dari studi kelayakan proyek yang telah dilakukan dimana ekspetasi return on equity diharapakan adalah 60% maka kiranya Proposal Usaha Donat ini layak untuk dipertimbangkan. Faktor lain yang juga mendukung layaknya Proposal Usaha Donat ini adalah ketersediaan bahan baku atau stoct yang cukup melimpah
D.    Konsep Produksi
Untuk konsepnya sendiri bentuk donat harus bervariasi dan tampil beda dengan pesaing lain, mungkin donat akan diberi toping yang menarik seperti berbentuk smiley agar lebih menarik perhatian pembeli
E.     Pengujian Produk
Setelah kita mampu membuat produk kue donat maka produk ini perlu di uji coba ke para calon pelanggan untuk mengetahui kekurangannya. Uji Coba ini meliputi Taste atau rasa, serta yang tidak kalah penting adalah higienesnya. Dengan demikian kita dapat mengukur kira kira produk kue seperti apa yang merekainginkan.
F.      Persiapan Produksi
Setelah kita mengetahui keinginan konsumen-konsumen seperti apa, maka tahap selanjutnya adalah persiapan produksi. Persiapan produksi akan meliputi beberapa aspek, yang paling utama adalah persiapan sumber daya manusia, bahan baku utama, bahan baku tambahan, alat pengolah, tempat produksi, serta yang tak kalah penting adalah sumber pendanaan.
Proposal Usaha Donat - Mengingat jumlah dana yang diperlukan tidak terlalu besar maka sebaiknya sumber pendanaan akan lebih baik dari pribadi, modal yang diperlukan dengan  perkiraan Omset per hari adalah Rp.450.000 adalah Modal sekitar Rp.1.000.000


PENTINGNYA EKOSISTEM HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA


.        PENTINGNYA EKOSISTEM HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

Hutan merupakan satu ekosistem yang sangat penting di muka bumi ini, dan sangat mempengaruhi proses alam yang berlangsung di bumi kita ini. Ada 7 fungsi hutan yang sangat membantu kebutuhan dasar “basic needs” kehidupan manusia, yaitu:
Hidrologis, hutan merupakan gudang penyimpan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada khirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai melalui mata air-mata air yang berada di hutan. Dengan adanya hutan, air hujan yang berlimpah dapat diserap dan diimpan di dalam tanah dan tidak terbuang percuma.
Melihat topografi Minahasa, bergunung-gunung dan terjal, sehingga banyak lahan-lahan kritis yang mudah tererosi apabila datang hujan. Keberadaan hutan sangat berperan melindungi tanah dari erosi dan longsor.
Hutan pula merupakan tempat memasaknya makanan bagi tanaman-tanaman, dimana di dalam hutan ini terjadi daur unsur haranya (nutrien, makanan bagi tanaman) dan melalui aliran permukaan tanahnya, dapat mengalirkan makanannya ke area sekitarnya. Bayangkan jika kita tak punya lagi dapur alami bagi tanaman-tanaman sekitarnya ataupun bagi tanaman-tanaman air yaang ada di sungai-sungai, maka bumi Minahasa akan merana.
Fungsi penting hutan lainnya adalah sebagai pengatur iklim, melalui kumpulan pohon-pohonnya dapat memprduksi Oksigen (O2) yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap carbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia, atau menjadi paru-paru wilayah setempat bahkan jika dikumpulkan areal hutan yang ada di daerah tropis ini, dapat menjadi paru-paru dunia. Siklus yang terjadi di hutan, dapat mempengaruhi iklim suatu wilayah.
Hutan memiliki jenis kekayaan dari berbagai flora dan fauna sehingga fungsi hutan yang penting lagi adalah sebagai area yang memproduksi embrio-embrio flora dan fauna yang bakal menembah keanegaragaman hayati. Dengan salah satu fungsi hutan ini, dapat mempertahankan kondisi ketahanan ekosistem di satu wilayah.
Hutan mampu memberikan sumbangan hail alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri, selain kayu hutan juga menghasilkan bahan-bahan lain seperti damar, kopal, terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
Hutan juga mampu memberikan devisa bagi kegiatan turismenya, sebagai penambah estetika alam bagi bentang alam yang kita miliki.

PERMASALAHAN

A. BEBERAPA PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
  1. Cukup banyaknya kerusakan lingkungan yang terjadi.
  2. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup.
  3. Kurangnya peralatan pengolah lingkungan di indonesia.
  4. Kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah.
 B. BENTUK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1.                  Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.         Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1.      Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2.      Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3.      Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4.      Gas yang mengandung racun.
5.      Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.

b.    Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1.      Berbagai bangunan roboh.
2.      Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3.      Tanah longsor akibat guncangan.
4.      Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5.      Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
  Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1.      Merobohkan bangunan.
2.      Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3.      Membahayakan penerbangan.
4.      Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.

2.                  Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
1.      Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
2.      Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
3.      Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.

3.                  Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
1.      Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
2.      Perburuan liar.
3.      Merusak hutan bakau.
4.      Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
5.      Pembuangan sampah di sembarang tempat.
6.      Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
7.      Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

UPAYA PELESTARIAN

Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.

1.    Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
1.                  Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata   Guna Tanah.
2.                  Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.                  Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
4.                  Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,

Tujuan pokok Badan Pengendalian Lingkungan:
1.                  Menanggulangi kasus pencemaran.
2.                  Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3.                  Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
4.                  Mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2.  Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a.        Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
Pelestarian udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1.      Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2.      Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3.      Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1.            Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2.            Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3.            Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4.            Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5.            Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
6.            Ikut berpartisipasai dalam kegiatan pecinta alam.
7.            Memasok peralatan yang canggih.
8.            Melakukan penyuluhan pada masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup.

d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1.      Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2.      Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3.      Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4.      Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1.      Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2.      Melarang kegiatan perburuan liar.
3.      Menggalakkan kegiatan penghijauan.

KESIMPULAN
1.      Kita sebagai generasi muda yang baik harus bnikut serta dalam upaya melestarikan lingkungan karena lingkungan adalah tempat dimana kita hidup.
  1. Dengan melestarikan lingkungan berarti kita telah menyelamatkan beribu bahkan berjuta juta nyawa. Karena banyak nyawa yang melayang itu banyak disebabkan adanya kerusakan lingkungan.
  2. “Lingkungan hidup” merupakan tempat berinteraksi makhluk hidup yang membentuk suatu system jaringan kebutuhan, yaitu: jenis dan jumlah masing- masing unsur lingkungan, interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup, perilaku dan konndisi unsur lingkungan hidup dan factor material, seperti suhu dan cahaya.
  3. “Lingkungan hidup”, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
  4. Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.