Penarikan Produk Ranitidin NDMA BPOM RI | Gudang artikel

Penarikan Produk Ranitidin NDMA BPOM RI

Kamis, 17 Oktober 2019
Belum lama ini media dihebohkan dengan penarikan obat Ranitidin yang mengandung N nitrosodimethyllamine (NDMA) , senyawa NDMA yang terkandung dalam ranitidin ini diduga sebagai salah satu pemicu kanker. Ranitidin adalah salah satu obat yang digunakan untuk penyakit lambung, maag , tukak usus. Kabar Ranitidin tercemar oleh senyawa NDMA ini bermula dari peringatan FDA ( US Food and Drugs Administration ) pada tanggal 13 September 2019 tentang adanya cemaran NDMA dengan jumlah yang relatif kecil pada beberapa sample produk ranitidin. Dimana menurut BPOM nilai ambang batas cemaran NDMA 96 ng/hari. Cemaran NDMA jika dikonsumsi melebihi ambang batas secara terus dapat bersifat karsinogen.


Hingga saat ini BPOM akan terus melakukan pengujian produk ranitidin untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan selanjutnya. Untuk melindungi masyarakat BPOM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang Ijin edar ranitidin untuk menghentikan sementara produksi distribusi dan peredaranya.  

Untuk kehati hatian sarana Kefarmasian dihimbau sementara untuk menghentikan pemberian Ranitidin dalam bentuk sediaan apapun kepada pasien. Sediaan yang sudah di informasikan ditarik agar dikembalikan ke PBF penyalur. Sedangkan sediaan yang belum ada informasi ditarik agar diamankan dan menunggu hasil pemeriksaan NDMA. 

Berikut daftar perintah penarikan Produk Ranitidin yang terdeteksi NDMA ( N Nitrosodimethyllamine ) pabrik obat yang memproduksi 

0 komentar:

Posting Komentar