Akuntansi | Gudang artikel
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Syariah

Sabtu, 15 Desember 2018


Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Syariah

Tiga dekade yang lalu, Bank Syariah sebagai representasi keuangan Islam, belum dikenal oleh masyarakat. Kini sistem keuangan syariah telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya tengah bangkit dan berkembang (Lewis dan Algaoud, 2007).
Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi Islam dapat dirunut dalam Alquran yang di turunkan pada abad ke-7.
Makna harfiah syariah adalah “jalan menuju mata air , dan dalam pengertian teknis berarti sistem hukum dan aturan perilaku yang sesuai dengan Alquran dan Hadist, seperti yang dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Oleh karena itu, kaum muslim tidak dapat memilah perilaku mereka ke dalam dimensi religius dan dimensi sekuler. Selain itu, tindakan mereka harus selalu mengikuti syariah sebagai hukum Islam.
Adapun prinsip-prinsip keuangan syariah meliputi:
1.      Riba
      Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
      Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
      Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
2.      Zakat
      Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3.      Haram
      Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan  para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan.  Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
4.      GharardanMaysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti “resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).
5.      Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007).
Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama.  Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.
Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)
Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak  atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


Instrumen Pembiayaan Hutang Jangka Panjang

Rabu, 12 Desember 2018

Instrumen Pembiayaan Hutang Jangka Panjang
Banyak orang yang mempunyai pengalaman dengan janji untuk membayar. Obligasi hanyalah merupakan wesel promes jangka panjang. Hipotek merupakan penggadaian kekayaan tertentu untuk mendapatkan suatu pinjaman. Dalam obligasi hipotek, perusahaan menggadaikan aktiva nyata tertentu sebagai jaminan obligasi itu. Kekayaan nyata (real property) didefinisikan sebagai real estate (tanah dan gedung). Hipotek chattel dijamin dengan kekayaan pribadi, tetapi ini umumnya merupakan instrumen jangka menengah. kekayaan pribadi didefinisikan sebagai setiap jenis kekayaan lainnya, termasuk peralatan, persediaan dan perabotan. Surat hutang adalah obligasi jangka panjang yang tidak dijamin dengan penggadaian kekayaan tertentu.
Trustee (wali)
Untuk memperlancar komunikasi antara pihak emiten dan para pemegang obligasi yang kadang-kadang bisa berjumlah ribuan orang, diciptakan struktur perwalian (trusteeship) untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi. Dalam praktetk sehari-hari, wali (trustee) diharapkan selalu bertindak untuk melindungi kepentingan dan atas nama para pemegang obligasi. Setiap orang atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai wali asalkan dianggap cukup mampu. Wali menayandang tiga tanggung jawab utama, yaitu:
1.      mereka mengesahkan emisi obligasi
2.      mengawasi aktivitas perusahaan khususnya dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah digariskan dalam peraturan-peraturan indenture (perjanjian)
3.      mereka bertanggung jawab untuk megnambil langkah-langkah yang sesuai untuk kepentingan para pemegang obligasi seandainya perusahaan lalai membayar bunga atau pokok obligasi.
Indenture
Hubungan jangka panjang antara kreditor dan debitor sehubungan dengan sebuah promes jangka panjang ditetapkan dalam suatu dokumen yang disebut indenture. Pada obligasi indenture, rincian kontrak dapat terdiri dari ratusan (halaman yang memuat kalusul) penting seperti: (1) bentuk obligasi dan instrumennya;(2) uraian lengkap mengenai harta yang dijaminkan;(3) jumlah otorisasi emisi obligasi;(4) kalusul-kalusul protektif yang terinci, disebut akad (covenant);(5) minimum rasio lancar tertentu, dan (6) pasal-pasal tentang cara penebusan (redemption) atau privilage untuk menarik kembali obligasi.
Akad-akad obligasi dapat dibagi menjadi empat kategori utama;(1) kategori yang membatasi penerbitan hutang baru, (2) kategori yang membatasi pembayaran dividen, (3) kategori yang membatasi aktivitas merjer, (4) kategori yang membatasi penjualan harta perusahaan.
Persyaratan Opsi Tarik
Dalam persyaratan opsi tarik (call provision) perusahaan emiten diberi hak untuk menebus kembali obligasinya. Persyaratan ini secara umum menetapkan bahwa perusahaan harus membayar  jumlah tebusan di atas nilai nominal obligasi; jumlah lebih ini didefinisikan sebagai premi opsi tarik (call premium). Premi opsi tarik biasanya sama dengan jumlah bunga obligasi satu tahun, jika opsi tarik dilakukan pada tahun pertama obligasi, dan jumlah ini akan menurun dengan tarif tetap pada tahun-tahun berikutnya.
Privilage opsi tarik sangat berarti bagi pihak perusahaan meskipun merugikan bagi pihak investor, terutama jika obligasi dikeluarkan dalam satu periode di mana suku bunga sedang mencapai siklus tinggi. Dari sudut pandang perusahaan, kupon yang dibayarkan dan premi penebusna keduanya dikurangkan sebagai beban bunga. Investor membayar pajak penghasilan biasa atas bunga yang diterima dan pajak keuntungan modal atas premi penebusan.
Dana Cadangan Pelunasan Hutang
Dana cadangan pelunsan hutang (sinking fund) merupakan fasilitas yang secara berkala ditujukan untuk menebus obligasi perusahaan (atau dalam kasus tertentu, terbitan saham preferen). Biasanya, perusahaan harus membeli atau menarik sebgian dari onligasinya setiap tahun. Kadang-kadang, pembayaran dana cadangan pelunasan hutang itu dikaitkan dengan penjualan atau laba tahun berjalan, tetapi biasanya diharuskan dalam suatu jumlah yang tetap. Dalam banyak kasus, perusahaan melalui wali obligasi diberi hak untuk mengelola dana cadangan pelunasan hutang dengan salah satu cara berikut: 1, perusahaan melakukan opsi tarik sebesar persentase tertentu dengan harga yang ditetapkan setaip tahun; 2, untuk menebus nilai nominal obligasi yang dinginkan, perusahaan dapat membeli obligasi dipasar uang dan modal secara bebas. Perusahaan akan melakukan upaya yang memungkinkan penarikan obligasi itu dengan biaya serendah mungkin. Jadi, bila suku bunga naik (dan harga obligsi menurun) perusahaan akan memilih cara pembelian di pasar modal terbuka. Tetapi bila suku bunga turun (dan harga obligasi naik) perusahaan akan memilih opsi tarik atas obligasinya.
Obligasi dengan Jaminan
1.      Prioritas Klaim
Hipotik senior memiliki klaim yang didahulukan atas harta dan laba perusahaan. Hiptik yunior merupakan hipotik yang ditempatkan pada urutan kedua, ketiga dan seterusnya. Hak gadainya adalah nomor dua dibawah hak gadai senior.
2.      Hak Mengemisikan Surat Berharga Tambahan
Dalam kasus hipotik tertutup (closed-end mortage), sebuah perusahaan tidak bisa menjual obligasi yang sama seperti yang dijaminkan dalam hipotik.
3.      Lingkup Hak Gadai
Obligasi dapat dikalsifikasikan menurut lingkup hak gadai. Hak gadai ditetapkan harta perusahaan tertentu. Untuk hak gadai khusus, jaminan hipotik pertama dan hipotik kedua merupakan harta perusahaan yang ditentukan secara khusus pula. Hipotik umum dijamin oleh seluruh harta tak bergerak yang dimiliki oleh perusahaan. Bagi para pemegang obligasi, hipotik umum lebih memberi jaminan prorteksi dibanding hak-gadai khusus karena ia menyediakan fasilitas klaim atas semua harta tak bergerak.



Obligasi Tanpa Jaminan
  1. Debenture
Ada beberapa alasan mengapa perusahaan menggunakan obligasi tanpa jaminan. Ada yang disebabkan karena keuangan perusahaan sedang mengalami defisit, tetapi ada juga yang  sebaliknya, posisi keuangan perusahaan sedang kuat sekali. Selain itu, ada pula yang disebabkan oleh faktor perpajakan atau ketidakpastian atas prospek laba yang akan diterima perusahaan dimasa akan datang. Debenture merupakan salah satu bentuk hutang tanpa jaminan, dimana tidak ada hak-gadai yang diikatkan pada harta tertentu perusahaan emiten obligasi. Para pemegang debenture, merupakan kreditor umum yang mempunyai hak klaim hanya atas harta perusahaan yang belum dijaminkan.
  1. Debenture yang di-subordinasi (subordinate debenture)
Hutang bersubordinasi memiliki klaim yang prioritasnya nomor dua setelah hutang bukan subordinasi manakala perusahaan itu dilikuidasi. Jika perusahaan sampai mengalami likuidasi, klaim debentuie tidak akan dibayar sampai semua hutang senior yang disebut dalam indenture sudah harus dibayar. Jika dibandingkan dengan hutang bersubordinasi, saham preferen mempunyai posisi yang agak lemah karena dividennya tidak dapat digolongkan sebagai bentuk saham preferen khusus, di mana dividennya dapat dikurangkan sebagai beban dalam perhitungan pajak. Penggunaan debenture subordinasi juga makin digemari pada masa pengetatan uang dimana pihak bank komersial menginginkan pembiayaan dengan modal sendiri yang lebih besar untuk pembiayaan jangka pendek.
  1. Obligasi pendapatan
Pada jenis obligasi pendapatan ini diatur bahwa bunga hanya akna dibayar jika laba perusahaan cukup untuk memenuhi hutang bunga obligasi ini. Tetapi pokok obligasi tetap harus dibayar pada saat jatuh tempo. Obligasi pendapatan diterbitkan pada saat suatu perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan dari sejarah perkembangannya terlihat bahwa perusahaan tidak mungkin lagi mampu memenuhi biaya tetap di waktu akan datang. Kelebihan obligasi pendapatan atas saham preferen terletak pada segi perpajakan. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi pendapatan dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak, sedangkan dividen untuk saham preferen tidak.
Karakteristik utama dan keunggulan khusus obligasi pendapatan ialah bahwa bunga hanya dibayarkan jika perusahaan memang memperoleh laba berjalan. Karena dalam perhitungan laba mungkin timbul perbedaan interpretasi, maka indenture obligasi pendapatan secara rinci dan cermat mendifinisikan apa yang diartikan sebagai pendapatan dan beban. Kadang-kadang obligasi pendapatan ini dapat ditukar, alasannya ialah untuk menghadapi keadaan, di mana reorganisasi perusahaan. Kreditor yang menerima obligasi pendapatan sebagai pengganti obligasi sebelumnya yang meleset kewajibannya akan berada pada posisi yang lebih jelek daripada sebelumnya.
  1. surat hutan dengan suku bunga mengambang
Surat hutang dengan suku bunga mengambang (floating rate notes=FRN) merupakan alat yang dikembangkan untuk mengurangi resiko suku bunga yang tinggi tetapi mudah berubah. Suku bunga FRN biasanya tetap atau dijamin melebihi jumlah minimum yang ditetapkan untuk pertama kalinya, dan kemudian disesuaikan secara berkala dengan perkembangan tingkat bunga dari Departemen Keuangan AS. Karena suku bunga diharapkan menurun para peminjam mengharapkan bahwa suku bunga FRN akan lebih kecil dibandingkan suku bunga hutang jangka panjang, yang suku bunganya tetap. Persyaratan FRN pada umumnya tidak seragam. Masing-masing perusahaan emiten mengeluarkan ketentuan yang berbeda-beda selama periode singkat beredarnya bentuk FRN itu, beberapa ketentuan khas adalah:
1.      converibity (dapat ditukar). FRN dapat ditukar dengan saham biasa atau wesel berbunga tetap atau kedua-duanya, atas hak opsi emiten, atau opsi pemegang FRN ata kedua-duanya.
2.      opsi jual. Ketentuan ini mengijinkan investor mengembangkan FRN sesuai nilai nominal, yang biasanyapada tanggal tertentu atau dengan kondisi-kondisi yang ditetapkan sebelumnya.
3.      suku bunga minimum. Ketentuan ini mencegah suku bunga FRN mengambang dibawah tingkat minimum yang ditetapkan.
4.      batas kemerosotan suku bungan (drop-lock rate). Jika suku bunga FRN suatu saat turun sampai batas minimum yang ditetapkan, batas ini tak akan berubah sampai saat jatuh temponya.
5.      penyediaan dana cadangan pelunasan hutang. Ketentuan ini mengizinkan pihak emiten menebus kembali sebagian pokok FRN sebelum waktu jatuh temponya.
6.      penurunan perbedaan suku bunga. Perbedaan antara suku bunga FRN dengan suku bunga departemen keuangan akan menurun dengan jumlah tertentu pada jangka waktu tertentu.
7.      penurunan suku bunga minimum. Suku bunga minimum akan menurun dalam pola yang sama.
8.      opsi tarik. Pihak emiten mempunyai hak untuk melakukan opsi tarik atas FRN yang dikeluarkan, biasanya dengan premi yang wajar, dan kadang-kadang hanya beberapa saat setelah emisi.
Selama periode inflasi yang meroket dan sukar diperkirakan FRN memberi dua  jaminan penting bagi pihak investor:
1.      hasil pengembalian  atas investasi akan mengikuti perkembangan suku bunga departemen keuangan.
2.      karena suku bunga FRN bervariasi mengikuti pasar, nilai pasarnya akan relatif stabil.
Kemungkinan ditukar dan suku bunga minimum yang ditukar khusus dalam FRN akan memberi pengaman tambahan dan keluwesan bagi investor pada situasi investasi yang labil.
KEPUTUSAN UNTUK MENGGUNAKAN HUTANG
Dari sudut pandang para pemegang hutang jangka panjang, risiko hutang lebih kecil dibanding saham biasa atau saham preferen. Meskipun begitu, hutang dianggap memiliki keunggulan terbatas dipandang dari segi laba, dan dianggap lemah diapndang dari segi pegadaian. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      dari segi resiko, hutang dipandang lebih menguntungkan dibanding saham biasa atau preferen karena hutang memeberi prioritas utama dalam hal laba dan juga likuidasi. Hutang juga memiliki masa jatuh tempo yang pasti dan dilindungi oleh akad dalam indenture.
2.      dari segi laba, para pemegang obligasi memiliki hasil pengembalian tetap, kecuali dalam kasus obligasi pendapatan atau surat hutang dengan suku bunga mengambang. Pembayaranm bunga tidak bergantung pada tingkat laba perusahaan atau suku bunga pasar yang sedang berlaku.
3.      dari segi pengendalian, pemegang obligasi biasanya tidak memiliki hak suara. Meskipun begitu, jika sampain obligasi dinyatakan tak dapat dibayar, pemegang obligasi dapat mengambil alih kendali perusahaan.
Dari sudut pandang emiten hutang jangka panjang (peminjam hutang) ada beberapa keunggulan dan kelemahan obligasi. Keunggulannya adalah:
1.      biayanya hutang terbatas. Pemegang obligasi tidak ikut menikmati laba yang sedang melambung.
2.      hasil pengembalian yang diharapkan biasanya lebih rendah dibanding saham biasa.
3.      pemilik perusahaan tidak berbagi pengendalian perusahaannya.
4.      pembayaran bunga hutang bisa dikurangi sebgai beban pajak.
5.      keluwesan dalam struktur pembiayaan dapat dicapai dengan pencantuman persyaratan opsi tarik dalam indeture obligasi.
Kelemahannya:
1.      hutang memiliki biaya tetap, jika laba perusahaan mengalami kemunduran tajam, untuk membayar bunga hutang mungkin tidak dapat dipenuhi.
2.      leverage keuangan yang semakin tinggi memerlukan tingkat laba yang semakin tinggi pula.
3.      hutang buasanya memiliki masa jatuh tempo yang pasti, dan sewajarnya jika perusahaan harus mampu melunasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
4.      bobot resiko yang tinggi.
5.      persyaratan indenture cenmderung lebih panjang dibanding dalam persyaratan hutang jangka pendek.
6.      ada batasan sampai berapa besar dana dari hutang bisa digali.
PENGGUNAAN SAHAM PREFEREN DALAM KEPUTUSAN PEMBIAYAAN
Dalam beberapa jenis analisis, daham preferen diperlakukan sebagai hutang. Hal ini terjadi misalnya, dalam analisis yang dilakukan oleh calon pemegang saham, yang mempertimbangkan fuktuasi laba karena adanya beban biaya surat berharga yang tetap. Lain halnya jika analisis dilakukan oleh pemegang obligasi yang sedang mengkaji posisi perusahaan terhadap kemunduran penjualan atau labanya. Karena deviden atas saham preferen tidak digolongkan sebagai kelalaian perusahaan memenuhi kewajibannya. Saham preferen merupakan sebuah sarana peredam yang menyediakan saran kepemilikan tambahan. Bagi para pemegang saham, saham preferen lebih merupakan instrumen yang mendorong leverage seperti halnya hutang. Bagi paara kreditor saham preferen merupakan modal tambahan. Jadi, saham preferen ini dapat diperlakukan sebagai hutang atau sebagai kepemilikan tergantunga pada segi permasalahan yang dipertimbangkan.
Prioritas terhadap Aktiva dan Laba
Kita jumpai dua ketentuan yang ditetapkan untuk mencegah agar hak prioritas ini dipatuhi. Pertama ialah bahwa tanpa persetujuan pemegang saham preferen, tidak boleh diterbitkan surat-surat berharga yagn mempunayi hak klaim yang lebih tinggi atau sama. Yang kedua ialah adanya laba yang ditahan. Perusahaan  harus memiliki jumlah minimum laba ditahan sebelum dividen saham biasa boleh dibagikan.
Dividen Kumulatif
Sebagian besar emisi saham preferen selalu memberikan apa yang disebut dividen kumulatif, yang artinya bahwa seluruh dividen saham preferen yang belum terlunasi harus diselesaikan sebelum perusahaan membayar dividen saham biasanya. Fasilitas kumulatif dalam saham preferen merupakan sarana untuk melindungi kepentingan pemegangnya. Seandainya saham preferen tidak memiliki fasilitas kumulatif, dividen saham perusahaan mungkin saja tidak dibayarkan selama beberapa tahun.
Beberapa Ketentuan yang Kurang Umum
Saham preferen memiliki beberapa ketentuan yang tidak mutlak harus ada dalam setiap bentuk saham preferen, yaitu:
1.      hak suara. Kadang-kadang pemegang saham preferen diberi hak suara untuk memilih para direktur perusahan.
2.      berpartisipasi. Meskipun jarang, ada jenis saham preferen tertentu yang dapat berpartisipasi bersama saham biasa dalam hal pembagian laba perusahaan.
3.      dana cadangan pelunasan hutang. Beberapa emisi saham preferen mengaharuskan perusahaan menyediakan dana cadangan tertentu dalam jumlah minimum tertentu.
4.      jatuh tempo. Kebanyakan saham pereferen tidak pernah ada masa jatuh temponya, yaitu kapan saham itu harus ditebus kembali.
5.      fasilitas opsi tarik. Fasilitas opsi tarik memberi perusahaan emiten untuk menebus kembali saham preferen, seperti halnya obligasi.
6.      tingkat dividen yang luwes. Para pemegang saham preferen akan menderita kerugian dalam perekonomian yang mengalami inflasi, karena besarnya dividen tetap dan harus menanggung resiko merosotnya nilai saham dipasar.
7.      saham preferen dengan tingkat lelang. Baik ARPS maupun saham preferen dengan tingkat lelang mempunyai tingkat deviden mengambang dan keringanan pajak.
Evaluasi Saham Preferen
Aktivitas menjual saham preferen mempunyai beberapa keunggulan dan kelemahan. Keunggulan yang bisa dinikmati oleh pihak perusahaan emiten saham preferen adalah:
1.      berlawanan dengan obligasi, perusahaan tidak terikat untuk membayar dividen saham preferen.
2.      sebuah perusahaan yang ingin memperluas usahanya karena tingkat labanya cukup tinggi dapat memberikan laba yang lebih tinggi bagi para pemilik pertama.
3.      dengan menjual saham preferen, manajer keuangan perusahaan dapat menghindarkan pembagian saham yang merata.
  1. mengijinkan perusahaan untuk menghindari pemegang saham preferen ikut mengendalikan perusahaan melalui hak suara.
  2. saham preferen memungkinkan perusahaan mencadangkan aktiva perusahaan yang bernilai hipotik.
  3. sifatnya lebih luwes dibandingkan obligasi karena tidak memiliki jatuh tempo dan juga tidak harus disediakan cadangan pelunasan hutang.
Sedangkan kelemahan dari saham preferen bagi pihak perusahaan emiten sebagai berikut:
  1. pada umumnya saham preferen harus dijual dengan tarif yang lebih tinggi dibanding obligasi.
  2. dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham preferen tidak bisa dikurangkan dalam perhitungan pajak penghasilan perusahaan.
  3. biaya saham preferen setelah pajak seringkali sama besar dengan jumlah dividennya.
Bagi investor, saham preferen memiliki beberapa keunggulan seperti berikut:
  1. saham preferen menghasilkan hasil yang relatif stabil
  2. pemegang saham preferen lebih diprioritaskan dibanding pemegang saham biasa pada kasus likuidasi
  3. banyak perusahaan lebih sering menginvestasikan uang dalam saham preferen karena 70 atau 80 persen dari dividen yang diterima tidak terkena pajak
saham preferen bagi investor mempunyai beberapa kelemahan sebagai berikut:
  1. meskipun para pemegang saham preferen kurang terpengaruh oleh resiko kepemilikan perusahaan namun hasil pengembalian yang diperoleh sangat terbatas.
  2. fluktuasi harga saham preferen lebih besar dibanding harga obligasi, tetapi hasil yang diperoleh sering lebih sedikit dibanding bunga obligasi.
  3. para pemegang saham preferen tidak mempunyai hak paksa atas dividen.
  4. jumlah akumulatif dividen yang tertunggak, yang diselesaikan dengan pembayaran kas tidak sebanding dengan jumlah yang terhutang.
PENARIKAN KEMBALI HUTANG ATAU SAHAM PREFEREN
Hampir seluruh emisi obligasi dan emisi saham preferen memiliki fasilitas opsi tarik sehingga, jika diperlukan dapat dilakukan “paksaan” untuk menarik kembali surat berharga mereka dengan premi opsi tarik.
Arus kas setelah pajak memiliki tiga komponen (diasumsikan bahwa tidak ada biaya-biaya transaksi).
  1. premi opsi tarik.
  2. emisi hutang baru.
  3. tambahan pokok dari hutang.
Ada dua masalah esensial. Pertama, kita harus mempertimbangkan fakta bahwa penarikan hutang kembali akan sedikit merubah struktur modal perusahaan karena nilai pasar emisi hutang baru melebihi nilai pasar hutang yang ada. Ini biasanya menyebabkan perusahaan memperoleh keuntungan dari segi perpajakan karena leverage. Masalah kedua, hutang yang dapat ditarik sebaikanya tidak dijual dengan harga yang melebihi opsi tarik diatambah premi yang kurang lebih sama dengan pembiayaan penerbitan sewaktu memanfaatkan fasilitas opsi tarik.


KONTRUKSI AKAD ASURANSI SYARIAH

Selasa, 11 Desember 2018

Islam sebagai pranata sosial yang ajarannya diyakini mempunyai kesempurnaan nilai bagi kehidupan manusia telah berada dalam struktur kehidupan semenjak 15 Abad yang silam dengan ditandai oleh kenabian dan kerasulan Muhammad SAW. Awal babak baru bagi dunia kemanusiaan telah dimulai. Muhammad SAW sebagai seorang yang revolusioner telah memberikan tatanan kehidupan yang baru dalam struktur kehidupan manusia. Seluruh aspek kehidupan terarah pada satu fokus yaitu tatanan kehidupan yang diseseuaiakan dengan nilai dan ajaran Islam. Di ataranya dalam bidang muamalah yang dalam hal ini dikhusukan pada bidang asuransi Islam.
Kajian tentang asuransi dalam literatur keislaman di Indonesia termasuk sesuatu yang langka dan jarang ditemukan dalam buku-buku yang membahas tentang ekonomi Islam. Banyak penulis ekonomi Islam lebih menyukai fokus kajiannya terhadap masalah yang berkenaan dengan perbankan Islam dibanding kajian asuransi Islam. Padahal kajian mengenai asuransi terlahir satu “paket” dengan kajian perbankan Islam, yaitu bersama-sama muncul ke permukaan tatkala dunia Islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi Islam dalam tataran kelembagaan.
Pilihan tendensius tersebut lahir dengan mengedepankan lembaga keuangan perbankan dan asuransi sebagai model dalam mengkaji ekonomi Islam secara kelembagaan. Dapatlah dijadikan acuan dari beberapa tulisan para ekonom muslim kontemporer yang telah memberikan gambaran pada kita tentang keterpaduan kajian antara lembaga keuangan perbankan dengan lembaga keuangan asuransi dalam sebuah buku yang dijadikan referensi ilmiah bagi pengembangan ekonomi Islam.







PEMBAHASAN
KONTRUKSI AKAD ASURANSI SYARI’AH
A.    DEVINISI ASURANSI
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance , yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, disebutkan bahwa asuransi (at-ta’miin) adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.
Definisi asuransi menurut UU Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian BAB I pasal 1: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penganggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupya seseorang yang dipertanggungkan.
Islam memandang “pertanggungan” sebagai suatu fenomena sosial uang dibentuk atas dasar saling tolong menolong dan rasa kemanusiaan.
B.     PRINSIP DASAR ASURANSI SYARI’AH
Sebuah bangunan hukum akan tegak secara kokoh, jika dan hanya jika dibangun atas pondasi dan dasar yang kuat. Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep Ekonomika Islami secara koprehensif dan besifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah merupakan turunan (minor) dari konsep Ekonomika Islami.
Begitu juga, asuransi harus dibangun di atas fondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh. Dalam hal ini prisip dasar aasuransi ada sepuluh macam yaitu:
1.      Tauhid (unity), prinsip ini merupakan dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syariah Islam.
2.      Keadilan (justice), harus terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi.
3.      Tolong-menolong (ta’awuun), semangat tolong-mnolong harus menjadi dasar kegiatan berasuransi antara nasabah (anggota).
4.      Kerjasama (coorperation), sebagai apresiasi dari posisi manusia sebagai makhluk sosial, nilai kerja sama adalah suatu norma yang tidak dapat ditawar lagi.
5.      Amanah (trustworthy), dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan yang harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah dan melalui auditor publik. Begitu pula nasabah harus memberikan informasi yang benar tanpa manipulasi mengenai kerugian yang menimpa dirinya jika hal itu terjadi.
6.      Kerelaan (al-ridha), kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota/nasabah asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahaan asuransi yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru’) yang benar-benar digunakan untuk membantu anggota/nasabah yang lain jika mengalami kerugian.
7.      Kebenaran, dalam asuransi meliputi kebenaran materiil maupun formil harus didasarkan dengan nilai-nilai Islam.
8.      Larangan riba, dalam setiap transaksi seorang muslim dilarang memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan .
9.      Larangan maisir (judi), yaitu jangan sampai ada salah satu pihak yang mengalami kerugian, sementara pihak yang lainnya meraup untung.
10.  Larangan Gharar (ketidakpastian), secara bahasa yaitu suatu penipuan (alkhida’) yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaaan.
C.    PENGERTIAN AKAD DALAM ASURANSI
Lafal akad berasal dari lafal Arab al-’aqd yang berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan al-ittifaq. Secara terminologi fiqih, akad didefinisikan dengan “pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikataan”.
Pencantuman kalimat yang sesuai dengan kehendak syariat maksudnya adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Sedangkan, pencantuman kalimat berpengaruh pada objek perikatan” maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak yang lain (yang menyatakan qabul).
Dalam teori hukum kontrak secara syariah (nazarriyati al-’uqud), setiap terjadi transaksi, maka akan terjadi salah satu dari tiga hal berikut. Pertama, kontraknya sah; kedua, kontraknya fasad; dan ketiga, aqadnya batal. Untuk melihat kontrak itu jatuhnya ke mana, maka perlu diperhatikan instrumen mana dari akad yang dipakai dan bagaimana aplikasikasinya.
Atas dasar ini, setiap pernyataan pertama yang di-kemukakan oleh salah satu pihak yang ingin mengikatkan diri dalam suatu akad disebut ‘pelaku ijab’ dan setiap pernyataan kedua yang diungkapkan pihak lain setelah ijab disebut qabil ‘pelaku qabul’; tanpa membedakan antara pihak mana yang memulai pernyataan pertama itu.
Apabila ijab dan qabul telah memenuhi syarat-syaratnya, sesuai dengan ketentuan syara’, maka terjadilah petikatan antara pihak-pihak yang melakukan ijab dan qabul dan muncullah segala akibat hukum dari akad yang disepakati itu.
D.    AKAD YANG MEMBENTUK ASURANSI SYARI’AH
Asuransi sebagai satu bentuk kontrak modern tidak dapat terhindar dari akad yang membentuknya. Hal ini disebabkan karena dalam praktiknya asuransi melibatkan dua orang yang terikat oleh perjanjian untuk saling melaksanakan kewajiban, yaitu antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
Prinsip dasar yang membentuk akad ada empat macam dan harus ada pada setiap pembentukan akad, yaitu :
1.      Dua orang yang melakukan akad (al-‘aqidaini).
2.      Sesuatau (barang) yang diakadkan (mahal al-’aqd).
3.      Tujuan dari akad (maudhu’ al-‘aqd).
4.      Rukun (arkan al-’aqd), yaitu Ijab dan Kabul.
Akad yang dapat diterapkan dalam bisnis asuransi adalah akad ghairu musamma (yang belum ada penamaannya) dan termasuk akad yang baru dalam literatur fiqh. Dalam beberapa hal ada proses analogi hukum (qiyas) terhadap praktik operasional asuransi dengan beberapa akad yang telah dikenal (musamma). Salah satunya adalah akad muwalat, yaitu akad antara dua orang yang tidak terikat hubungan nasab (keturunan) yang salah satunya mengcover musibah pertanggungan diyat terhadap peristiwa pembunuhan.
Di sisi lain asuransi juga dapat didasarkan pada akad tabarru’ yaitu akad yang didasarkan atas pemberian dan pertolongan dari satu pihak kepada pihak yang lain. Akad tabarru’ merupakan bagian dari tabadul hal (pemindahan hak). Walaupun pada dasarnya akad tabarru’ hanya searah dan tidak disertai dengan imbalan, tetapi ada kesamaan prinsip dasar di dalamnya, yaitu adanya nilai pemberian yang didasarkan atas prinsip tolong menolong dengan melibatkan perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola dana.
Akad lain yang dapat diterapkan dalam asuransi adalah akad mudharabah, yaitu akad yang didasarkan pada prinsip profit and loss sharing (berbagi atas untung dan rugi), di mana dana yang terkumpul dalam total rekening tabungan (saving) dapat diinvestasikan oleh perusahaan asuransi yang risiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan dan nasabah.
E.     PREMI PADA ASURANSI SYARI’AH
1.      Devinisi premi
Ada beberapa pengertian dari premi itu sendiri yaitu :
a.       Kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
b.      Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis.
c.       Insentif yang dapat ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya, berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
d.      Biaya yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh suatu penlindungan/jaminan asuransi atas risiko yang dapat menimpa suatu objek asuransi (premium).
e.       Kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
2.      Ketentuan premi pada asuransi syariah
a.       Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.
b.      Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalitas untuk asuransi jiwa dan table morbiditas untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
c.       Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi hasilkan kepada peserta.
d.      Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.
Karena dalam prinsip risk sharing perusahaan asuransi syariah memungkinkan untuk memberikan bagi hasil keuntungan investasi dan alokasi surplus underwriting kepada nasabah, untuk peserta yang melakukan perpanjangan kontrak risk sharing dapat diperlakukan sebagai berikut:
a.       Peserta yang mendapatkan bagi hasil investasi dan alokasi surplus underwriting maka sejumlah uang bagi peserta tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang premi renewal.
b.      Besarnya premi risk sharing untuk periode berikutnya tidak mesti sama dengan premi risk sharing periode atau tahun pertanggungan pertama.
c.       Dengan adanya bagi hasil investasi dan alokasi surplus underwriting maka besarnya premi renewal adalah premi risk sharing pada tahun bersangkutan dikurangi dengan bagi hasil investasi dan surplus underwriting.
F.     TUJUAN dan MANFAAT ASURANSI SYARI’AH
Pada dasarnya, tujuan asuransi syariah sama dengan asuransi konvensional. Namun pada asuransi syariah ada beberapa dasar yang penting, seperti akad, anti riba, menghilangkan indikasi perjudian dan lain-lain.Selain itu, mekanisme pengelolaannya juga berbeda. Contohnya pada soal premi.
Asuransi syariah menerapkan aturan pembayaran yang tetap, baik secara bulanan, triwulan atau tahunan. Artinya, pembayaran tidak akan menjadi lebih mahal bila dibayar bulanan dibandingkan dengan jika dibayar semesteran. Sistem pembayaran ini tidak sama dengan sistem pembayaran premi pada asuransi konvensional, yang jika dibayar bulanan akan menjadi lebih mahal dibandingkan dengan jika dibayar tahunan. Pada intinya, asuransi syariah tetap memenuhi unsur halal dan bermanfaat bagi sesama.
Ada beberapa manfaat dari asuransi syari’ah, Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu :
1.        Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan antaranggota.
2.        Implementasi dari anjuran Rasulullah saw. agar umat Islam salimg tolong-menolong.
3.        Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
4.        Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari risiko kerugian yang diderita satu pihak.
5.        Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6.        Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu, dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7.        Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
8.        Menutup loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).






















PENUTUP
KESIMPULAN
Secara ringkas dapatlah dikatakan bahwa dalam praktik asuransi paling tidak ada dua akad yang membentuknya, yaitu, akad tabarru; dan akad mudharabah. Akad tabarru’ terkumpul dalam rekening dana sosial yang tujuan utamanya digunakan untuk saling menaggung (takaful) peserta asuransi yang mengalami musibah kerugian. Sedangkan akad mudharabah terwujud tatkala dana yang terkumpul dalam perusahaan asuransi itu diinvestasikan dalam wujud usaha yang diproyeksikan menghasilkan keuntungan (profit).
Karena landasan dasar yang awal dari akad mudharabah ini adalah prinsip profit and loos sharing, maka jika dalam investasinya mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi bersama sesuai dengan porsi (nisbah) yang disepakati. Sebaliknya jika dalam ivestasinya mengalamai kerugian (loss and negative return) maka kerugian tersebut juga dipikul bersama-sama antara asuransi dan perusahaan.
Jumlah yang dibayarkan berdasarkan polis asuransi diinvestasikan berdasarkan prinsip mudharabah (dimana pemberi pinjaman ikut menanggung keuntungan maupun kerugian), untuk usaha-usaha komersial. Sebagai pengganti bunga yang ditentukan sebelumnya, keuntungan dibagikan sebagaimana umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan komersial.
Untuk menjalankan bisnis asuransi dalam bentuk koperasi, para pemegang polis diikat dengan persetujuan mereka untuk menyumbangkan sebagian keuntungan mereka (sepertiga atau seperempat) untuk dana cadangan dalam bentuk wakaf yang akan digunakan di bawah peraturan-peraturan khusus untuk membantu orang-orang yang menjadi korban kecelakaan.
Jika terjadi kecelakaan, bantuan diberikan hanya kepada mereka yang terikat oleh kontrak ini dan para pemegang saham perusahaan. Jumlah asli ditambah dengan keuntungan diberikan kepada setiap pemegang saham yang akan dianggap sebagai hartanya, sedangkan dana cadangan akan tetap sebagai wakaf (tabarru’).