Juni 2017 | Gudang artikel

PEREKAYASAAN PELAPORAN KEUANGAN

Kamis, 29 Juni 2017
PEREKAYASAAN PELAPORAN KEUANGAN

Salah satu tujuan yang dapat dicapai dengan perekayasaan adalah alokasi sumber daya ekonomik secara efektif dan efisien. Pelaporan keuangan nasional harus direkayasa untuk mengandalikan alokasi secara automatis dengan mempengaruhi keputusan ekomomik yang dominan melalui informasi keuangan. Pelaporan keuangan adalah struktur dan proses yang menggambarkan bagaimana informasi keuangan disediakan dan dilaporkan untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan yang pada gilirannya akan membantu pencapaian tujuan ekonomik dan sosial negara. Pelaporan keuangan sebagai system nasional merupakan hasil proses perekayasaan akuntansi. Perekayasaan pelaporan keuangan adalah proses pemikiran logis, deduktif, dan objektif untuk memilih dan mengaplikasi idiologi, teori, konsep dasar, teknik, prosedur, dan teknologi yang tersedia secara teoretis dan praktis untuk mencapai tujuan negara melalui tujuan pelaporan keuangan dengan mempertimbangkan faktor sosial , ekonomik, politik, dan budaya negara. Hasil perekayasaan dalam suatu dokumen resmi disebut rerangka konseptualyang fungsinya dapat dianalogi dengan konstitusi. Dari segi semantika dalam teori komunikasi, perekayasaan pelaporan keuangan adalah prosas untuk menentukan bagaimana kegiatan fisis operasi perusahaan disimbulkan dalam bentuk elemen-elemen statemen keuangan sehingga orang yang dituju oleh statemen keuangan dapat membayangkan operasi perusahaan tanpa harus menyaksikan secara fisis kegiatan perusahaan. Informasi semantik yang dikandung oleh statemen keuangan ditunjukkan oleh elemen(objects), besar kecilnya elemen (size), dan hubungan (relatieonships) antar elemen. Komponen konsep yang biasanya dicakupidalam rerangka konseptual adalah tujuan pelaporan keuangan, kriteria kualitas informasi, elemen- elemen statemen keuangan, dan pengukuran dan pengakuan

. Hasil perekayasaan terefleksi dalam bentuk, isi, dan suasana statemen keuangan. Pelaporan keuangan yang bersasaran lebih luas, sadangkan statemen keuangan merupakan medium utama atau cirri sentral pelaporan keuangan. Sasaran pelaporan keuangan adalah penyediaan segala informasi yang mengandung kebermanfaatan dalam keputusan dan tidak terbatas pada apa yang dapat disampaikan melalui statemen keuangan.

Rerangka konseptual versi FASB mempunyai keunggulan dalam aspek kependidikan dibandingkan dengan rerangka konseptual versi IASC. Rerangka konseptual versi FASB memuat secara komprehensif penalaran dan argumen yang melekat dalam tiap penjelasan komponen konsep. Penalaran dan argumen membentuk pengetahuan yang dapat dipandang sebagai suatu teori deduktif normatif untuk memahami mengpa konsep-konsep tertentu dipilih dan apa implikasi yang diharapkan.

Tiga pengertian penting yang perlu dibedakan dan dikenali saling hubungannya adalah prinsip akuntansi, standar akuntansi, dan PABU. Prinsip akuntansi adalah segala ideology, gagasan, asumsi, konsep, postulat, kaidah, prosedur, metoda, dan teknik akuntansi yang tersedia baik secara teoretis maupun praktis yang berfungsi sebagai pengetahuan. Standar akuntansi adalah konsep, prinsip, metoda, teknik, dan lainnya yang sengaja dipilih dan diberlakukan dalam suatu lingkunga/ negara dan dituangkan dalam bentuk dakumen resmi untuk dijadikan pedoman untuk praktik akuntansi. PABU adalah suatu rerangka pedoman yang terdiri atas standar akuntansi dan sumber-sumber lain yang didukung berlakunya secara resmi, yuridis, teoritis, dan praktis. PABU member pedoman tentang definisi, pengukuran, penilaian, pengakuan, penyajian, dan pengungkapan objek, elemen, atau pos.


Bila pengertian akuntansi, teori akuntansi, rerangka konseptual, dan konsep akuntansi berterima umum dirangkum dalam suatu diagram disebut srtuktur akuntansi. Struktur menggambarkan mekanisma pelaporan keuangan dengan menghubungkan perekayasaan telah diterapkan dalam suatu lingkungan/ negara.

Pengertian Kewajiban Menurut Akuntansi

Selasa, 27 Juni 2017
KEWAJIBAN

Kewajiban menurut FASB adalah pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer aset atau menyediakan/ menyerahkan jasa kepada kesatuan lain di masa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.

Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas atau tanggung jawab kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti dimasa datang. Transfer manfaat ekonomik kepada pemilik (pemegang saham)tidak termasuk dalam pengertian pengorbanan sumber pengorbanan sumber ekonomik masa datang yang membentuk kewajiban karena untuk menjadi kewajiba pengorbanan tersebut harus bersifat memaksa dan bukan atas dasar kebijakan atau keleluasaan manajemen yntuk memutuskan baik dalam hal jumlah rupiah maupun dalam saat transfer.  Transaksi atau kewajiban masa lalu menimbulkan keharusan sekarang pada tanggal pelaporan yang berarti bahwa seandainya pada saat sekarang perusahaan harus mengorbankan manfaat ekomonik maka hal tersebut harus dilakukan. Keharusan sekarang yang menimbulkan kewajiban dapat bersifat kontraktual, kontruktif, demi keadilan, dan bergantung.

Timbulnya aset sering harus diimbangi dengan timbulnya kewajiban. Dalam kondisi tertentu, kewajiban tidak dapat timbul tanpa diimbangi aset yang dikuasai perusahaan. Hal ini disebut hak-kewajiban tak bersyarat. Kalau aset mengalami tiga tahap perlakuan (pemerolehan, pengolahan, dan penyerahan), kewajiban sebenarnya juga mengalami tiga tahap perlakuan yaitu: penanggungan (pengakuan terjadinya), penelusuran, dan pelunasan (penyelesaian).

Kewajiban dapat diakui atas dasar kriteria pengakuan yaitu definisi, keterukuran, keterandalan, dan keberpautan. Saat untuk menandai bahwa kriteria pengakuan dipenuhi adalah kaidah pengakuan yaitu : ketersediaan dasar hukum, keterterapan konsep dasar konservatisma, ketertentuan substansi ekonomik transaksi, dan keterukurannilai kewajiban.

Kewajiban nonmoneter berupa keharusan menyerahkan barang atau jasa masih memenuhi definisi kewajiban. Kewajiban nonmoneter tidak perlu dipisahkan dalam porsi yang menunjukkan kos untuk menutup penyediaan barang/jasa san porsi yang menunjukkan laba tangguhan. Kewajiban secara umum dinilai atas dasar jumlah rupiah yang harus dikorbankan seandainya saat itu kewajiban harus dilunasi. Jumlah ini disebut nilai pelunasan sekarang ( current settlement value ). Sesuai dengan atributnya kewajiban dapat dinilai atas dasar harga pasar sekarang, nilai pelunasan neto, dan nilai diskunan aliran kas masa datang.


Pembebasan substantif  adalah suatu keadaan yang dicapai pada saat debitor telah menempatkan kas atau aset lainnya ke perwalian yang ditunjukkan semata-mata untuk pelunasan utang tertentu (dan tidak dapat ditarik kembali ) dan pada saat ini dapat dipastikan bahwa debitor tidak lagi harus melakukan pembayaran karena dana yang terkumpul dan aliran kas dari aset tersebut cukup untuk menutup pokok pinjaman dan bunga. 

Dampak negatif dari teknologi informasi

Dampak negatif dari teknologi informasi
Selain memberikan keuntungan, ternyata peralatan teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Berbagai dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lain: pelanggaran hak cipta, berbagai jenis kejahatan yang menggunakan fasilitas internet, penyebaran virus komputer, berbagai jenis tindak kriminal (pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan).
b.  Penjelasan Dampak Negatif dari Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.    Pelanggaran Hak Cipta
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup dua katagori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
2.  Kejahatan di Internet
Ciri-ciri kejahatan di internet:
·               Kejahatan tidak mengenal batas negara dan teritorial, kapan pun dan di manapun bisa    muncul.
·               Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal atau tidak etis.
·               Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
·               Kerugian yang diakibatkan jauh lebih besar daripada kejahatan biasa.
·               Pelaku kejahatan adalah orang yang mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer dan berbagai aplikasinya.
3.  Penyebaran Virus Komputer
Virus komputer adalah sebuah program yang berukuran relatif kecil dan bersifat sebagai parasit yang mampu hidup dan menggandakan dirinya menyerupai file maupun folder dan sangat mengganggu pengguna komputer yang terinfeksi.  Virus komputer meyebar melalui berbagai media termasuk media internet dan penyimpanan seperti CD-ROM, Disket, Flash Disk, Hard Disk, dan Memory Card. Hal ini dapat merugikan penggunanya.
4.   Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan kekerasan
Berbagai peralatan teknologi informasi komunikasi seperti TV, internet, banyak menayangkan dan menampilakan tindakan-tindakan pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan kekerasan yang dengan cepat ditiru orang yang menyaksikannya.
c.   Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi Komputer
1.    Mencegah penyebaran virus komputer
·               Menginstal anti virus.
·                Selalu meng-Update database Program anti virus secara teratur.
·               Berhati-hati dalam menjalankan file baru seperti file yang baru diambil dari internet.
·               Selalu membuat backup terhadap file-file yang penting agar saat komputer terserang virus, maka kita masih punya data yang aslinya ·     
·      Perlunya kewaspadaan terhadap penggunaan komputer dan internet, meliputi:
·               Mewaspadai muatan pornografi digital baik online maupun offline.
·               Mewaspadai kekerasan pada permainan / games komputer.
·               Cek history browser untuk melihat situs apa saja yang sudah dilihat oleh anak.
·               Menggunakan program pemblokir situs dan konten dewasa seperti Program filtering dan parental control.
·               Hindari penempatan komputer didalam kamar, letakkan komputer pada daerah yang mudah diawasi.
·               Hindari fasilitas internet jika komputer harus terpaksa diletakkan di kamar anak.