MANAJEMEN ZAKAT
a. Pengertian
dan Dasar Hukum Zakat
Zakat adalah
memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari
harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah
berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam
yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah
membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut
bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh,
bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah
fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk
diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”,sedangkan
orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq” .Zakat
merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk
mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati.
Di dalam Alquran Allah telah berfirman sebagai berikut:
“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa
yang kamu kerjakan”. Q.S. Al-Baqarah, 2:110
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka
kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk
berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan
musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang
Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan
dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. Q.S.
At-Taubah, 9:60.
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. Q. S.
At-Taubah, 9:103.
Adapun hadis
yang dipergunakan dasar hukum diwajibkannya zakat antara lain adalah hadis yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut:
Dari Ibnu
Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Mu’az ke Yaman, ia bersabda: “Sesungguhnya
engkau akan datang ke satu kaum dari Ahli Kitab, oleh karena itu ajaklah mereka
untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah
utusan Allah. Kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka
beritahukannlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka atas
mereka salat lima kali sehari semalam; lalu jika mereka mentaatimu untuk ajakan
itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas
mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka; kemudian jika mereka taat
kepadamu untuk ajakan itu, maka berhati-hatilah kamu terhadap kehormatan
harta-harta mereka, dan takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena
sesungguhnya antara doa itu dan Allah tidak hijab (pembatas)”.
Adapun harta-harta yang wajib dizakati
itu adalah sebagai berikut:
1. Harta yang
berharga, seperti emas dan perak.
2. Hasil
tanaman dan tumbuh-tumbuhan, seperti padi, gandum, kurma, anggur.
3. Binatang
ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
4. Harta
perdagangan.
5. Harta galian
termasuk juga harta rikaz.
Adapun orang yang berhak menerima zakat
adalah:
1. Fakir, ialah orang yang tidak
mempunyai dan tidak pula berusaha.
2. Miskin,
ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia
selalu dalam keadaan kekurangan.
3. Amil, ialah
orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepada
orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf,
ialah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, diberi zakat agar
menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari agama Islam.
5. Riqab, ialah
hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan berusaha untuk menebus
dirinya agar menjadi orang merdeka.
6. Gharim,
ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan membayarnya.
7. Fi
sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.
8. Ibnussabil,
ialah orang yang kehabisan biaya atau perbekalan dalam perjalanan yang
bermaksud baik (bukan untuk maksiat).
b. Sejarah Pelaksanaan Zakat di Indonesia
Sejak Islam
memsuki Indonesia, zakat, infak, dan sedekah merupakan sumber sumber dana untuk
pengembangan ajaran Islam dan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan
Belanda. Pemerintah Belanda khawatir dana tersebut akan digunakan untuk melawan
mereka jika masalah zakat tidak diatur. Pada tanggal 4 Agustus 1938 pemerintah
Belanda mengeluarkan kebijakan pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan zakat dan
fitrah yang dilakukan oleh penghulu atau naib sepanjang tidak terjadi
penyelewengan keuangan. Untuk melemahkan kekuatan rakyat yang bersumber dari
zakat itu, pemerintah Belanda melarang semua pegawai dan priyai pribumi ikut
serta membantu pelaksanaan zakat. Larangan itu memberikan dampak yang sangat
negatif bagi pelakasanaan zakat di kalangan umat Islam, karena dengan
sendirinya penerimaan zakat menurun sehingga dana rakyat untuk melawan tidak
memadai. Hal inilah yang tampaknya diinginkan Pemerintah Kolonial Belanda.
Setelah
Indonesia merdeka, di Aceh satu-satunya badan resmi yang mengurus masalah
zakat. Pada masa orde baru barulah perhatian pemerintah terfokus pada masalah
zakat, yang berawal dari anjuran Presiden Soeharto untuk melaksanakan zakat
secara efektif dan efisien serta mengembangkannya dengan cara-cara yang lebih
luas dengan pengarahan yang lebih tepat. Anjuran presiden inilah yang mendorong
dibentuknya badan amil di berbagai propinsi.
c. Manajemen Pengelolaan Zakat
Produktif
Sehubungan
pengelolaan zakat yang kurang optimal, sebagian masyarakat yang tergerak
hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara produktif, sehingga mampu
meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada umumnya dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu, pada tahun 1990-an, beberapa perusahaan dan masyarakat
membentuk Baitul Mal atau lembaga yang bertugas mengelola dan zakat, infak dan
sedekah dari karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat. Sementara
pemerintah juga membentuk Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam pengelolaan zakat diperlukan
beberapa prinsip, antara lain:
1. Pengelolaan harus berlandasakn Alquran dan Assunnah.
2. Keterbukaan.
Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, pihak
pengelola harus menerapkan manajemen yang terbuka.
3. Menggunakan
manajemen dan administrasi modern.
4. Badan amil
zakat dan lembaga amil zakat harus mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.
Selain itu amil
juga harus berpegang teguh pada tujuan pengelolaan zakat, antara lain:
1. Mengangkat
harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan
penderitaan.
2. Membantu
pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahik
3. Menjembatani
antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.
4. Meningkatkan
syiar Islam
5. Mengangkat
harkat dan martabat bangsa dan negara.
6. Mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
d. Hikamah
Ibadah Zakat
Apabila
prinsip-prinsip pengelolaan dan tujuan pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang
oleh amil zakat baik itu berupa badan atau lembaga, dan zakat, infak, dan
sedekah dikelola dengan manajemen modern dengan tetap menerapkan empat fungsi
standar manajemen, tampaknya sasaran zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.
Zakat memiliki
hikmah yang besar, bagi muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada
umumnya. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban
dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya
menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih.
Bagi mustahik,
zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus
menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya, sehingga
jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan.
Bagi masyarakat
muslim, melalui zakat akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta
di kalangan umat Islam. Sedangkan dalam tata masyarakat muslim tidak terjadi
monopoli, melainkan sistim ekonomi yang menekankan kepada mekanisme kerja sama
dan tolong-menolong.
0 komentar:
Posting Komentar