Oktober 2015 | Gudang artikel

Pengertian Wakaf , Hukum Tentang Wakaf dan Tata cara wakaf

Rabu, 28 Oktober 2015
I.Pengertian Wakaf 


Jika dilihat dari sisi bahasa,wakaf berasal dari katawaqf yang berarti Radiah( terkembalikan ) al-tahbis ( tertahan ) al-tasbil( tertawan ) al-man’u ( mencegah ).


Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa wakaf menurut bahasa adalah “menahan harta”tidak dipakai oleh seseorang, tidak pula diizinkan untuk dikuasai


Terdapat banyak pendapat yang dikemukakan para ulama tentang definisi wakaf,diantaranya:


Ø Hanafiah
mendefinisikan wakaf sebagai menahan materi benda milik wakif danmenyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajkan. Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta masih tetaptertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Berarti wakif masih menjadi pemilik hartayang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi atas manfaat harta tersebut, bukantermasuk aset hartanya.


Ø Syafiiyah
mengartikan wakaf sebagai menahan harta yang bisa memberi manfaat sertakekal bendanya dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nadzir yang dibolehkan oleh syariah. Mazhab ini mensyaratkan hartayang diwakafkan harus harta yang kekal bendanya, yang berarti harta yang tidak mudahrusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya terus-menerus.


Ø Malikiyah
, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan suatu akad dalam jangka waktu tertentu sesuaidengan keinginan wakif.


Ø Hanabilah
, wakaf adalah menahan asal harta dan menyedekahkan manfaat yangdihasilkanDidalam Kompilasi Hukum Islam buku III tentang hukum perwakafan pasal 215,Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yangmemisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanyaguna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam


Didalam UU No. 41 tahun 2004 BAB 1 pasal 1, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk

dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertenru sesuia dengan kepentingannyaguna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dapat diambil manfaatnya tanpa mengurangi ataupunmenghilangkan kekekalan dari zat tersebut.


Dasar Hukum Wakaf 

A.Al-qur’an

➢Surat Ali Imran ayat 92
“ kamu tidak akan mendapat nilai kebajikan sebelum kamumenafkahkan harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu nafkahkan, Allahmaha mengetahuinya”


➢Al-baqarah 261
“ perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh) orang-orang yangmenafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benihyang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allahmelipat gandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang di kehendaki dan Allahmaha kuasa ( karunia-nya) lagi maha mengetahui.”


Al-hadist
Dalam salah satu hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam jamaah kecualiBukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairata RA


“apabila mati seorang manusia, maka terputuslah (terhenti) pahalaperbuatannya,kecuali tiga perkara: shadaqoh jariah (wakaf), ilmu yangdimanfaatkan baik dengan cara mengajar ataupun dengan karangan, anaksholeh yang mendoakan orang tuanya”


A.Hukum Positif di indonesia


PP No.28 tahun 1977 tentang perwakafanUU republik Indonesia Nmor 41 Tahun 2004 tentang wakaf KHI buku III tentang hukum perwakafanPP no 42 tahun 2004 tentang pelaksanaan wakaf Fatwa mui tanggal 28 safar 1423 h / 11 mei 2002 tentang wakaf yang berisi membolehkanwakaf uang tunai.Peraturan menteri agama Republik Indonesia tahun 2009 tentang administrasi wakaf uang


1. Rukun Wakaf 
Di dalam hukum islam, Unsur-unsur pembentuk yang juga disebut rukun wakaf terdiri dariempat hal pokok, yaitu :
2. Wakif 
Wakif adalah pemilik harta yang mewakafkan hartanya, wakif harus memenuhisyarat-syarat, yaitu:

Ø Pemilik sah dari harta yang diwaakafkan
Ø Mempunyai kecukupan tabarru yaitu kecukupan melepaskan hak milik kepada oranglain. Yang menjadi ukuran seseorang yang dapat melakukan

Tabarru ialah telahmempunyai kemampuan mempertimbangkan sesuatu yang telah di temukan kepadanyadengan baik.

Ø Wakif tidak boleh mempunyai hutang sedikitpun, ia hanya boleh mewakafkan sepertigahartanya, sedangkan dua pertiga lainnya tergantung kepada persetujuan ahli waris.

Ø Jika wakif berhutang sedangkan hartanya cukup untuk membayar hutangnya, makawakif boleh berwakaf, tetapi ia harus terlebih dahulu melunasi hutangnya.


3. Mauquf 
Barang atau benda yang diwakafkan (mauquf) harus mencukupi beberapa syaratyaitu:


Ø Harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang, tidak habis sekali pakai, dan pemanfaatan benda tersebut haruslah untuk hal-hal yang berguna serta halaldan sah menurut hukum.
Ø Harus jelas wujudnya, karakteristik, klasifikasi dan batas-batasnya (jika berbentuk tanah).
Ø Harus benar-benar kepunyaan wakif dan bebas dari segala beban.
Ø Harta yang diwakafkan dapat berupa benda yang bersifat tetap dan dapat juga bendayang bergerak seperti saham, surat berharga dan lain-lain.


4. Mauquf ‘alaih

Yaitu sasaran atau siapa yang dituju untuk mendapatkan manfaat dari harta yangdiwakafkan, dalam hal ini

mauquf ‘alaih

harus jelas dan pasti, misalnya:
Ø Untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit.
Ø Untuk menolong fakir miskin, orang-orang terlantar dengan membangun panti asuhan
Ø Tujuan wakaf tidak bleh bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Minimal tujuantersebut adalah untuk hal-hal yang mubah seperti wakaf tanah untuk area pekuburan, pasar, lapangan olahraga dan lain-lain.


5. Shigat waqf 

Shighat atau pernyataan wakif yang merupakan tanda penyerahan benda wakaf.Pernyataan ini dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis, dengan dilaksanakannya 


pernyataan itu maka hilanglah hak wakif atas harta yang diwakafkannya. Bendayang diwakakan kembali menjadi hak milik mutlaq Allah yang boleh diambilmanfaatnya.


di dalam pasal 7, UU No.41 tahun 2004 pasal 6 disebutkan bahwa wakaf dilaksanakandengan memenuhi unsur (rukun )wakaf berikut:

a. Wakif; 
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f. jangka waktu wakaf.


6.wakaf 

Menurut UU No. 41 tahun 2004 pasal 7-8, Wakif adalah pemilik harta yangmewakafkan hartanya, wakif meliputi:

Ø Perseorangan 
Wakif perseorangan sebagaiman disebutkan dalam pasal 7 harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

· Dewasa 
· berakal sehat
· tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
· Pemilik sah harta benda wakaf.


Ø Organisasi


Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hanya dapat melakukanwakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta bendawakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.


Ø Badan hokum


Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hanya dapatmelakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan. 

harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badanhukum yang bersangkutan.


7.Nazhir

Menurut UU No.41 tahun 2004 pasal 9-10, nazhir terdiri dari:


Ø Perseorangan

Persyaratan yang harus dipenuhi nazhir perseorangan adalah sebagai berikut:

· Warga negara Indonesia
· Beragama Islam
· Dewasa
· Amanah
· Mampu secara jasmani dan rohani
· Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Ø Organisasi
Persyaratan yang harus dipenuhi nazhir organisasi adalah sebagai berikut:

· Pengurus organisasi yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan.
· Organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan,kemasyarakatan, dan keagamaan islam.


Ø Badan hokum


Persyaratan yang harus dipenuhi nazhir badan hukum adalah sebagai berikut:


· Pengurus badan hukum yang bersangkutan harus memenuhi persyaratannazhir perseorangan
· Badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan,kemasyarakatan, dan keagamaan islam.


a)Harta benda wakaf 


Pada UU No. 41 tahun 2004 pasal 15-16, disebutkan bahwa harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah, bendawakaf terdiri dari:


Ø Benda tidak bergerak, meliputi:

· Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

· Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah seperti tersebutdiatas
· Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
· Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan perundang-undanganyang berlaku
· Benda yang tidak bergerak yang lain sesuia dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ø Benda bergerak, yaitu harta benda yang tidak habis karena dikonsumsi, meliputi:

· Uang
· Logam mulia
· Surat berharga
· Kendaraan
· Hak atas kekayaan intelektual
· Hak sewa
· Benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentua syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku



a)Ikrar wakaf 
dalam pasal 17 ayat 1 UU No. 41 tahun 2004 disebutkan bahwa ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nazir di hadapan PPAIW dengan disaksikan olehdua orang saksi.Pada pasal 17 ayat 2 UU No. 41 tahun 2004 bahwa ikrar wakaf dinyatakan secaralisan dan atau tulisan serta dituangkan dalam ikrar wakaf oleh PPAIW.Pada pasal 19 UU wakaf No. 41 tahun 2004 bahwa dalam hal wakif tidak dapatmenyatakan ikrar secara lisan wakif dapat menunjukkan kuasanya dengan suratkuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.Menurut pasal 20 UU No.41/2004 , saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan, yaitu:


Ø Dewasa
Ø Beragama islam
Ø Berakal sehat
Ø Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum


a)Peruntukan harta benda wakaf 

Sebagaimana yang diesbutkan dalam UU No. 41 tahun 2004 pasal 22, dalam rangkamencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:


Ø Sarana dan kegiatan ibadah
Ø Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
Ø Bantuan kepada pakir miskin, anak terlantar, yatim piatu
Ø Kemajuan dan peningkatan ekonomi ummat
Ø Kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan perundang-undangan.


a)Jangka waktu wakaf 

Di dalam pembahasan fiqh terjadi perbedaan pendapat diantara ulama’ dalammasalah jangka waktu wakaf. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa di dalamhukum islam tidak ditentukan jangka waktu wakaf, pendapat ini dikemmukakanoleh ulama-ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan hanabilah. artinya jangka waktu tidak terbatas dan bersifat abadi untuk selama-lamanya, hal ini dikarenakan bila harta benda yang diwakafkan memiliki jangka waktu yang ditetapkan, maka hal ini tidak dapat dikategorikan wakaf.Pendapat yang kedua mengatakan bahwa didalam wakaf dibolehkan adanya jangkawaktu, artinya wakif boleh memberikan jangka waktu berlangsungnya wakaf sesuaidengan keinginanya, pendapat ini dikemukanan para ulama malikiyah



I.Syarat Wakaf 

Adapun syarat-syarat wakaf yang bersifat umum adalah sebagai berikut:

1. Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu, sebab wakaf berlaku selamanya tidak untuk waktu tertentu, maka jika ada aktifitas wakaf yang berjangka waktu makawakaf itu batal.
2. Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk sekolahan,makam atau masjid.
3. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan
4. Wakaf adalah perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiar yaitumembatalkan atau melaksanakan wakaf yang telah dinyatakan, karena pernyataanwakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.


I.Macam-macam Wakaf 

ada dua macam wakaf yang terkenal dikalangan kaum muslimin, yaitu:

1. Wakaf ahli

Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atauterbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain. Misalnya, seseorangmewakafkan buku-buku yang ada di perpustakaan pribadinya untuk turunannya yang mampu menggunakan. Wakaf semacam ini dipandang sahdan yang berhak menikmati harta wakaf itu adalah orang-orang yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.


2. Wakaf khairi

Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah yang benar-benar sejalan dengan amalan wakaf yang amatdigembirakan dalam ajaran Islam, yang dinyatakan pahalanya akan terusmengalir hingga wakif meninggal dunia, selama harta masih dapat diambilmanfaatnya.


Benda-benda Wakaf 

Dalam UU No 41 tahun 2004 pasal 15, harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabiladimiliki dan dikuasai oelh wakif secara sah.


Jadi harta benda yang bole di wkafkan haruslah menjadi kekuasaan penuh wakif baik secara syariah atau hukum positif yang berlaku diindonesia.Wakaf tidak terbatas hanya pada tanah milik (benda tak bergerak) melainkan mencakup benda bergerak dengan syarat memiliki daya tahan lama dan bernilai, supaya harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang, yaitu:


a)Benda tidak bergerak

Ø Tanah

Ø Bangunan

Ø Tanaman

Ø Rumah

Ø Benda tidak bergerak lainnya sesuai ketentuan syariah

a)Benda bergerak
Ø Uang
Ø Logam mulia
Ø Surat berharga
Ø Kendaraan
Ø Kekayaan intelektual
Ø Hak sewa
Ø Benda bergerak lainnya sesuai ketentuan syariah


Penyalahgunaan Benda Wakaf 

Apabila terjadi sengketa pada masalah wakaf, Pada pasal 62 UU No.41 tahun 2004 di jelaskan bahwa:

1) .Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapaimufakat.
2) .Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak berhasil,sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan

Jika terjadi penyalah gunaan benda wakaf atau tindakan-tindakan pidana lainnya, maka pelaku penyalahgunaan akan dikenakan ketentuan pidana dan sanksi administratif sepertiyang disebutkan dalam pasal 67 UU No.41 tahun 2004. Ketentuan pidana:

1. Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan,menjual,mewariskan,mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atautanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).

2. Setiap orang yang dengan sengaja menghibah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)

3. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atashasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yangditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Ketentuan administratif:

1. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah dan PPAIWsebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32
2. .Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:


a. peringatan tertulis 
b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagilembaga keuangan syariahc)penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.


1.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah


Peralihan Tanah Wakaf 

Tujuan dan maksud dari suatu akad wakaf pada dasarnya bersifat abadi, tidak bolehdiperuntukan untuk tujuan selain tujuan yang diinginkan oleh wakif terhadap harta bendawakaf yang ia wakafkan. Tetapi pada praktek di lapangan sering timbul permasalahan dalam pengelolaan harta benda wakaf, khususnya dalam hal ketidak sesuaiannya peruntukan harta benda wakaf dengan kebutuhan di masyarakat umum.


Perubahan peruntukan tanah wakaf menurut KHI buku III tentang hukumperwakafan


Paha kompilasi hukum islam buku III tentang hukum perwakafan, dlam pasal 225 dijelaskantentang perubahan benda wakaf yaitu:

1. Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf 

2. .Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadaphal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari KepalaKantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatandan Camat setempat dengan alasan:


a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
b. karena kepentingan umum.


Peralihan tanah wakaf menurut UU NO.41 tahun 2004 tentang wakaf 

Didalam UU No 41 tahun 2004 disinggung masalah perubahan status benda wakaf seperti pada pasal 40, sebagai berikut:


Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:

a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. Dijual
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.


Kemudian pada pasal 41 dijelaskan bagaimana mekanisme perubahan status benda wakaf,sebagai berikut

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabilaharta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umumsesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.2.Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapatdilakukansetelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.3.Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yangmanfaatdan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.


Peralihan tanah wakaf menurut Fiqh


Jika merujuk pada pandangan fiqh tentang perubahan peruntukan tanah wakaf, maka kitaakan menemukan pendapat beberapa ulama, yaitu:MalikiUlama madzhab Maliki membedakan jenis harta wakaf dalam kaitanyya dengan penjualanharta wakaf tersebut, yaitu:


Ø Apabila harta wakaf berwujud masjid maka tidak boleh dijual

Ø Apabila harta wakaf tersebut berwujud benda yang tidak bergerak, maka tidak bolehdijual sekalipun telah hancur atau musnah dan tidak boleh diganti dengan jenis yangsama, tetapi boleh dijual dengan syarat dibelikan lagi sesuai dengan kebutuhan untuk memperluas masjid atau jalan umum.

Ø Dalam bentuk benda bergerak atau hewan peliharaan, apabila manfaatnya tidak adalagi, maka boleh dijual an hasil dari penjualannya dibelikan barang atau hewan sejenis.



Hambali


Dalam hal perubahan peruntukan benda wakaf madzhab hambali menguraikan beberapaketentuan sebagai berikut:

Ø Apabila harta benda wakaf telah hilang, seperti rumah telah hancur dan perkebunantelah menjadi hutan atau masjid tidak dipergunakan lagi oleh penduduk setempatsedangkan biaya untuk memperbaiki masjid, rumah atau perkebunan tersebut itu tidak ada, maka harta wakaf itu boleh dijual.

Ø apabila manfaat harta wakaf sebagian masih bisa dimanfaatkan walaupun sedikit,maka harta tidak boleh dijual, tetapi dalam keadan darurat diperbolehkan demimemelihara tujuan wakaf itu sendiri.

Ø Apabila harta wakaf berupa hewan tetapi sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi laludijual dan hasil penjualanyya tidak mencukupi untuk membeli hewan sejenis, maka boleh dibelikan benda yang sesuai dengan uang yang ada sehingga masih bisadimanfaatkan penerima wakaf.

Ø Tidak boleh memindahkan masjid dan menukarnya dengan yang lain, dan tidak bolehmenjual pekarangan mesjid kecuali apabila masjid dan pekarangannya tidak bermanfaat lagi.


Syafii

Ulama syafiiyah berpendapat tentang peralihan peruntukan harta wakaf sebagai berikt:

Ø Apabila harta wakaf itu berupa masjid, maka tidak boleh dijual dan dikembalikankepada wakif atau siapapun walau masjid telah rusak, dan tidak digunakan lagi untuk sholat. hal ini dikarenakan harta itu tetap sebagai harta Allah. Akan tetapi pemerintahdibolehkan membangun masjid lain atau dialihkan ketempat lain, jika hal itu yangterbaik.


Ø Apabila masjid itu rusak, dan dikhawatirkan akan runtuh, maka pihak pemerintahharus memperbaikinya. Apabila harta wakaf berupa hewan atau buah-buahan dandiduga keras pemanfaatannya akan hilang, maka boleh dijual dan hasilnya diberikankepada kerabat wakif yang miskin, fakir miskin lainnya atau untuk kemaslahatanumat islam setempat.


Tata Cara Wakaf 


Pada Kompilasi Hukum Islam buku III pasal 223 dipapakan secara jelas bagaimana tata cara perwakafan yaitu:

1. .Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan PejabatPembuatnyaAkta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf

2. Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.

3. Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jikadihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

4. Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkandiharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6),surat-surat sebagai berikut:


a.tanda bukti pemilikan harta benda

b.jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harusdisertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camatsetempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud
c.surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.


Prosedur Pendaftaran dan Pengumuman Benda Wakaf 


Di dalam UU No.41 tahun 2004 pasal 32-38 dijelaskan bagaimana prosedur pendaftarandan pengumumna harta benda wakaf sebagai berikut:


(Pasal 32 ) PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansiyang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.(pasal 33) Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,PPAIW menyerahkan:


a. Salinan akta ikrar wakaf 

b. Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya

(Pasal 34) Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf

.(pasal 35) Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.

(Pasal 36) Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan BadanWakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itusesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.

(pasal 37) Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.

(pasal 38) Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar


Tata Cara Wakaf Tanah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28 tahun 1977 pasal 9 tentang perwakafan tanah milik, dapat kita ketahui tata cara perwakapan tanah, yaitu: 


1.Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang di hadapanPejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
2.Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (1)diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
3. lsi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama
4. Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah, jikadihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi
5.Dalam melaksanakan ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yangmewakafkan tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan kepada Pejabattersebut dalam ayat (2) surat- surat berikut:

a. sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya; 
b. surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatansetempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkutsesuatu sengketa
c. surat keterangan Pendaftaran tanah;
d. izin dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala SubDirektorat Agraria Setempat.


Tata Cara Wakaf Uang
Berdasarkan petunjuk yang diberikan Badan Wakaf Indonesia tentang tata cara wakaf tunaisebagaimana tercantum di situs resmi BWI, “www.bwi.or.id” sebagai berikut:

1. wakif datang ke LKS-PWU 22 di daerah setempat.
2. mengisi Akta Ikrar wakaf (AIW) dan melampirkan fotocopi kartu identitas diri yang berlaku
3. wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI 23
4. wakif mengucapan shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:


· 2 orang saksi
· 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)


1. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
2. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke wakif.

Kesimpulan


Dari pembahasan diatas dapat kita ketahui bahwa wakaf adalah menahan suatu bendayang kekal zatnya, dapat diambil manfaatnya tanpa mengurangi ataupun menghilangkankekekalan dari zat tersebut.Selain didasarkan hukum-hukum syariah, wakaf juga diatur dalam UU No. 41 tahu 2004dan PP No.28 tahun 1977 tentang perwakafan


MANAJEMEN ZAKAT Pengertian dan dasar hukum

Senin, 26 Oktober 2015


MANAJEMEN ZAKAT
a. Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun. Zakat juga berarti kebersihan, setiap pemeluk Islam yang mempunyai harta cukup banyaknya menurut ketentuan (nisab) zakat, wajiblah membersihkan hartanya itu dengan mengeluarkan zakatnya.
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Orang yang wajib zakat disebut “muzakki”,sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut ”mustahiq” .Zakat merupakan pengikat solidaritas dalam masyarakat dan mendidik jiwa untuk mengalahkan kelemahan dan mempraktikan pengorbanan diri serta kemurahan hati. Di dalam Alquran Allah telah berfirman sebagai berikut:
“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. Q.S. Al-Baqarah, 2:110
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. Q.S. At-Taubah, 9:60.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. Q. S. At-Taubah, 9:103.
Adapun hadis yang dipergunakan dasar hukum diwajibkannya zakat antara lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Mu’az ke Yaman, ia bersabda: “Sesungguhnya engkau akan datang ke satu kaum dari Ahli Kitab, oleh karena itu ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka beritahukannlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka atas mereka salat lima kali sehari semalam; lalu jika mereka mentaatimu untuk ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka; kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka berhati-hatilah kamu terhadap kehormatan harta-harta mereka, dan takutlah terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara doa itu dan Allah tidak hijab (pembatas)”.
Adapun harta-harta yang wajib dizakati itu adalah sebagai berikut:
1. Harta yang berharga, seperti emas dan perak.
2. Hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan, seperti padi, gandum, kurma, anggur.
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
4. Harta perdagangan.
5. Harta galian termasuk juga harta rikaz.
Adapun orang yang berhak menerima zakat adalah:
1. Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai dan tidak pula berusaha.
2. Miskin, ialah orang yang tidak cukup penghidupannya dengan pendapatannya sehingga ia selalu dalam keadaan kekurangan.
3. Amil, ialah orang yang pekerjaannya mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
4. Muallaf, ialah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, diberi zakat agar menambah kekuatan hatinya dan tetap mempelajari agama Islam.
5. Riqab, ialah hamba sahaya atau budak belian yang diberi kebebasan berusaha untuk menebus dirinya agar menjadi orang merdeka.
6. Gharim, ialah orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan membayarnya.
7. Fi sabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah demi menegakkan Islam.
8. Ibnussabil, ialah orang yang kehabisan biaya atau perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik (bukan untuk maksiat).
b. Sejarah Pelaksanaan Zakat di Indonesia
Sejak Islam memsuki Indonesia, zakat, infak, dan sedekah merupakan sumber sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam dan perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda. Pemerintah Belanda khawatir dana tersebut akan digunakan untuk melawan mereka jika masalah zakat tidak diatur. Pada tanggal 4 Agustus 1938 pemerintah Belanda mengeluarkan kebijakan pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan zakat dan fitrah yang dilakukan oleh penghulu atau naib sepanjang tidak terjadi penyelewengan keuangan. Untuk melemahkan kekuatan rakyat yang bersumber dari zakat itu, pemerintah Belanda melarang semua pegawai dan priyai pribumi ikut serta membantu pelaksanaan zakat. Larangan itu memberikan dampak yang sangat negatif bagi pelakasanaan zakat di kalangan umat Islam, karena dengan sendirinya penerimaan zakat menurun sehingga dana rakyat untuk melawan tidak memadai. Hal inilah yang tampaknya diinginkan Pemerintah Kolonial Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, di Aceh satu-satunya badan resmi yang mengurus masalah zakat. Pada masa orde baru barulah perhatian pemerintah terfokus pada masalah zakat, yang berawal dari anjuran Presiden Soeharto untuk melaksanakan zakat secara efektif dan efisien serta mengembangkannya dengan cara-cara yang lebih luas dengan pengarahan yang lebih tepat. Anjuran presiden inilah yang mendorong dibentuknya badan amil di berbagai propinsi.
c. Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif
Sehubungan pengelolaan zakat yang kurang optimal, sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, pada tahun 1990-an, beberapa perusahaan dan masyarakat membentuk Baitul Mal atau lembaga yang bertugas mengelola dan zakat, infak dan sedekah dari karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat. Sementara pemerintah juga membentuk Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam pengelolaan zakat diperlukan beberapa prinsip, antara lain:
1. Pengelolaan harus berlandasakn Alquran dan Assunnah.
2. Keterbukaan. Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, pihak pengelola harus menerapkan manajemen yang terbuka.
3. Menggunakan manajemen dan administrasi modern.
4. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat harus mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.
Selain itu amil juga harus berpegang teguh pada tujuan pengelolaan zakat, antara lain:
1. Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.
2. Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahik
3. Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.
4. Meningkatkan syiar Islam
5. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
6. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
d. Hikamah Ibadah Zakat
Apabila prinsip-prinsip pengelolaan dan tujuan pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang oleh amil zakat baik itu berupa badan atau lembaga, dan zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan manajemen modern dengan tetap menerapkan empat fungsi standar manajemen, tampaknya sasaran zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.
Zakat memiliki hikmah yang besar, bagi muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih.
Bagi mustahik, zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan.
Bagi masyarakat muslim, melalui zakat akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam. Sedangkan dalam tata masyarakat muslim tidak terjadi monopoli, melainkan sistim ekonomi yang menekankan kepada mekanisme kerja sama dan tolong-menolong.

Analisis Laporan Keuangan Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Senin, 19 Oktober 2015
Analisis Laporan Keuangan Bank Konvensional Dan Bank Syariah


Abstract
Perkembangan perbankan di Indonesia sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini terbukti dari semakin banyaknya berdiri bank-bank di Indonesia. Saat ini di Indonesia telah hadir satu jenis perbankan yang memiliki prinsip yang berbeda dari perbankan-perbankan terdahulu, yakni perbankan syariah. Perbedaan prinsip antara perbankan biasa atau sering disebut dengan perbankan konvensional dengan perbankan syariah jika dilihat secara umum terletak pada prinsip penentuan harga atau imbalannya. Perbankan konvensional dalam menentukan harga atau imbalannya kepada nasabah memakai prinsip bunga, sedangkan perbankan syariah memakai prinsip bagi hasil.

Prinsip yang berbeda pastilah memiliki perbedaan, meski itu perbedaannya sangat mencolok atau pun tidak mencolok. Ambiguitas tentang kedua prinsip ini yang lahir di masyarakat adalah terdapatnya perbedaan yang sangat mencolok dari kedua jenis perbankan tadi. Pada skripsi ini penulis mencoba mencari kebenaran tadi, dengan cara membandingkan laporan keuangannya. Sampel yang penulis pilih saat ini adalah Bank Sumut yang mewakili Bank Konvensionalnya dan Bank Muamalat yang mewakili Bank Syarialnya. Selain melihat dari sisi laporan keuangannya, penulis juga melihat dari sisi aktivitas yang dilakukannya, serta mencoba membandingkan laporan keuangannya dengan standar yang telah berlaku. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 (tentang akuntansi perbankan) adalah standarisasi untuk Perbankan konvensional, sedangkan Nomor 59 (tentang akuntansi perbankan syariah) adalah standarisasi untuk perbankan syariah.

Perbankan konvensional dengan perbankan syariah jika dilihat secara umum, laporan keuangannya berbeda satu sama lain, dimana pada perbankan konvensional terdapat 5 jenis laporan keuangan, sedang pada perbankan syariah terdapal 8 jenis laporan keuangan. Nama-nama akun pada laporan keuangan kedua bank tidak seluruhnya berbeda, hanya beberapa akun saja, Contohnya seperti Mudharabah yang memilki arti kredit atau Wadiah yang memiliki arti safe deposit box. . Aktivitas-aktivitas pada kedua perbankan ini secara umum tidak lah berbeda karena aktivitas utama bank adalah Financial Intermediary atau perantara keuangan, yakni berupa pengumpulan dana dan penyaluran dana. Namun jika kita lihat aktivitas-aktivitas lainnya dari kedua perbankan ini, terdapat perbedaan, seperti ZIS atau Zakat, Infaq dan Shadaqah. Pada perbankan konvensional tidak terdapat aktifitas ini, namun pada perbankan syariah aktivitas ini ada didalamnya.

Laporan keuangan saat ini telah memiliki standarisasinya, dan itu telah penulis katakan pada alinea ketiga di atas, persoalannya apakah kedua bab ini telah menerapkan standarisasi tadi, Menurut hasil analisa penulis, kedua bank ini telah menerapkan standarisasinya dengan baik, Namun pada skripsi ini penulis tidak dapat menghadirkan seluruh jenis laporan keuangannya, karena ada beberapa jenis laporan keuangan yang dianggap sebagai rahasia bank dan ini tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas atau publik.
Penelitian ini merupakan hasil studi pada bank di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perbedaan tingkat kinerja keuangan antara bank kovensional dengan bank syariah di Indonesia.Suatu prestasi yang dicapai perusahaan dalam periode waktu tidak lepas dari kinerja yang dilakukan oleh perusahaan. Untuk mengetahui prestasi yang dicapai oleh perusahaan perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja keuangan perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Penilaian kinerja keuangan perusahaan dapat diketahui melalui perhitungan rasio keuangan dari semua laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Laporan keuangan yang dipakai dalam penelitian ini adalah neraca dan laporan laba rugi. Jenis Penelitian yang dipakai adalah Penelitian komparatif dimana membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah tahun 2003-2006.

Sampel bank konvensional yang dipakai dalam penelitian ini adalah bank konvensional yang termasuk kategori enam besar asset terbaik di ICMD 2007 yaitu Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Danamon dan Bank Internasional Indonesia. Sampel yang dipakai pada bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah statistik parametris Independent t-test. Dari hasil analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dilihat dari rasio profitabilitas: Terdapat perbedaan ROA antara bank konvensional dan bank syariah dimana ROA bank konvensional (2,020%) lebih tinggi daripada bank syariah (1,182%), Terdapat perbedaan ROE antara bank konvensional dengan bank syariah dimana ROE pada bank konvensional (19,355%) lebih tinggi daripada bank syariah (13,438%), Terdapat perbedaan NPM antara bank konvensional dengan bank syariah dimana NPM pada bank konvensional (17,099%) lebih tinggi daripada bank syariah (9,855%).

Dilihat dari rasio Likuiditas: Terdapat perbedaan QR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana QR pada bank syariah (25,904%) lebih tinggi daripada bank konvensional (11,695%), Terdapat perbedaan ALR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana ALR pada bank syariah (73,965%) lebih tinggi daripada bank konvensional (39,073%), Terdapat perbedaan BR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana BR pada bank syariah (89,754%) lebih tinggi daripada bank kovensional (51,148%). Dilihat dari rasio solvabilitas: Terdapat perbedaan CAR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana CAR pada bank konvensional (21,712%) lebih tinggi daripada bank syariah (13,277%), Tidak terdapat perbedaan PR antara bank konvensional dengan bank syariah dimana PR bank konvensional (10,140%) hampir sama dengan bank syariah (9,215%).