| Gudang artikel

PENTINGNYA EKOSISTEM HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

Minggu, 09 Desember 2018

.        PENTINGNYA EKOSISTEM HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

Hutan merupakan satu ekosistem yang sangat penting di muka bumi ini, dan sangat mempengaruhi proses alam yang berlangsung di bumi kita ini. Ada 7 fungsi hutan yang sangat membantu kebutuhan dasar “basic needs” kehidupan manusia, yaitu:
Hidrologis, hutan merupakan gudang penyimpan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada khirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai melalui mata air-mata air yang berada di hutan. Dengan adanya hutan, air hujan yang berlimpah dapat diserap dan diimpan di dalam tanah dan tidak terbuang percuma.
Melihat topografi Minahasa, bergunung-gunung dan terjal, sehingga banyak lahan-lahan kritis yang mudah tererosi apabila datang hujan. Keberadaan hutan sangat berperan melindungi tanah dari erosi dan longsor.
Hutan pula merupakan tempat memasaknya makanan bagi tanaman-tanaman, dimana di dalam hutan ini terjadi daur unsur haranya (nutrien, makanan bagi tanaman) dan melalui aliran permukaan tanahnya, dapat mengalirkan makanannya ke area sekitarnya. Bayangkan jika kita tak punya lagi dapur alami bagi tanaman-tanaman sekitarnya ataupun bagi tanaman-tanaman air yaang ada di sungai-sungai, maka bumi Minahasa akan merana.
Fungsi penting hutan lainnya adalah sebagai pengatur iklim, melalui kumpulan pohon-pohonnya dapat memprduksi Oksigen (O2) yang diperlukan bagi kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap carbondioksida (CO2) sisa hasil kegiatan manusia, atau menjadi paru-paru wilayah setempat bahkan jika dikumpulkan areal hutan yang ada di daerah tropis ini, dapat menjadi paru-paru dunia. Siklus yang terjadi di hutan, dapat mempengaruhi iklim suatu wilayah.
Hutan memiliki jenis kekayaan dari berbagai flora dan fauna sehingga fungsi hutan yang penting lagi adalah sebagai area yang memproduksi embrio-embrio flora dan fauna yang bakal menembah keanegaragaman hayati. Dengan salah satu fungsi hutan ini, dapat mempertahankan kondisi ketahanan ekosistem di satu wilayah.
Hutan mampu memberikan sumbangan hail alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri, selain kayu hutan juga menghasilkan bahan-bahan lain seperti damar, kopal, terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
Hutan juga mampu memberikan devisa bagi kegiatan turismenya, sebagai penambah estetika alam bagi bentang alam yang kita miliki.

PERMASALAHAN

A. BEBERAPA PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
  1. Cukup banyaknya kerusakan lingkungan yang terjadi.
  2. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup.
  3. Kurangnya peralatan pengolah lingkungan di indonesia.
  4. Kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah.
 B. BENTUK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

1.                  Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a.         Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1.      Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2.      Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3.      Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4.      Gas yang mengandung racun.
5.      Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.

b.    Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1.      Berbagai bangunan roboh.
2.      Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3.      Tanah longsor akibat guncangan.
4.      Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5.      Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
  Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1.      Merobohkan bangunan.
2.      Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3.      Membahayakan penerbangan.
4.      Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.

2.                  Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
1.      Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
2.      Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
3.      Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.

3.                  Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
1.      Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
2.      Perburuan liar.
3.      Merusak hutan bakau.
4.      Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
5.      Pembuangan sampah di sembarang tempat.
6.      Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
7.      Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

UPAYA PELESTARIAN

Pelestarian lingkunagn hidup yang dilakukan di Indonesia mengacu pada UU No.23 1997. UU ini berisi tentang rangkaian upaya untuk melindungi kemampuanlingkungan hidup terhadap terhadap tekanan perubahan dan dampak negative yang ditimbulkan suatu kegiatan. Upaya ini dilakukan agar kekayaan sumberdaya alam yang ada dapat berlanjut selama ada kehidupan.

1.    Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
1.                  Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata   Guna Tanah.
2.                  Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.                  Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
4.                  Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,

Tujuan pokok Badan Pengendalian Lingkungan:
1.                  Menanggulangi kasus pencemaran.
2.                  Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3.                  Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
4.                  Mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2.  Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a.        Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
Pelestarian udara
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1.      Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2.      Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3.      Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1.            Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2.            Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3.            Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4.            Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5.            Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
6.            Ikut berpartisipasai dalam kegiatan pecinta alam.
7.            Memasok peralatan yang canggih.
8.            Melakukan penyuluhan pada masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup.

d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1.      Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2.      Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3.      Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4.      Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

Pelestarian flora dan fauna
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1.      Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2.      Melarang kegiatan perburuan liar.
3.      Menggalakkan kegiatan penghijauan.

KESIMPULAN
1.      Kita sebagai generasi muda yang baik harus bnikut serta dalam upaya melestarikan lingkungan karena lingkungan adalah tempat dimana kita hidup.
  1. Dengan melestarikan lingkungan berarti kita telah menyelamatkan beribu bahkan berjuta juta nyawa. Karena banyak nyawa yang melayang itu banyak disebabkan adanya kerusakan lingkungan.
  2. “Lingkungan hidup” merupakan tempat berinteraksi makhluk hidup yang membentuk suatu system jaringan kebutuhan, yaitu: jenis dan jumlah masing- masing unsur lingkungan, interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup, perilaku dan konndisi unsur lingkungan hidup dan factor material, seperti suhu dan cahaya.
  3. “Lingkungan hidup”, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
  4. Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.



Perbedaan Laporan Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh paraulama, adalah memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkunganekonomi. Karena dasar etika ini, maka keuangan dan perbankan Islam bagikebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. PersepsiIslam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembagaitu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebutsecara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam
Laporan keuangan konvensional adalah laporan keuangan yang didasarkan pada prinsip harga perolehan, yang berasumsi bahwa nilai uang adalah stabil. Hal ini berarti mengabaikan adanya inflasi yang nyata-nyata ada dalam suatu Negara. Adanya asumsi tersebut, maka yang terjadi dalam laporan laba rugi akan menunjukan angka laba bersih yang overstated. Hal ini karena penghasilan diukur menurut daya beli yang sedang berlaku, atau setidaknya menurut daya beli yang berlaku terakhir kali, sementara beban diukur menurut daya beli yang berlaku pada periode sebelumnya yang berbeda. Jika laba bersih ini digunakan untuk membayar deviden, maka yang terjadi adalah adanya erosi modal yang akan berpengaruh yang akan berpengaruh pada pertumbuhan perusahaan untuk periode berikutnya, sehingga terjadi disinvestasi. Dari penjelasan ini dapat diketahui, pada saat inflasi, laporan keuangan derdasarkan biaya historis kurang memberikan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan manajemen. Hal ini karena laporan keuangan konvensional tidak mencerminkan dampak perubahan tingkat harga pada tanggal laporan keuangan. Dengan demikian informasi yang terdapat pada laporan keuangan berdasarkan biaya historis berbeda dari kenyataan yang sebenarnya. Dari kenyataan tersebut, timbullah pemikiran untuk mencari solusi yaitu dengan penerapan general prince level accounting seagai informasi pelengkap dalam pengambilan keputusan manajemen. GPLA merupakan suatu metode yang menyatakan kembali sepenuhnya laporan keuangan konvensional kedalam suatu cara yang mencerminkan perubahan daya beli.
Perbankan konvensional dengan perbankan syariah jika dilihat secara umum, laporan keuangannya berbeda satu sama lain, dimana pada perbankan konvensional terdapat 5 jenis laporan keuangan, sedang pada perbankan syariah terdapal 8 jenis laporan keuangan. Nama-nama akun pada laporan keuangan kedua bank tidak seluruhnya berbeda, hanya beberapa akun saja, Contohnya seperti Mudharabah yang memilki arti kredit atau Wadiah yang memiliki arti safe deposit box. . Aktivitas-aktivitas pada kedua perbankan ini secara umum tidak lah berbeda karena aktivitas utama bank adalah Financial Intermediary atau perantara keuangan, yakni berupa pengumpulan dana dan penyaluran dana. Namun jika kita lihat aktivitas-aktivitas lainnya dari kedua perbankan ini, terdapat perbedaan, seperti ZIS atau Zakat, Infaq dan Shadaqah. Pada perbankan konvensional tidak terdapat aktifitas ini, namun pada perbankan syariah aktivitas ini ada didalamnya.
Analisa Perbedaan Laporan Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbandingan antara Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri
Lembaga Keuangan Syariah adalah badan usaha yang kekayaan utamanya berbentuk aset keuangan, memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat berharga. Serta menawarkan jasa keuangan lain seperti: simpanan, asuransi, investasi, pembiayaan, dll. Berdasarkan prinsip syariah dan tidak menyalahi dewan syariah nasional Salah satu bentuk dari lembaga keuangan syariah adalah bank syariah.Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsipagama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yangmemberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Karena memiliki landasan dan prinsip yang berbeda dengan bank konvensional, laporan keuangan yang disajikan pun berbeda. Kami mengambil contoh pada Bank Mandiri sebagai bank konvensional dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank syariah untuk melihat perbedaannya. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
 NERACA
·         Terdapat beberapa akun yang tidak terdapat pada laporan keuangan bank konvensional dan menggambarkan transaksi-transansi syariah seperti akun piutang murabahah, piutang istishna, piutang pendapatan ijarah, dll.-Piutang murabahah adalah piutang atas transaksi jual beli barang dengan akad murabahah dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan(marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.-Piutang pendapatan ijarah adalah piutang atas transaksi akad sewa-menyewa antara muajjir (pemilik objek sewa) dan musta’jir (penyewa)untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakannya.
·         Terdapat tiga segmen pada sisi pasiva (kewajiban, investasi tidak terikat,dan ekuitas), berbeda dengan neraca pada bank konvensional yang hanya dua segmen (kewajiban dan ekuitas)
·         Investasi terikat (Mudharabah muqayyadah) adalah akad mudharabahdimana shahibul mal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan obyek investasi.-Investasi tidak terikat adalah investasi dari anggota dan calon anggota pada lembaga keuangan berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan prinsip mudharabah al mutlaqah.
·         Dalam bank Mandiri konvensional, simpanan yg paling lancar adalah giro,BSM disebut Simpanan Wadiah
·         Dalam Neraca BSM, ada yang disebut Kewajiban Tidak Terikat, yang berisikan akun: Tabungan Mudharabah; dan Deposito Mudharabah dari pihak  bank-bank lain dan bukan bank 
·         Pinjaman saham atau obligasi yang terdapat pada bank konvensional Mandiri,disebutkan pada BSM pembiayaan ijarah, pembiayaan qardh, dan pembiayaan mudharabah.
·         Terdapat aktiva Istishna’ dalam Neraca BSM, sebelum pajak tangguhan.
LAPORAN LABA RUGI
·         Akun pendapatan pada laporan laba-rugi berasal dari operasi utama yangterdiri dari pendapatan dari jual-beli, pendapatan sewa bersih, dan pendapatan bagi hasil. Hal ini berbeda pada bank mandiri (konvensional) yang pendapatannya berasal dari pendapatan bunga. Ini menggambarkan bahwa BSM sebagai bank syariah tidak menerapkan bunga yang merupakan riba.
·         Akun pendapatan bunga dalam Arus Kas Mandiri tidak dicantumkan padaBSM, melainkan dicantumkan dengan nama pendapatan untuk bank, dan ada pengurangan dari hak pihak ketiga atas Bagi Hasil Investasi tidak terikat.

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
·         Pada laporan Perubahan Ekuitas, perbedaannya adalah bahwa akunPembayaran dividen pada bank konvensional Mandiri, dicatat sebagai Bagian Keuntungan dan Imbalan untuk Bank pada BSM.Selain perbedaan pada ketiga laporan keuangan diatas, BSM juga menyertakan laporan-laporan yang perlu untuk disajikan sebagai entitas syariah, yaitu:
·         Satu laporan yang merupakan khas dari bank syariah, adalah pembuatan laporan mengenai Sumber dan Penggunaan Zakat, Infaq dan Sadaqah.
·         Terdapat laporan mengenai sumber dan penggunaan qardhul hasan.Pendapatan bunga pada bank konvensional mandiri, dicantumkan dilaporan keuangan BSM sebagai pendapatan non-halal.


Pengertian Akad Salam Dalam Akuntansi Syariah


Akad Salam
Akad salam adalah akad yang sering digunakan oleh perbankan syari’ah dalam bentuk pertukaran jual beli. Akad ini terjadi ketika bank melakukan pembiayaan kepada sebuah perusahaan manufaktur, petani , atau produsen barang lainnya. Biasanya pembiayaan ini dibatasi jangka waktu yang relative pendek. Bank akan bertindak sebagai pembeli dan produsen sebagai pembeli.
Dalam hal ini bank biasanya akan menjualnya lagi kepada pembeli kedua dengan akad salam.  Maka dalam praktiknya pembeli (nasabah) akan mengajukan spesifikasi barang yang diinginkan kepada bank. Kemudian bank akan memesan kan barang tersebut kepada produsen dalam bentuk pembiayaan. Maka disini kita kenal istilah Salam Paralel antara pembeli kedua, bank, dan produsen.

Akad salam menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan transaksi, dan sangat jauh dari praktek riba. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.      Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
2.       Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.

Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
1.      Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
2.      Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

Rukun dan Syarat jual beli Salam
Walau demikian, sebagaimana dapat dipahami dari hadits di atas, jual-beli salam memiliki beberapa ketentuan (persyaratan) yang harus diindahkan. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan untuk mewujudkan maksud dan hikmah dari disyari'atkannya salam, serta menjauhkan akad salam dari unsur riba dan ghoror (untung-untungan/spekulasi) yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu: 
a.       Pembeli (muslam)
b.       Penjual (muslam ilaih)
c.         Modal / uang (ra’sul maal)

Modal mempunyai syarat tertentu pula, yaitu:
·         Jelas spesifikasinya, baik jenis, kualitas, dan jumlahnya.
·         Harus diserahkan saat terjadinya akad.

d.       Barang (muslam fiih).

Barang yang menjadi obyek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a.       Pembayaran dilakukan dimuka (kontan)
b.       Dilakukan pada barang-barang yang memiliki criteria jelas
c.        Penyebutan criteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan
d.      Penentuan tempo penyerahan barang pesanan
e.       Barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo
f.       Barang Pesanan Adalah Barang yang Pengadaannya Dijamin Pengusaha



Istishna’
Istishna’ adalah jual beli  dimana barang yang diperjualbelikan masih belum ada dan akan diserahkan secara tangguh sementara pembayarannya dilakukan secara angsuran. Namun spesifikasi dan harga barang pesanan harus telah disepakati  di awal akad.
Akad Istishna'  ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya.

Syarat dan Rukun Istishna’

Dengan memahami hakekat akad istishna', kita dapat pahami bahwa akad istishna' yang dibolehkan oleh Ulama' mazhab Hanafi memiliki beberapa persyaratan, sebagaimana yang berlaku pada akad salam diantaranya:
1.      Penyebutan & penyepakatan kriteria barang pada saat akad dilangsungkan, persyaratan ini guna mencegah terjadinya persengketaan antara kedua belah pihak pada saat jatuh tempo penyerahan barang  yang dipesan.
2.      Tidak dibatasi waktu penyerahan barang. Bila ditentukan waktu penyerahan barang, maka akadnya secara otomastis berubah menjadi akad salam, sehingga berlaku padanya seluruh hukum-hukum akad salam, demikianlah pendapat Imam Abu Hanifah. Akan tetapi kedua muridnya yaitu Abu Yusuf, dan Muhammad bin Al Hasan menyelisihinya, mereka berdua berpendapat bahwa tidak mengapa menentukan waktu penyerahan, dan tidak menyebabkannya berubah menjadi akad salam, karena demikianlah tradisi masyarakat sejak dahulu kala dalam akad istishna'. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang penentuan waktu penyerahan barang pesanan, karena tradisi masyarakat ini tidak menyelisihi dalil atau hukum syari'at
3.      Barang yang dipesan adalah barang yang telah biasa dipesan dengan akad istishna'. Persyaratan ini sebagai imbas langsung dari dasar dibolehkannya akad istishna'. Telah dijelaskan di atas bahwa akad istishna' dibolehkan berdasarkan tradisi umat Islam yang telah berlangsung sejak dahulu kala. Dengan demikian, akad ini hanya berlaku dan dibenarkan pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan dengan skema akad istishna'. Akan tetapi, dengan merujuk dalil-dalil dibolehkannya akad istishna' yang telah saya sebutkan, maka dengan sendirinya persyaratan ini tidak kuat. Betapa tidak, karena akad istishna' bukan hanya berdasarkan tradisi umat islam, akan tetapi juga berdasarkan dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah. Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk membatasi akad istishna' pada barang-barang yang oleh masyarakat biasa dipesan dengan skema istishna' saja.
Contoh-contoh al-istishna’ dalam kehidupan kita sehari-hari adalah sebagai berikut :
1.      Seseorang memesan kepada tukang kayu untuk membuatkan rak buku dengan tipe tertentu, nanti bayarnya ketika rak buku itu sudah selesai. Semua bahannya yang menyediakan adalah tukang kayu tersebut .
2.      Seseorang memesan kepada pemilik konveksi baju untuk membuat seragam baju sekolah dengan motif dan model tertentu.
3.      Seseorang memesan kepada kontraktor untuk membangun kantor atau rumah di atas tanah miliknya dengan bentuk dan ukuran tertentu. Semua bahan bangunan berasal dari kontraktor tersebut.