Pengertian Dasar Akuntansi Syariah
1.
Mudharabah
Mudharabah
adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul
amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)
dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan
kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul
maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib
harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi
akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul
maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk
menciptakan laba yang optimal.
Tipe mudharabah
·
Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul
maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk
mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan
menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan
pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
·
Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik
dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana
tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagai
Feature
Mudharabah
a.
Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko
·
Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya
·
Kerugian finansial menjadi beban pemilik
dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah
dilakukan.
b.
Pemilik dana tidak diperbolehkan
mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari
2.
Musyarakah
(syirkah
atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi
hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha,
dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.
Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama
untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan
memadukan seluruh sumber daya.
Ketentuannya,
antara lain :
a. Pernyataan ijab dan kabul harus
dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad).
b. Pihak-pihak yang berkontrak harus
cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
·
Setiap
mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
- Setiap
mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis
normal.
- Setiap
mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan
masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas
musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan
kelalaian yang disengaja.
- seorang
mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana
untuk kepentingannya sendiri.
Pengertian secara bahasa
Musyarakah
secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini
mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan
satu sama lain.
Pengertian secara fiqih
Menurut
istilah fikih, syirkah adalah sesuatu akad antara dua orang atau lebih untuk
berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan.
Bentuk Musyarakah
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja
sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan
(entrepreneurship), ketrampilan (skill), kepemilikan rumah, atau intangible
asset (hak paten atau goodwill), kepercayaan (credit worhiness) dan barang
lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Semuda modal disatukan untuk dijadikan modal proyek
musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta
dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalaninya oleh pelaksana proyek.
Pemilik modal yang dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah mengikuti
beberapa ketentuan seperti: tidak menggabungkan dana proyek dengan harta
pribadi, tidak menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin
pemilik modal lainnnya, tidak memberi pinjaman kepada pihak lain, setiap
pemilik modal berhak mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain,
setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila menarik diri dari
perserikatan, meninggal dunia, menjadi tidak cakap hukum.
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu
proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal. Proyek yang akan
dijalankan harus disebutkan dalam akad (kesepakatan awal). Setelah
proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang
telah disepakati untuk bank.
3.
Murabahah
Murabahah
adalah perjanjian
jual-beli antara bank
dengan nasabah.
Bank
syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada
nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin
keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah,
dalam konotasi Islam
pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang
membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam
murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang
tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut.
Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan
persentase.
Jika
seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum
tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah,
walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut
musawamah.
Ketentuan umum
murabahah dalam bank syariah
3. Bank
membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati
kualifikasinya.
4. Bank
membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian
ini harus sah dan bebas riba.
5. Bank
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika
pembelian dilakukan secara hutang.
6. Bank
kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual
senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu
secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah
membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu
yang telah disepaki.
8. Untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank
dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika
bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga,
akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi
milik bank.
0 komentar:
Posting Komentar